Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 [Kemendesa, PDT]

Pengantar dan Latar Belakang Inpres Nomor 9 Tahun 2025

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini dicanangkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa, PDT) sebagai upaya sinergis dalam memajukan perekonomian desa secara mandiri dan berkelanjutan untuk mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045.

Pembentukan Koperasi Merah Putih diarahkan untuk mendorong desa-desa membangun usaha dan pelayanan masyarakat, seperti pengadaan sembilan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan termasuk cold storage, serta usaha strategis lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga desa. Dengan adanya koperasi ini, diharapkan desa mampu mengelola kegiatan ekonomi secara lebih efektif dan mandiri tanpa bergantung pada pihak luar.

Melalui sosialisasi Inpres ini, Kemendesa, PDT menekankan perlunya langkah cepat, terkoordinasi dan terintegrasi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kegiatan ini juga melibatkan peran aktif masyarakat desa, perangkat desa, dan pendamping profesional untuk memastikan koperasi ini dapat berfungsi optimal dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan desa.

Tujuan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Inpres Nomor 9 Tahun 2025 memiliki beberapa tujuan utama, yang difokuskan pada pemberdayaan desa melalui pembentukan koperasi yang kuat dan mandiri. Pertama, menginventarisasi potensi desa sebagai modal utama dalam pengembangan koperasi yang berbasis kearifan lokal dan kebutuhan riil masyarakat. Identifikasi potensi ini menjadi dasar dalam merancang strategi usaha koperasi yang sesuai dengan karakter desa masing-masing.

Kedua, mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia sebagai bagian dari pembangunan ekonomi lokal. Ini bertujuan agar setiap desa memiliki lembaga ekonomi yang bisa memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan sekaligus menjadi pusat usaha produktif. Koperasi ini menjadi tulang punggung dalam pengelolaan sumber daya dan distribusi produk strategis di wilayahnya.

Ketiga, meningkatkan partisipasi dan peran masyarakat desa dalam pengelolaan koperasi agar keberlanjutan usaha koperasi dapat terjaga. Pendampingan intensif, pelatihan, dan sosialisasi terus dilakukan untuk membangun kapasitas pengurus dan anggota koperasi. Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjadi lembaga administratif tetapi juga menjadi agen perubahan sosial dan ekonomi di desa.

Mekanisme dan Pelaksanaan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025

Pelaksanaan Inpres ini dilakukan dengan alur yang terstruktur, diawali dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk memutuskan pembentukan koperasi baru atau revitalisasi koperasi yang sudah ada. Musyawarah ini melibatkan berbagai elemen masyarakat desa mulai dari kepala desa, perangkat desa, kelompok petani, nelayan, pedagang hingga tokoh adat dan masyarakat luas. Musdesus bertugas mengidentifikasi potensi dan kebutuhan desa serta menentukan model koperasi yang akan dibentuk.

Setelah keputusan Musdesus, dilanjutkan dengan Rapat Anggota pendirian koperasi yang menentukan struktur kelembagaan, keanggotaan, serta program usaha koperasi. Model kelembagaan koperasi dapat berupa pendirian koperasi baru yang mandiri, konversi koperasi yang sudah ada menjadi koperasi Merah Putih, atau konsolidasi kelompok usaha dan badan hukum yang ada menjadi koperasi multipihak. Fleksibilitas ini dimaksudkan agar koperasi dapat menyesuaikan dengan kondisi desa masing-masing.

Selain pembentukan, sosialisasi juga menekankan keberlanjutan koperasi melalui peningkatan kapasitas manajemen dan pengawasan yang profesional. Struktur organisasi koperasi terdiri dari pengurus, dewan pengawas, dewan pembina, dan manajer usaha yang berperan aktif dalam menjalankan roda koperasi. Kegiatan usaha koperasi sangat beragam mulai dari pengadaan sembako, simpan pinjam, pelayanan kesehatan desa, fasilitas pergudangan, hingga jasa logistik desa.

Manfaat dan Harapan dari Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan. Koperasi menjadi wahana bagi masyarakat desa untuk membangun usaha bersama dan mendapatkan akses modal yang lebih mudah. Dengan koperasi, pengadaan kebutuhan pokok sehari-hari bisa dilakukan secara lebih murah dan merata, sehingga meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, koperasi memberi peluang besar bagi pemberdayaan kelompok sosial dan ekonomi di desa seperti petani, nelayan, pedagang, dan kelompok marginal lainnya untuk ikut serta dalam kegiatan ekonomi yang produktif. Hal ini sekaligus memperkuat struktur sosial desa dan mengurangi ketergantungan pada bantuan eksternal.

Pembangunan koperasi juga merupakan langkah strategis mendukung program nasional Indonesia Emas 2045, yang menargetkan pemerataan ekonomi dan kemajuan kualitas hidup seluruh rakyat Indonesia. Koperasi Merah Putih sebagai pilar ekonomi desa menjadi kunci penting dalam mewujudkan target tersebut dengan menyediakan platform usaha yang mandiri dan berdaya saing.

Kesimpulan

Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 oleh Kemendesa dan PDT merupakan momentum penting bagi pembangunan desa yang berfokus pada penguatan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Dengan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara masif dan terencana, diharapkan desa-desa bisa lebih mandiri dan produktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakatnya.

Pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan yang intensif menjadi kunci keberhasilan program ini. Kerja sama koordinatif antar pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat desa wajib terus ditingkatkan agar target pembentukan 80.000 koperasi dapat tercapai dalam waktu singkat. Pada akhirnya, koperasi Merah Putih bukan hanya lembaga ekonomi, tetapi agen perubahan untuk membangun desa dan bangsa Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

Berikut kami bagikan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang disampaikan Kemendesa, PDT saat Zoom Meeting Kementerian Koperasi dalam format MS Office PowerPOINT (.ppt), serta bisa Anda edit sesuai dengan kondisi desa masing-masing disesuaikan dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

sosialisasi_inpres_9_2025.ppt7.23 MB

Info! Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
Lihat Dokumen Lainnya