Setelah keputusan Musdesus, dilanjutkan dengan Rapat Anggota pendirian koperasi yang menentukan struktur kelembagaan, keanggotaan, serta program usaha koperasi. Model kelembagaan koperasi dapat berupa pendirian koperasi baru yang mandiri, konversi koperasi yang sudah ada menjadi koperasi Merah Putih, atau konsolidasi kelompok usaha dan badan hukum yang ada menjadi koperasi multipihak. Fleksibilitas ini dimaksudkan agar koperasi dapat menyesuaikan dengan kondisi desa masing-masing.
Selain pembentukan, sosialisasi juga menekankan keberlanjutan koperasi melalui peningkatan kapasitas manajemen dan pengawasan yang profesional. Struktur organisasi koperasi terdiri dari pengurus, dewan pengawas, dewan pembina, dan manajer usaha yang berperan aktif dalam menjalankan roda koperasi. Kegiatan usaha koperasi sangat beragam mulai dari pengadaan sembako, simpan pinjam, pelayanan kesehatan desa, fasilitas pergudangan, hingga jasa logistik desa.
Keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan. Koperasi menjadi wahana bagi masyarakat desa untuk membangun usaha bersama dan mendapatkan akses modal yang lebih mudah. Dengan koperasi, pengadaan kebutuhan pokok sehari-hari bisa dilakukan secara lebih murah dan merata, sehingga meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, koperasi memberi peluang besar bagi pemberdayaan kelompok sosial dan ekonomi di desa seperti petani, nelayan, pedagang, dan kelompok marginal lainnya untuk ikut serta dalam kegiatan ekonomi yang produktif. Hal ini sekaligus memperkuat struktur sosial desa dan mengurangi ketergantungan pada bantuan eksternal.
Pembangunan koperasi juga merupakan langkah strategis mendukung program nasional Indonesia Emas 2045, yang menargetkan pemerataan ekonomi dan kemajuan kualitas hidup seluruh rakyat Indonesia. Koperasi Merah Putih sebagai pilar ekonomi desa menjadi kunci penting dalam mewujudkan target tersebut dengan menyediakan platform usaha yang mandiri dan berdaya saing.
Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 oleh Kemendesa dan PDT merupakan momentum penting bagi pembangunan desa yang berfokus pada penguatan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Dengan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara masif dan terencana, diharapkan desa-desa bisa lebih mandiri dan produktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
Pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan yang intensif menjadi kunci keberhasilan program ini. Kerja sama koordinatif antar pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat desa wajib terus ditingkatkan agar target pembentukan 80.000 koperasi dapat tercapai dalam waktu singkat. Pada akhirnya, koperasi Merah Putih bukan hanya lembaga ekonomi, tetapi agen perubahan untuk membangun desa dan bangsa Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
Berikut kami bagikan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang disampaikan Kemendesa, PDT saat Zoom Meeting Kementerian Koperasi dalam format MS Office PowerPOINT (.ppt), serta bisa Anda edit sesuai dengan kondisi desa masing-masing disesuaikan dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.