Perbup Situbondo Nomor 14 Tahun 2025 – Berantas Plus

Latar Belakang

Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah meluncurkan program inovatif yang bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi warganya. Program ini dikenal sebagai “Berobat Gratis Tanpa Batas Plus” (BERANTAS PLUS), yang diatur dalam Perbup Nomor 14 Tahun 2025. Inisiatif ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap penduduk, terutama mereka yang tidak tercover oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan berkualitas. Dengan adanya program ini, diharapkan kendala finansial yang sering menjadi penghalang bagi masyarakat dalam mendapatkan perawatan medis dapat diatasi.

Program BERANTAS PLUS tidak hanya menawarkan perawatan gratis, tetapi juga mencakup berbagai layanan kesehatan meliputi rawat jalan, rawat inap, serta pelayanan kegawatdaruratan. Ini adalah upaya strategis untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan, seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Pasien yang memerlukan layanan kesehatan hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan pemerintah, seperti Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dengan cara ini, diharapkan sistem kesehatan di Kabupaten Situbondo menjadi lebih inklusif dan berorientasi pada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pembinaan atas program ini agar dapat berjalan efektif. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan secara bijak dan tepat sasaran. Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah daerah tidak hanya berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang prima, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap program-program kesehatan yang ada. Diharapkan, melalui BERANTAS PLUS, seluruh warga Situbondo dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih mudah diakses.

Tujuan Program BERANTAS PLUS

Program BERANTAS PLUS memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, program ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya pembiayaan kesehatan bagi penduduk yang pelayanan kesehatannya tidak dijamin oleh JKN. Kedua, program ini berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar dengan kendali mutu dan biaya yang transparan. Ketiga, pengelolaan alokasi anggaran pelayanan kesehatan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran dengan baik.

Ruang Lingkup Pelayanan

Ruang lingkup program ini mencakup berbagai aspek pelayanan kesehatan, mulai dari sasaran program, ketentuan pelayanan kesehatan, tarif pelayanan, hingga tata cara pengajuan klaim. Sasaran utama dari program ini adalah penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Situbondo dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang tidak memiliki identitas kependudukan. Pelayanan kesehatan dalam program ini dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, seperti Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Pelayanan yang diberikan mencakup rawat jalan, rawat inap, pelayanan kegawatdaruratan, serta berbagai tindakan medis lainnya. Semua pelayanan ini ditujukan untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perawatan yang dibutuhkan tanpa harus memikirkan biaya.

Proses Pengajuan Klaim

Salah satu aspek penting dari program ini adalah tata cara pengajuan klaim. Pengajuan klaim dilakukan setiap bulan sesuai dengan pelayanan yang telah diberikan. Untuk mendapatkan pelayanan, pasien harus melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti KTP-el, surat pernyataan dari BPJS Kesehatan, dan surat keterangan dari Dinas Sosial bagi PMKS. Proses ini dirancang untuk memudahkan pasien dalam mengakses layanan kesehatan tanpa harus mengalami kesulitan administratif.

Pembiayaan Program

Pembiayaan untuk program BERANTAS PLUS sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi warga Situbondo yang terhambat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan.

Pengawasan dan Pembinaan

Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program ini. Pembinaan ini mencakup pelaksanaan pelayanan dasar, tarif pelayanan, dan pengajuan klaim. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan program ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Kesimpulan

Program Berobat Gratis Tanpa Batas Plus di Kabupaten Situbondo adalah langkah signifikan dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, program ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, mendapatkan haknya untuk hidup sehat. Melalui transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, masyarakat dapat merasa lebih percaya dan terlibat dalam program ini. Mari kita dukung program ini agar dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh warga Situbondo.

Ketentuan Lain

Ketentuan lain yang tercantum dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 14 Tahun 2025 menyatakan bahwa pada saat peraturan ini mulai berlaku, dua peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan yang dicabut adalah:

  1. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Terduga Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 6);
  2. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Kesehatan Dalam Program Situbondo Sehat Gratis di Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 20) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 43 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Kesehatan Dalam Program Situbondo Sehat Gratis di Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Nomor 43)

Dengan demikian, semua ketentuan dan pedoman yang terdapat dalam peraturan-peraturan tersebut tidak lagi berlaku dan digantikan oleh ketentuan yang baru dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2025.

Berikut kami bagikan Perbup Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Dalam Program Berobat Gratis Tanpa Batas Plus atau biasa dikenal dengan Perup Berantas Plus dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

perbup_berantas_plus.pdf707 KB

Info! Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
Lihat Dokumen Lainnya