Perbup Situbondo Nomor 58 Tahun 2024 – Pedoman APB Desa 2025

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan desa yang berfungsi untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 58 Tahun 2024 ditetapkan pada tanggal 26 November 2024 sebagai pedoman dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menekankan perlunya pedoman dan kebijakan yang jelas dalam pengelolaan anggaran desa.

Perbup ini dimaksudkan untuk memberikan kerangka kerja yang baik dalam penyusunan APB Desa yang sejalan dengan kebijakan dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Ruang Lingkup Pedoman APB Desa

Dalam pasal 2 Perbup Situbondo Nomor 58 Tahun 2024, diatur bahwa pedoman penyusunan APB Desa mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Sinkronisasi Kebijakan: Mengintegrasikan kebijakan Pemerintah Kabupaten dengan kebijakan Pemerintah Desa untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan.
  2. Prinsip Penyusunan APB Desa: Menyusun APB Desa berdasarkan prinsip yang jelas dan terukur untuk hasil yang optimal.
  3. Kebijakan Penyusunan APB Desa: Menyusun kebijakan yang berpedoman pada kebutuhan dan potensi desa.
  4. Standar Biaya: Memastikan bahwa setiap kegiatan dalam APB Desa memperhatikan standar biaya yang efektif dan efisien.
  5. Teknis Penyusunan APB Desa: Memfasilitasi teknis dan metodologi dalam penyusunan anggaran.
  6. Hal-Hal Khusus Lainnya: Mengatur hal-hal khusus yang relevan dalam konteks penyusunan APB Desa.

Sinkronisasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

Sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa sangat penting. RKPD Kabupaten Situbondo Tahun 2025 mengusung tema “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur Sebagai Fondasi Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.” Dari tema ini, dihasilkan tujuh prioritas pembangunan yang akan menjadi acuan dalam penyusunan APB Desa:

  1. Peningkatan kompetensi dan kualitas pelayanan dasar terhadap masyarakat.
  2. Penguatan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal dalam menurunkan angka kemiskinan.
  3. Penguatan pembangunan infrastruktur penunjang aksesibilitas sosial dan ekonomi.
  4. Menguatkan stabilitas sosial dan politik daerah.
  5. Penguatan produktivitas dan nilai tambah pertanian, peternakan, dan perikanan yang terintegrasi dengan industri.
  6. Penguatan reformasi birokrasi melalui digitalisasi dan inovasi daerah.
  7. Penguatan ketahanan lingkungan dan bencana.

Peran Pemerintah Desa

Pemerintah Desa diharapkan dapat mendukung terlaksananya sasaran pembangunan sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing desa. Kesuksesan dalam mencapai sasaran tersebut sangat dipengaruhi oleh kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

Prinsip Penyusunan APB Desa

Perbup Situbondo Nomor 58 Tahun 2024 menetapkan prinsip-prinsip penyusunan APB Desa sebagai berikut:

  1. Kesesuaian: APB Desa harus berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan urusan dan kewenangannya.
  2. Kepatuhan: Penyusunan APB Desa harus dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan tahap serta jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Transparansi: Untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mengakses informasi tentang APB Desa.
  4. Partisipatif: Masyarakat harus terlibat dalam proses penyusunan anggaran.
  5. Keadilan dan Kepatutan: Memperhatikan aspek keadilan dan kepatutan dalam pengelolaan anggaran.
  6. Tidak Bertentangan: APB Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Penutup

Melalui Perbup Situbondo Nomor 58 Tahun 2024, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi dalam pengelolaan dan penyusunan APB Desa yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Semoga informasi dan pedoman ini bermanfaat bagi semua pihak dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih baik.

>Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman APB Desa 2025 dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

perbup_58_2024.pdf6,5 MB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda. Temukan juga tips bermanfaat dan panduan mengenai implementasi regulasi di tingkat desa. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan hukum Anda dan berkontribusi dalam pembangunan komunitas melalui akses mudah ke regulasi desa!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Lihat Dokumen Lainnya