Yang melatar belakangi Perubahan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 sebagai bahan Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa adalah Keberadaan Desa telah diakui sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain hal tersebut memberikan kedudukan Desa telah diatur secara berbeda berdasarkan UU yang mengatur tentang Desa dan Bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan Sejahtera.
Dengan adanya UU Nomor 6 tahun 2014 Desa telah bertransformasi:
Pada tahun 2015 untuk pertama kalinya Indonesia mengalokasikan Dana Desa. Dengan adanya Dana Desa tersebut:
Berikut aspirasi dari asosiasi desa untuk revisi UU desa:
Adapun Dasar Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Desa adalah:
Berikut kami bagikan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.