CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 – Posyandu

Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) merupakan lembaga strategis di tingkat desa yang berfungsi meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai gerbang awal upaya preventif dan promotif, Posyandu menjembatani masyarakat dengan berbagai program pemerintah yang mencakup aspek kesehatan, pendidikan, dan sosial. Melalui kolaborasi antara Pemerintah Desa, kader kesehatan, dan partisipasi aktif warga, Posyandu berperan penting dalam menciptakan fondasi pembangunan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera.

Tugas Posyandu Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024

Sesuai dengan regulasi terbaru, Posyandu bertugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam pemberdayaan masyarakat serta perencanaan pembangunan. Tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) dalam enam bidang utama:

  • Pendidikan: Melaksanakan penyuluhan pentingnya pendidikan dan peningkatan keterampilan masyarakat melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan terkait.
  • Kesehatan: Mengelola layanan kesehatan dasar, pemeriksaan rutin, serta penyebaran informasi mengenai gizi seimbang untuk ibu dan anak.
  • Pekerjaan Umum: Terlibat aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan infrastruktur dasar yang dibutuhkan komunitas desa.
  • Perumahan Rakyat: Mendukung program pembangunan rumah layak huni dan fasilitasi program perumahan bagi masyarakat kurang mampu.
  • Ketentraman dan Ketertiban: Mendorong terciptanya lingkungan yang aman, kondusif, dan harmonis bagi seluruh lapisan masyarakat.
  • Pelayanan Sosial: Menjalin kerja sama sosial serta mendukung kegiatan pemberdayaan komunitas untuk kelompok masyarakat rentan.

Penguatan Kapasitas dan Kolaborasi

Keberhasilan Posyandu dalam menghadapi tantangan zaman menuntut adanya pengembangan berkelanjutan pada beberapa aspek:

  • Pengembangan SDM: Memberikan pelatihan berkelanjutan bagi kader kesehatan agar terampil menghadapi masalah kesehatan terkini dan perubahan gaya hidup.
  • Fasilitas dan Teknologi: Memperbaiki sarana prasarana serta memanfaatkan dukungan teknologi dari sektor swasta guna meningkatkan kualitas layanan.
  • Sinergi Lintas Sektor: Membangun kolaborasi antara pemerintah, LSM, dan sektor swasta untuk memperkuat pembiayaan dan efektivitas program.

Ketentuan Pencabutan Regulasi

Dengan berlakunya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, beberapa regulasi lama resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  • Permendagri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Pokja Operasional Pembinaan Posyandu.
  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu.
  • Pasal 7 ayat (4) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).

Kesimpulan

Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 menandai transformasi Posyandu menjadi lembaga pelayanan terpadu yang lebih komprehensif. Dengan cakupan tugas yang meliputi pendidikan hingga pekerjaan umum, Posyandu kini memiliki peran vital yang lebih luas dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Dukungan regulasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan publik di tingkat desa yang lebih efektif, terintegrasi, dan inklusif bagi seluruh individu.

permendagri_13_2024.pdf5,6 MB

kumpulan_sk_posyandu.zipunlimited

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lihat Dokumen Lainnya