SE Bupati Situbondo Nomor: 100.3.4.2/4270/431.401/2024 tentang Pelaksanaan Rembuk Stunting merupakan instruksi strategis bagi Camat dan Kepala Desa di seluruh Kabupaten Situbondo. Surat Edaran ini diterbitkan sebagai implementasi nyata dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dan Perbup Situbondo Nomor 46 Tahun 2022 mengenai kewenangan desa dalam pencegahan stunting terintegrasi. Rembuk Stunting pada hakekatnya adalah wujud komitmen pemerintah dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran program Percepatan Penurunan Stunting (PPS) yang sinkron mulai dari tingkat pusat hingga ke unit pemerintahan terkecuali.
Melalui edaran ini, Bupati Situbondo menekankan bahwa Rembuk Stunting adalah langkah kolaboratif untuk memastikan intervensi gizi spesifik dan sensitif dilakukan secara optimal. Sinergi antara perangkat daerah, pemerintah desa, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka stunting di Kabupaten Situbondo. Pelaksanaan musyawarah tematik ini wajib menghasilkan dokumen perencanaan yang masuk ke dalam RKP Desa maupun RKPD Kabupaten guna menjamin ketersediaan anggaran di tahun berikutnya.
Sesuai dengan arahan SE Bupati, kecamatan diwajibkan melakukan Rembuk Stunting paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dengan rincian agenda sebagai berikut:
Fokus utama adalah penekanan konvergensi lintas sektor paska rembuk kabupaten. Materinya meliputi:
Berfokus pada pemastian penganggaran tahun berikutnya dengan agenda:
Rembuk Stunting Desa berfungsi sebagai forum musyawarah tematik yang melibatkan Rumah Desa Sehat (RDS), BPD, dan seluruh elemen masyarakat sebelum pelaksanaan Musrenbangdes. Langkah-langkah utamanya meliputi:
Hasil dari rembuk desa ini kemudian diadvokasikan sebagai usulan resmi masyarakat untuk dimasukkan ke dalam dokumen RPJM Desa, RKP Desa, maupun APB Desa. Hal ini memastikan bahwa program pencegahan stunting memiliki landasan pembiayaan yang sah dan berkelanjutan di tingkat lokal.
Sebagai kesimpulan, SE Bupati Situbondo tentang Rembuk Stunting adalah kompas bagi aparatur kecamatan dan desa dalam memerangi stunting secara sistematis. Dengan pembagian tugas yang jelas antara kecamatan (koordinasi) dan desa (eksekusi program), diharapkan konvergensi layanan gizi dapat menjangkau seluruh keluarga berisiko di Situbondo. Mari sukseskan agenda tahunan ini dengan perencanaan yang transparan dan berorientasi pada hasil demi mewujudkan generasi Situbondo yang sehat dan cerdas.
Gunakanlah panduan teknis dalam SE ini sebagai acuan utama dalam menyusun draf anggaran stunting di wilayah Anda. Ketaatan terhadap jadwal rembuk akan memperlancar sinkronisasi program desa dengan kabupaten. Semoga langkah kolaboratif ini mampu menurunkan angka prevalensi stunting secara signifikan di Kabupaten Situbondo.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.