Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 – Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Yang melatar belakangi ditetapkannya Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.

Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.

Aparat Pengawas Internal Pemerintah

  1. Evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa linkup secara nasional
  2. Pemeriksaan terhadap pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur atas pelaksanaan bupati/wali kota dalam
  3. Pengelolaan Keuangan Desa
  4. Pemeriksaan terhadap pembinaan gubernur dalam peningkatan kapasitas apartur kabupaten/kota terkait
  5. Pengelolaan Keuangan Desa
  6. Pemeriksaan kebijakan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi ke Desa
  7. Pemeriksaan terhadap pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh gubernur atas pelaksnaan bupati/wali kota dalam pembinaan dan pengawasan terkait pengelolaan BUM Desa
  8. Pemeriksaan Investigatif

Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah daerah kabupaten/kota

  1. Evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa lingkup kabupaten/kota
  2. Pemeriksaan kinerja terhadap pengalolaan keuangan dan aset Desa
  3. Pemeriksaan kinerja pengalolaan keuangan BUM Desa
  4. Reviu atas proses atas evaluasi rancangan APB Desa dan APB Desa termasuk konsistensi dengan RKP Desa
  5. Reviu atas kualitas belanja Desa
  6. Reviu pengadaan barang dan jasa di Desa
  7. Pemantauan atas penyaluran dana transfer ke Desadan capaian keluaran Desa
  8. Pemeriksaan investigatif

Camat

  1. Evaluasi rancangan perdes terkait dengan APB Desa
  2. Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa dan aset Desa
  3. Evaluasi dokumen pertangggungjawaban APB Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  1. Perencanaan kegiatan dan anggaran pemerintahan Desa
  2. Pengawasan kegiatan penyusunan RKP Desa
  3. Pengawasan kegiatan penyusunan APB Desa
  4. Laporan pelaksanaan APB Desa

Dalam melakukan pengawasan, BPD perlu intrumen pengawasan kinerja kepala Desa untuk melakukan fungsi pengawasannya sesuai dengan Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Badan permusyawaratan desa.

Berikut kami bagikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

permendagri_73_2020.pdf4,4 MB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda. Temukan juga tips bermanfaat dan panduan mengenai implementasi regulasi di tingkat desa. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan hukum Anda dan berkontribusi dalam pembangunan komunitas melalui akses mudah ke regulasi desa!

Info! Simak dan dapatkan dokumen sesuai kebutuhan Desa Anda langsung di ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lihat Dokumen Lainnya