CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

SOP IDM 2024

Implementasi SOP IDM 2024 merujuk pada Lampiran Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 140/PDP.03.04/III/2024. Dokumen ini menjadi panduan teknis utama dalam proses Pemutakhiran Data IDM Tahun 2024 di seluruh Indonesia. Data Indeks Desa Membangun (IDM) memiliki peran strategis karena menjadi salah satu indikator utama bagi Kementerian Keuangan dalam menetapkan pengalokasian Dana Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023, perkembangan status desa memberikan dampak langsung pada perolehan alokasi afirmasi bagi Desa Tertinggal dan alokasi kinerja bagi Desa Mandiri, Maju, serta Berkembang.

Selain fungsi penganggaran, data IDM 2024 berfungsi sebagai kompas perencanaan pembangunan bagi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari tingkat pusat hingga Pemerintah Desa. Status desa yang dihasilkan dari pemutakhiran tahun ini akan menjadi landasan dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDesa Tahun Anggaran 2025. Proses penginputan data dilakukan secara daring melalui laman resmi https://id.kemendesa.go.id dengan melibatkan verifikasi berjenjang guna menjamin akurasi data lapangan.

Gambaran Umum Indeks Desa Membangun

Indeks Desa Membangun (IDM) adalah indeks komposit yang mengintegrasikan tiga pilar utama pembangunan berkelanjutan, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan (IKL). Konsepsi IDM diarahkan untuk memperkuat modal sosial, potensi ekonomi, dan kelestarian ekologi sebagai kekuatan yang saling mengisi. Pembangunan desa yang inklusif harus mampu menghasilkan keadilan, memperkuat nilai lokal, dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat desa.

IDM memotret transformasi kemandirian desa melalui implementasi Undang-Undang Desa yang didukung oleh Dana Desa serta peran strategis Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Dengan memadukan karakteristik wilayah, tipologi desa, dan partisipasi masyarakat, IDM mengarahkan kebijakan intervensi pemerintah agar lebih tepat sasaran. Melalui pemutakhiran data yang akurat, setiap desa dapat diidentifikasi kebutuhannya secara spesifik sesuai dengan status perkembangannya masing-masing.

Metode Perhitungan dan Penentuan Status IDM

SOP IDM 2024 menetapkan teknik perhitungan yang sistematis berdasarkan skor indikator dengan rentang nilai 0 hingga 5. Penentuan skor ini didasarkan pada hasil FGD *Analitycal Hierarchy Process* (AHP) untuk memastikan objektivitas penilaian. Klasifikasi status desa ditetapkan berdasarkan ambang batas skor IDM sebagai berikut:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  1. Desa Sangat Tertinggal: Nilai skor IDM ≤ 0,4907
  2. Desa Tertinggal: Nilai skor 0,4907 < IDM ≤ 0,5989
  3. Desa Berkembang: Nilai skor 0,5989 < IDM ≤ 0,7072
  4. Desa Maju: Nilai skor 0,7072 < IDM ≤ 0,8155
  5. Desa Mandiri: Nilai skor IDM > 0,8155

Penentuan status ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi intervensi kebijakan yang berbeda antar kategori desa. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif yang menyajikan informasi berupa rata-rata, nilai tertinggi, terendah, serta tabel silang. Hasil analisis ini kemudian disajikan dalam bentuk grafik atau tabel informasi yang memudahkan kementerian terkait dalam merancang program penguatan kapasitas desa secara efektif dan berkelanjutan.

Pengorganisasian dan Rincian Tugas Pemutakhiran

Proses pemutakhiran data status perkembangan desa melibatkan koordinasi lintas sektor antara DPMD, BAPPEDA, Pemerintah Desa, dan Tenaga Pendamping Profesional (PLD, PD, TA). Berikut adalah rincian tugas operasional sesuai SOP IDM 2024:

  1. Pendamping Lokal Desa (PLD) melakukan pendampingan pengisian kuesioner secara faktual dan benar di masing-masing desa dampingan.
  2. Kepala Desa mengisi kuesioner didampingi PLD dan menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa untuk kemudian diunggah ke laman resmi Kemendesa.
  3. Pendamping Desa (PD) Kecamatan mengkoordinir PLD, merekap hasil, dan membawa Berita Acara untuk diverifikasi oleh Camat.
  4. Camat menandatangani Berita Acara penetapan tingkat kecamatan dan mengunggah rekapitulasi ke website ID Kemendesa.
  5. Tenaga Ahli (TA) Kabupaten mengontrol proses penginputan dan melakukan sinkronisasi data dengan Dinas PMD serta BAPPEDA Kabupaten.
  6. Dinas PMD dan BAPPEDA Kabupaten memverifikasi hasil pemutakhiran tingkat kabupaten dan menandatangani Berita Acara bersama TA Kabupaten.
  7. Tenaga Ahli (TA) Provinsi melakukan monitoring tingkat provinsi dan menyerahkan hasil rekapitulasi kepada Dinas PMD dan BAPPEDA Provinsi.
  8. Dinas PMD dan BAPPEDA Provinsi memverifikasi dan menandatangani Berita Acara tingkat provinsi untuk dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan.
  9. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menyusun regulasi penetapan hasil akhir sebagai dasar perhitungan Dana Desa tahun berikutnya.

Jadwal pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) 2024 dilaksanakan mulai tanggal 01 April hingga 30 Juni 2024. Khusus untuk input data oleh pemerintah desa melalui operator yang ditetapkan dengan SK Pendataan IDM Tahun 2024, batas waktu ditetapkan hingga 14 Juni 2024. Ketepatan waktu dan validitas data dalam periode ini sangat menentukan masa depan alokasi anggaran dan arah pembangunan desa di tahun mendatang.

Kesimpulan

Implementasi SOP IDM 2024 merupakan instrumen krusial dalam mewujudkan tata kelola data desa yang transparan dan akuntabel. Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah desa, pendamping, dan pemerintah daerah, pemutakhiran data ini diharapkan mampu menghasilkan potret kemandirian desa yang riil. Keakuratan data IKS, IKE, dan IKL akan memastikan setiap intervensi pembangunan tetap berada pada jalur yang inklusif dan berkelanjutan, demi tercapainya kemajuan ekonomi serta sosial di seluruh pelosok desa di Indonesia.

sop_idm.pdf763 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Lainnya

30 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
File Original DOWNLOAD TANPA IKLAN ×
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.