CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 – BPD

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 merupakan regulasi fundamental yang mengatur tentang kedudukan, fungsi, dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa di seluruh Indonesia. Sebagai lembaga yang merepresentasikan kedaulatan masyarakat di tingkat desa, BPD memegang peranan krusial dalam menciptakan sistem check and balances terhadap jalannya pemerintahan desa. Kehadiran Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 memberikan kepastian hukum bagi setiap anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam menjalankan mandatnya sebagai mitra sejajar Kepala Desa demi mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif dan transparan.

Penerapan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat desa agar selaras dengan semangat Undang-Undang Desa. Melalui aturan ini, setiap anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dituntut memiliki kompetensi yang memadai dalam menyerap aspirasi masyarakat serta mengolahnya menjadi kebijakan pembangunan yang tepat sasaran. Dengan landasan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, stabilitas politik di desa dapat terjaga karena adanya pembagian peran yang jelas antara eksekutif desa dan lembaga permusyawaratan, sehingga setiap keputusan strategis selalu didasarkan pada kesepakatan mufakat yang berorientasi pada kepentingan publik.

Memahami isi Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menjadi hal wajib bagi para pegiat desa dan aparatur pemerintah daerah. Fokus utama dari regulasi ini adalah untuk memastikan bahwa BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tidak hanya menjadi lembaga formalitas, melainkan menjadi pelopor tata kelola pemerintahan yang baik (good village governance). Melalui instrumen Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, proses demokrasi di desa dijalankan secara bermartabat, di mana suara masyarakat diwakili secara proporsional berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis untuk kemajuan desa di masa depan.

Landasan Hukum dan Definisi BPD Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Penyusunan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD adalah aturan pelaksanaan Pasal 79 dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini kemudian diselaraskan dengan perubahan dalam PP Nomor 47 Tahun 2015 guna memberikan rincian teknis yang lebih operasional. Berdasarkan peraturan ini, Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis melalui proses pengisian anggota yang transparan.

Selain mengatur tentang kelembagaan, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 juga menjelaskan mengenai Musyawarah Desa. Musyawarah Desa adalah Musyawarah antara BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Kedudukan BPD dalam Musyawarah Desa sangatlah vital karena bertindak sebagai penyelenggara sekaligus penengah dalam pengambilan keputusan besar, seperti perubahan RPJM Desa, rencana kerja pembangunan, hingga pembentukan BUM Desa yang harus berpedoman pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

Wewenang Strategis BPD Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Sesuai dengan Pasal 63 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, lembaga ini dibekali dengan otoritas yang kuat untuk mengawal jalannya birokrasi desa. Wewenang ini diberikan agar BPD (Badan Permusyawaratan Desa) mampu berdiri tegak sebagai pengawas kinerja Kepala Desa serta menjadi penyambung lidah masyarakat yang efektif. Berikut adalah daftar kewenangan resmi BPD yang diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016:

  1. mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi secara langsung;
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis sesuai mandat BPD (Badan Permusyawaratan Desa);
  3. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya dalam fungsi legislasi;
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa secara periodik berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016;
  5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa guna transparansi publik;
  6. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  7. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori tata kelola pemerintahan yang baik;
  8. menyusun peraturan tata tertib BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk kelancaran organisasi internal;
  9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat sesuai aturan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016;
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam APB Desa;
  11. mengelola biaya operasional BPD (Badan Permusyawaratan Desa) secara mandiri dan akuntabel;
  12. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa;
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan spirit Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

Fungsi Legislasi dan Pengawasan BPD dalam UU Desa

Dalam kerangka Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, fungsi legislasi menjadi salah satu indikator keberhasilan lembaga ini. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tidak hanya bertugas menyetujui draf peraturan dari Kepala Desa, tetapi juga memiliki hak inisiatif untuk mengusulkan Peraturan Desa yang bersifat mendesak bagi warga. Hal ini menunjukkan bahwa Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 memposisikan BPD sebagai mitra berpikir yang aktif dalam merancang masa depan desa, bukan sekadar pelengkap administratif birokrasi desa.

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Selain legislasi, fungsi pengawasan yang diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) berwenang memantau sejauh mana pembangunan fisik dan non-fisik berjalan sesuai dengan dokumen perencanaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, BPD melalui kewenangan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dapat meminta keterangan resmi dalam forum musyawarah, sehingga setiap potensi penyimpangan anggaran desa dapat dideteksi dan diperbaiki sejak dini demi menyelamatkan keuangan desa.

Peran BPD dalam Menjaga Stabilitas dan Harmonisasi Desa

Salah satu tugas yang berat namun mulia dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 adalah menjaga kewibawaan dan kestabilan pemerintahan. BPD diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang mampu meredam konflik antara warga dan pemerintah desa. Dengan menjalankan mekanisme permusyawaratan yang sehat sesuai panduan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, setiap sengketa informasi atau ketidakpuasan masyarakat dapat dicarikan solusinya secara mufakat di balai desa, tanpa harus meluas menjadi konflik sosial yang merugikan.

Kehadiran forum komunikasi antar lembaga yang diusulkan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga menjadi poin penting dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Sinergi antara BPD, LPM, PKK, Karang Taruna, dan tokoh agama akan menciptakan ekosistem desa yang kuat. Melalui koordinasi yang teratur, BPD dapat memastikan bahwa seluruh aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat terakomodasi dalam kebijakan desa, sehingga pembangunan yang dihasilkan benar-benar inklusif dan dirasakan manfaatnya oleh semua orang sesuai semangat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

Kesimpulan

Implementasi Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 merupakan kunci utama bagi terciptanya desa yang demokratis, maju, dan sejahtera. Badan Permusyawaratan Desa atau BPD (Badan Permusyawaratan Desa) memiliki peran sebagai penjaga gawang aspirasi rakyat sekaligus mitra kritis bagi pemerintah desa. Dengan memahami dan menjalankan kewenangannya secara konsekuen berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD mampu memastikan bahwa setiap rupiah dana desa digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran warga melalui mekanisme pengawasan dan permusyawaratan yang transparan serta akuntabel.

Sinergi yang harmonis antara Kepala Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam bingkai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 akan membawa desa menuju kemandirian yang berkelanjutan. Sebagai pelopor tata kelola pemerintahan yang baik, BPD harus terus menjaga integritas dan netralitasnya dalam mengawal pembangunan. Mari kita jadikan setiap poin dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 sebagai kompas operasional dalam berorganisasi, demi mewujudkan desa yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkepribadian secara sosial budaya di tengah tantangan zaman yang semakin dinamis.

permendagri_110_2016.pdf1.4 MB
administrasi_bpd.xls247 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lihat Dokumen Lainnya
File Original DOWNLOAD TANPA IKLAN ×
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.