CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Perbup Situbondo Nomor 14 Tahun 2025 – Berantas Plus

Latar Belakang

Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah meluncurkan program inovatif bernama “Berobat Gratis Tanpa Batas Plus” (BERANTAS PLUS), yang diatur dalam Perbup Nomor 14 Tahun 2025. Inisiatif ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap penduduk, terutama mereka yang tidak tercover oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan berkualitas. Program ini bertujuan menghapus kendala finansial bagi masyarakat dalam mengakses perawatan medis di fasilitas kesehatan pemerintah.

BERANTAS PLUS mencakup layanan rawat jalan, rawat inap, hingga kegawatdaruratan di Puskesmas dan RSUD. Dengan cukup menunjukkan KTP-el, warga Situbondo dapat mengakses sistem kesehatan yang inklusif. Dinas Kesehatan bertanggung jawab penuh atas pengawasan dan transparansi anggaran guna memastikan dana APBD digunakan secara bijak dan tepat sasaran bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan (PMKS).

Tujuan Program BERANTAS PLUS

Program ini dirancang dengan visi “Kesehatan untuk Semua” melalui tujuan strategis:

  • Jaminan Pembiayaan: Menjamin akses kesehatan bagi penduduk yang belum terintegrasi atau tidak dijamin oleh skema JKN.
  • Standarisasi Layanan: Memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar medis dengan kendali mutu dan biaya yang transparan.
  • Akuntabilitas Anggaran: Pengelolaan dana dialokasikan secara akuntabel agar dapat dipantau langsung oleh masyarakat.

Ruang Lingkup Pelayanan

Program BERANTAS PLUS memberikan cakupan layanan yang komprehensif di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Situbondo:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  • Sasaran Program: Penduduk ber-KTP Situbondo dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tanpa identitas.
  • Fasilitas Kesehatan: Seluruh Puskesmas di wilayah Situbondo, RSUD dr. Abdoer Rahem, RSUD Besuki, dan RSUD Asembagus.
  • Jenis Layanan: Rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, kegawatdaruratan, serta penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
  • Akses Administrasi: Penggunaan KTP-el sebagai instrumen utama pendaftaran guna mempermudah birokrasi bagi pasien.

Proses Pengajuan Klaim dan Pembiayaan

Untuk menjaga keberlanjutan program, mekanisme administrasi dan pendanaan diatur sebagai berikut:

  • Sumber Dana: Pembiayaan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui alokasi dana APBD.
  • Syarat Klaim: Pasien melengkapi KTP-el, surat pernyataan dari BPJS Kesehatan, dan surat keterangan Dinas Sosial khusus bagi PMKS.
  • Mekanisme Faskes: Fasilitas kesehatan melakukan pengajuan klaim setiap bulan kepada Dinas Kesehatan berdasarkan volume pelayanan.
  • Verifikasi: Dinas Kesehatan melakukan verifikasi ketat terhadap dokumen klaim sebelum dilakukan pencairan dana kepada RSUD/Puskesmas.

Pengawasan dan Ketentuan Peralihan

Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo memegang peranan vital dalam pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan:

  • Monitoring Efektivitas: Melakukan evaluasi berkala terhadap mutu layanan dan kesesuaian tarif yang dibebankan.
  • Pencabutan Aturan Lama: Dengan berlakunya Perbup 14/2025, maka Perbup No. 20/2021 tentang Program Situbondo Sehat Gratis (Sehati) dan Perbup No. 6/2018 resmi dicabut.
  • Unifikasi Regulasi: Seluruh pedoman pembiayaan kesehatan gratis kini disatukan dalam satu payung hukum tunggal BERANTAS PLUS.

Kesimpulan

Program BERANTAS PLUS merupakan transformasi besar dalam sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Situbondo. Dengan dukungan regulasi yang kuat melalui Perbup Nomor 14 Tahun 2025, kesenjangan akses kesehatan dapat diminimalisir. Transparansi dan kemudahan akses melalui KTP-el menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat Situbondo yang lebih sehat dan sejahtera secara berkeadilan.

perbup_berantas_plus.pdf707 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Lihat Dokumen Lainnya
File Original DOWNLOAD TANPA IKLAN ×
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.