Penyusunan Dokumen BUM Desa kini menjadi prioritas utama bagi setiap pemerintahan desa di Indonesia menyusul ditetapkannya PP Nomor 11 Tahun 2021. Regulasi ini menegaskan kedudukan BUM Desa dan BUM Desa Bersama (BUMDesma) sebagai entitas badan hukum unik yang memiliki kewenangan mengelola usaha, memanfaatkan aset desa, serta mengembangkan investasi kolektif.
Kelengkapan Dokumen BUM Desa yang valid bukan sekadar syarat formalitas, melainkan instrumen perlindungan hukum bagi pengelola dan prasyarat mutlak untuk mendapatkan sertifikat badan hukum dari Kemenkumham. Tanpa dokumen yang sah, BUM Desa akan kesulitan menjalin kemitraan strategis dengan pihak ketiga, mengakses kredit perbankan, maupun menjalankan unit usaha secara profesional.
Secara strategis, tertib administrasi melalui Dokumen BUM Desa juga berdampak langsung pada status kemajuan desa. Keberadaan BUM Desa yang berbadan hukum merupakan salah satu indikator kunci dalam penilaian Indeks Desa Membangun (IDM). Peningkatan skor IDM melalui sektor ekonomi ini nantinya akan memengaruhi kalkulasi besaran pagu Dana Desa yang diterima oleh desa pada tahun anggaran berikutnya. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan melalui dokumentasi yang akuntabel adalah investasi jangka panjang untuk kemandirian finansial desa.
Untuk mendirikan atau merevitalisasi BUM Desa agar sesuai dengan standar regulasi terbaru, Pemerintah Desa wajib menyiapkan berkas-berkas berikut secara sistematis:
| No. | Ket. | Dokumen |
|---|---|---|
| 01. | Save | Berita Acara Musdes Pembentukan BUM Desa / BUMDesma |
| 02. | Save | Berita Acara Musdes Revitalisasi BUM Desa / BUMDesma |
| 03. | Save | Perdes Pendirian BUM Desa |
| 04. | Save | AD BUM Desa |
| 05. | Save | Perkades ART BUM Desa |
| 06. | Save | Rencana Program Kerja BUM Desa |
| 07. | Save | Pelaporan BUM Desa |
| 08. | Save | Monitoring/ Pengawasan BUM Desa |
| 09. | Save | SK Direktur BUM Desa |
| 10. | Save | SK Pegawai BUM Desa |
| 10. | Save | Perdes Penyertaan Modal BUM Desa |
| 10. | Save | SOP BUM Desa |
Tantangan terbesar dalam tata kelola ekonomi perdesaan saat ini adalah proses transformasi eks-PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesma berbadan hukum. Proses ini memerlukan Dokumen BUM Desa yang lebih kompleks karena melibatkan koordinasi antar-desa (kerjasama desa).
Berikut ini kelengkapan dokumen BUMDesma dalam hal ini adalah Transformasi PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama, meliputi:
| No. | Ket. | Dokumen |
|---|---|---|
| 00. | Save | Dokumen Lengkap |
| 00. | Save | Cover Dokumen |
| 01. | Save | Berita Acara Musdes Transformasi PNPM Mandiri Perdesaan |
| 02. | Save | Perdes Kerjasama Desa |
| 03. | Save | Perdes Penyertaan Modal BUMDesma |
| 04. | Save | SK Delegasi Desa |
| 05. | Save | Permakades BUM Desa Bersama |
| 06. | Save | AD BUM Desa Bersama |
| 07. | Save | ART BUM Desa Bersama |
| 08. | Save | Berita Acara MAD BUM Desa Bersama |
| 09. | Save | Tata Tertib MAD BUM Desa Bersama |
| 10. | Save | Rencana Program Kerja BUM Desa |
| 11. | Save | Surat Kuasa BUM Desa Bersama |
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
