Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026 adalah proses strategis yang sangat penting sebagai fondasi awal untuk memastikan pembangunan desa berjalan secara berkelanjutan serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam dokumen “Materi RKP Desa Tahun 2026” yang telah dipublikasikan, ditekankan bahwa penyusunan RKP Desa harus mengikuti panduan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek partisipatif dan transparan. RKP Desa bukan hanya sekadar rencana tahunan, tetapi juga merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan desa yang terintegrasi dan berpedoman pada prinsip keberlanjutan, kemandirian, serta pencapaian indikator pembangunan desa yang tersistematis.
Menurut dokumen tersebut, materi RKP Desa 2026 harus mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di tingkat desa dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dalam prosesnya, desa perlu melakukan identifikasi potensi, masalah, dan peluang yang ada dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Proses ini harus dilakukan secara terbuka, transparan, serta mengedepankan hasil dari musyawarah desa untuk menyusun prioritas pembangunan yang sesuai kebutuhan.
Selain itu, dokumen ini menggarisbawahi bahwa penyusunan RKP Desa 2026 harus bersumber dari dokumen perencanaan sebelumnya, seperti RPJM Desa, indikator SDGs Desa, serta hasil evaluasi akhir tahun yang telah dilakukan. Hal ini bertujuan agar rencana yang disusun benar-benar relevan dan mampu mengatasi tantangan sekaligus memanfaatkan potensi desa secara optimal.
Penggunaan data dan informasi menjadi bagian penting dalam penyusunan materi RKP Desa 2026. Data tersebut meliputi data potensi ekonomi, sosial, dan budaya desa serta indikator-indikator keberhasilan pembangunan desa berbasis SDGs. Data tersebut harus diupdate secara periodik agar valid dan mampu menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat.
Selain itu, dokumen ini juga menegaskan bahwa RKP Desa harus dapat diimplementasikan dengan baik melalui koordinasi antar lembaga desa dan desa bersama pihak-pihak terkait yang berada di luar desa, seperti lembaga pemerintah daerah, BUMDes, dan mitra pembangunan lainnya. Hal tersebut agar seluruh program dan kegiatan pembangunan dapat berjalan beriringan dan saling mendukung dalam mencapai target pembangunan desa.
Pengintegrasian SDGs ke dalam RKP Desa merupakan salah satu bagian penting dari materi yang dipaparkan dalam dokumen ini. SDGs Desa adalah akselerasi pembangunan desa agar mampu mencapai indikator keberhasilan yang terukur, berkualitas, dan berkeadilan. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa RKP Desa 2026 harus mampu memperkuat pencapaian target SDGs Desa dengan menjabarkan indikator-indikator yang terukur dan relevan dengan kondisi desa.
Materi RKP Desa 2026 diharapkan mampu menjabarkan strategi dan kebijakan yang berorientasi pada pencapaian SDGs, seperti pengurangan kemiskinan, peningkatan kesehatan, pendidikan berkualitas, ketahanan lingkungan, dan pemerataan pembangunan sosial ekonomi warga desa. Setiap program dan kegiatan yang dirumuskan harus mampu berkontribusi terhadap sasaran-sasaran SDGs sesuai dengan indikator desa dan indikator lainnya yang relevan secara nasional maupun lokal.
Dalam pelaksanaannya, desa perlu melakukan pemetaan potensi dan masalah desa berdasarkan indikator SDGs desa, kemudian mengaitkannya dengan program kegiatan yang ada dalam RKP. Pemanfaatan data hasil evaluasi dan indeks desa menjadi landasan utama dalam menyusun strategi pembangunan yang terukur dan terarah.
Dokumen ini menempatkan regulasi sebagai landasan utama penyusunan RKP Desa Tahun 2026. Salah satu regulasi utama yang diacu adalah Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Regulasi ini menegaskan bahwa proses penyusunan RKP Desa harus mengikuti tahapan yang sistematis dan partisipatif, dimulai dari pengumpulan data, identifikasi isu strategis, sampai pada penetapan prioritas dan target pembangunan desa.
Permendes tersebut juga menegaskan bahwa RKP Desa disusun sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan desa yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan dan program yang terintegrasi, serta mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat desa. Selain itu, dokumen ini menegaskan bahwa pembangunan desa harus mengacu pada cita-cita pembangunan berkelanjutan dan prinsip-prinsip good governance, transparansi, serta akuntabilitas.
Selain Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020, regulasi lain yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dan transparansi dalam penyusunan perencanaan desa. Regulasi ini mengamanahkan bahwa penyusunan dokumen perencanaan harus melibatkan masyarakat secara langsung dalam Musyawarah Desa dan aspirasi mereka diakomodasi secara proporsional dan berkeadilan.
Dalam konteks penyusunan Materi RKP Desa 2026, regulasi ini menjadi pegangan dalam memastikan bahwa seluruh proses perencanaan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel serta mampu mengintegrasikan hasil evaluasi dan data terbaru agar hasilnya relevan dan berdaya guna bagi pembangunan desa di masa yang akan datang.
Berdasarkan dokumen, proses penyusunan Materi RKP Desa 2026 mengikuti beberapa tahapan penting yang harus dilalui secara berjenjang dan sistematis. Berikut adalah penjelasannya:
Langkah awal adalah mengumpulkan data dan informasi terkait potensi desa, masalah utama, indikator keberhasilan yang telah dicapai, serta data hasil evaluasi dan indeks desa. Data ini diperoleh dari berbagai sumber, termasuk data hasil survei, indeks desa, dan hasil Musyawarah Desa.
Setelah data terkumpul, dilakukan analisis mendalam terhadap potensi yang ada dan masalah utama yang dihadapi desa. Analisis ini harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat, perangkat desa, dan lembaga terkait. Tujuannya adalah mengetahui akar permasalahan dan peluang yang dapat dimanfaatkan.
Berdasarkan hasil analisis, dilanjutkan dengan penyusunan draft RKP Desa yang mencakup program strategis dan kegiatan prioritas yang diarahkan untuk mengatasi masalah utama serta mendorong potensi desa. Draft ini harus mengacu pada indikator SDGs Desa dan hasil evaluasi kinerja desa Tahun sebelumnya.
Draft RKP Desa kemudian dibahas secara terbuka dalam Musyawarah Desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, perangkat desa, dan lembaga di desa. Musyawarah ini bertujuan untuk menyepakati prioritas dan memastikan keserasian antara program desa dengan kebutuhan masyarakat.
Setelah dilakukan musyawarah dan revisi, RKP Desa yang final disahkan dan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tahun 2026. Dokumen ini harus dilaporkan ke tingkat desa maupun ke pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
RKP Desa bukan dokumen statis, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan untuk penyempurnaan dan penyesuaian program kegiatan di tahun-tahun berikutnya.