Revisi UU Desa resmi diberlakukan melalui penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat penegasan Nomor 100.3.5.5/2625/SJ guna memberikan kejelasan operasional bagi pemerintah daerah. Poin fundamental dalam Revisi UU Desa ini adalah perubahan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 (delapan) tahun dalam satu periode, serta pengaturan teknis bagi pejabat yang sedang menjabat saat undang-undang ini diundangkan.
Implementasi Revisi UU Desa menuntut langkah proaktif dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pemetaan data jabatan. Penegasan ini memastikan bahwa stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa tetap terjaga selama masa transisi regulasi. Dengan adanya penambahan masa jabatan selama 2 tahun bagi Kades dan BPD eksisting, diharapkan program pembangunan desa jangka menengah dapat diselesaikan dengan lebih optimal tanpa terganggu oleh proses pemilihan yang tertunda.
Berdasarkan Pasal 118 Revisi UU Desa, berikut adalah rincian teknis mengenai penyesuaian masa jabatan:
Kemendagri menginstruksikan langkah-langkah strategis kepada Bupati/Wali Kota sebagai respon atas Revisi UU Desa :
Penting untuk dicatat bahwa perpanjangan masa jabatan dalam Revisi UU Desa ini tidak berlaku bagi:
Sebagai kesimpulan, Revisi UU Desa melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 memberikan kepastian hukum baru terkait periodisasi kepemimpinan di desa. Dengan masa jabatan 8 tahun, diharapkan sinergi antara Kepala Desa dan BPD dalam membangun desa menjadi lebih kuat. Pemerintah Daerah diharapkan segera menuntaskan proses pengukuhan dan penyesuaian dokumen perencanaan desa agar implementasi regulasi ini memberikan dampak positif langsung bagi pembangunan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Gunakanlah panduan penegasan Kemendagri ini sebagai rujukan utama dalam proses pengukuhan jabatan di kabupaten Anda. Penyesuaian administrasi yang cepat dan tepat akan menjamin hak-hak pejabat desa terpenuhi sesuai ketentuan. Semoga informasi mengenai perubahan regulasi desa ini bermanfaat bagi seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat desa.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.