Materi Ketahanan Pangan

Latar Belakang

Secara nasional, hasil perhitungan data Indeks Desa untuk swasembada pangan menunjukkan bahwa sebanyak 57.959 (lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh sembilan) desa atau 77,01% (tujuh puluh tujuh koma nol satu persen) belum tergolong swasembada pangan dari 75.259 (tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh sembilan) desa yang menerima Dana Desa Tahun 2024. Hal ini menggambarkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memiliki akses untuk memenuhi kebutuhan pangan.

Isu politik, keamanan global, bencana alam, serta perubahan iklim juga mempengaruhi produksi dan distribusi pangan baik secara lokal maupun global. Hal tersebut dapat mempertinggi risiko terjadinya gagal panen sehingga mengganggu kestabilan persediaan pangan di Indonesia.

Dalam konteks ini, Indonesia perlu segera menyiapkan langkah-langkah dalam pencegahan krisis pangan. Presiden Republik Indonesia menetapkan 8 (delapan) misi Asta Cita, di mana salah satunya adalah memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

Tugas Kementerian Desa

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki tugas dan fungsi dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi, dan investasi desa, serta penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal. Oleh karena itu, kebijakan ketahanan pangan diperkuat dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang menekankan bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) harus melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di desa.

Materi Ketahanan Pangan

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mendorong penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan agar tercipta swasembada pangan di desa yang dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan. Ini harus sesuai dengan tematik, potensi, dan produk unggulan serta kewenangan desa, termasuk pengembangan produk unggulan desa baik nabati (seperti jagung, melon, padi, cabai, tomat, sagu, ubi, dan kelengkeng) maupun hewani (seperti ikan nila, ayam petelur, dan domba). Kebijakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan juga mendorong terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan perputaran ekonomi lokal.

Download Materi Ketahanan Pangan

Kami dengan senang hati membagikan Materi Ketahanan Pangan sebagai bentuk sosialisasi dari Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan. Materi ini tersedia dalam format MS Office PowerPoint (.ppt) yang dapat Anda edit sesuai dengan kondisi daerah masing-masing dan dapat Anda unduh secara gratis di website kami.

Diharapkan dengan adanya materi ini, masyarakat desa dapat lebih memahami kebijakan ketahanan pangan dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

materi_ketahanan_pangan.ppt7.9 MB

Info! Simak dan dapatkan dokumen sesuai kebutuhan Desa Anda langsung di ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
Lihat Dokumen Lainnya