CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

SE Bupati Situbondo – Rembuk Stunting Kecamatan dan Desa

SE Bupati Situbondo Nomor: 100.3.4.2/4270/431.401/2024 tentang Pelaksanaan Rembuk Stunting merupakan instruksi strategis bagi Camat dan Kepala Desa di seluruh Kabupaten Situbondo. Surat Edaran ini diterbitkan sebagai implementasi nyata dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dan Perbup Situbondo Nomor 46 Tahun 2022 mengenai kewenangan desa dalam pencegahan stunting terintegrasi. Rembuk Stunting pada hakekatnya adalah wujud komitmen pemerintah dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran program Percepatan Penurunan Stunting (PPS) yang sinkron mulai dari tingkat pusat hingga ke unit pemerintahan terkecuali.

Melalui edaran ini, Bupati Situbondo menekankan bahwa Rembuk Stunting adalah langkah kolaboratif untuk memastikan intervensi gizi spesifik dan sensitif dilakukan secara optimal. Sinergi antara perangkat daerah, pemerintah desa, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka stunting di Kabupaten Situbondo. Pelaksanaan musyawarah tematik ini wajib menghasilkan dokumen perencanaan yang masuk ke dalam RKP Desa maupun RKPD Kabupaten guna menjamin ketersediaan anggaran di tahun berikutnya.

Pelaksanaan Rembuk Stunting Tingkat Kecamatan

Sesuai dengan arahan SE Bupati, kecamatan diwajibkan melakukan Rembuk Stunting paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dengan rincian agenda sebagai berikut:

1. Rembuk Stunting Kecamatan I

Fokus utama adalah penekanan konvergensi lintas sektor paska rembuk kabupaten. Materinya meliputi:

  • Penyampaian hasil rembuk stunting kabupaten oleh TPPS Kabupaten.
  • Perumusan prioritas program stunting desa yang akan dituangkan dalam dokumen RKP Desa.
  • Penyusunan jadwal rembuk stunting di tingkat desa se-kecamatan.
  • Penandatanganan Komitmen Aksi Bersama Cegah Stunting lintas sektor (Puskesmas, KUA, dll).

2. Rembuk Stunting Kecamatan II

Berfokus pada pemastian penganggaran tahun berikutnya dengan agenda:

  • Identifikasi program stunting yang masuk dalam RKP Desa dan RKPD Kabupaten.
  • Penyusunan Prioritas Usulan Kegiatan untuk bahan pembahasan Rembuk Stunting Kabupaten selanjutnya.
  • Penandatanganan berita acara dan penyerahan rekomendasi program kepada Ketua TPPS Kecamatan.

Mekanisme Rembuk Stunting Tingkat Desa

Rembuk Stunting Desa berfungsi sebagai forum musyawarah tematik yang melibatkan Rumah Desa Sehat (RDS), BPD, dan seluruh elemen masyarakat sebelum pelaksanaan Musrenbangdes. Langkah-langkah utamanya meliputi:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  1. Publikasi Informasi: Melakukan penyebaran hasil diskusi kelompok terarah (FGD) sebelum hari H musyawarah guna mendorong partisipasi aktif.
  2. Waktu Pelaksanaan: Dilaksanakan minimal 1 kali setahun, di antara jadwal Rembuk Stunting Kecamatan I dan II.
  3. Materi Utama: Pembahasan usulan intervensi spesifik (kesehatan) dan sensitif (sanitasi, air bersih, dll) serta penyepakatan prioritas usulan.
  4. Legalitas: Hasil kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani pengurus RDS, perwakilan warga, dan Pemerintah Desa.

Hasil dari rembuk desa ini kemudian diadvokasikan sebagai usulan resmi masyarakat untuk dimasukkan ke dalam dokumen RPJM Desa, RKP Desa, maupun APB Desa. Hal ini memastikan bahwa program pencegahan stunting memiliki landasan pembiayaan yang sah dan berkelanjutan di tingkat lokal.

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, SE Bupati Situbondo tentang Rembuk Stunting adalah kompas bagi aparatur kecamatan dan desa dalam memerangi stunting secara sistematis. Dengan pembagian tugas yang jelas antara kecamatan (koordinasi) dan desa (eksekusi program), diharapkan konvergensi layanan gizi dapat menjangkau seluruh keluarga berisiko di Situbondo. Mari sukseskan agenda tahunan ini dengan perencanaan yang transparan dan berorientasi pada hasil demi mewujudkan generasi Situbondo yang sehat dan cerdas.

Gunakanlah panduan teknis dalam SE ini sebagai acuan utama dalam menyusun draf anggaran stunting di wilayah Anda. Ketaatan terhadap jadwal rembuk akan memperlancar sinkronisasi program desa dengan kabupaten. Semoga langkah kolaboratif ini mampu menurunkan angka prevalensi stunting secara signifikan di Kabupaten Situbondo.

se_rembuk_stunting.pdf667 KB

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Lihat Dokumen Lainnya
File Original DOWNLOAD TANPA IKLAN ×
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.