Penataan kelembagaan di tingkat desa merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat fondasi demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan lokal. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 48 Tahun 2023 hadir sebagai instrumen yuridis yang memberikan arah bagi desa-desa di Kabupaten Situbondo untuk mengorganisir berbagai wadah kemasyarakatan agar lebih produktif dan teratur. Dengan adanya pedoman yang jelas, setiap lembaga yang tumbuh di tengah masyarakat memiliki legalitas yang kuat serta batasan fungsi yang tegas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih peran dalam memberikan pelayanan kepada penduduk desa.
Implementasi regulasi ini menuntut kesadaran kolektif dari seluruh elemen desa mengenai pentingnya pemisahan peran antara pengambil kebijakan dengan pelaksana teknis di lapangan. Penataan LKD dan LAD diarahkan untuk menciptakan ekosistem desa yang inklusif, di mana setiap kelompok kepentingan, mulai dari tingkat RT hingga lembaga adat, memiliki ruang formal untuk berkontribusi. Melalui penataan yang sistematis, pemerintah desa diharapkan dapat mengoptimalkan potensi swadaya masyarakat dan melestarikan kearifan lokal yang menjadi identitas jati diri desa di wilayah Situbondo, sekaligus menjamin transparansi dalam setiap proses pengawasan pembangunan.
Lebih jauh lagi, regulasi ini juga menekankan aspek profesionalisme dan netralitas pengurus lembaga dengan mengatur larangan rangkap jabatan yang ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya monopoli peran dalam kelembagaan desa serta mendorong munculnya kader-kader baru yang lebih segar dan berdedikasi. Dengan tata kelola lembaga yang sehat dan tertib administrasi, desa-desa di Kabupaten Situbondo akan memiliki ketahanan sosial yang lebih kuat, pelayanan publik yang lebih cepat, serta mampu mewujudkan visi pembangunan yang mandiri sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional maupun daerah.
Hal yang mendasari ditetapkannya Perbup Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa adalah bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Oleh karena itu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sebagai petunjuk teknis operasional bagi seluruh desa di wilayah Kabupaten Situbondo.
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Keberadaan LKD menjadi jembatan antara aspirasi warga bawah dengan kebijakan pemerintah desa agar tercipta sinergi pembangunan yang tepat sasaran.
Selain LKD, regulasi ini juga memberikan pengakuan yang kuat terhadap institusi tradisional di desa. Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. LAD memiliki tugas mulia dalam menjaga kelestarian tradisi, menyelesaikan perselisihan sosial berbasis kearifan lokal, serta memperkokoh ikatan persaudaraan antarwarga melalui kegiatan-kegiatan budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Pada Pasal 9 menyebutkan jenis LKD paling sedikit meliputi: RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMD. Daftar ini merupakan struktur minimal yang wajib ada di setiap desa guna menjamin kelancaran urusan kemasyarakatan dan pelayanan sosial dasar. Namun, Pemerintah Desa dan masyarakat tetap diberikan kebebasan untuk dapat membentuk LKD lainnya sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan spesifik di wilayah masing-masing, selama tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Untuk menjamin efektivitas dan kemurnian fungsi setiap lembaga, Perbup ini mengatur pembatasan personel secara tegas. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD tidak dapat menjadi Anggota LKD dan Pengurus LKD guna menghindari konflik kepentingan dalam proses perencanaan dan pengawasan. Selain itu, setiap Pengurus LKD dilarang menjadi pengurus dari LKD yang lain. Aturan ini bermaksud untuk memastikan fokus kerja setiap pengurus serta mendorong distribusi peran yang lebih luas di antara warga desa, sehingga kepemimpinan di tingkat desa tidak didominasi oleh segelintir orang saja.
Perbup Situbondo Nomor 48 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam penataan administrasi kelembagaan desa di Kabupaten Situbondo. Dengan merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, peraturan ini memberikan perlindungan hukum bagi LKD dan LAD untuk menjalankan peran mereka sebagai mitra strategis pembangunan. Penataan yang tertib, larangan rangkap jabatan yang tegas, serta pengakuan terhadap lembaga adat diharapkan dapat menciptakan iklim pemerintahan desa yang lebih dinamis, transparan, dan berakar kuat pada partisipasi serta budaya masyarakat setempat demi tercapainya kemajuan desa yang berkelanjutan.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.