CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Perbup Situbondo Nomor 58 Tahun 2024 – Pedoman APB Desa 2025

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan desa untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 58 Tahun 2024 ditetapkan pada 26 November 2024 sebagai pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini merujuk pada Pasal 31 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang menekankan perlunya kerangka kerja yang jelas agar anggaran desa sejalan dengan kebijakan dan prioritas pembangunan Pemerintah Daerah.

Ruang Lingkup Pedoman APB Desa

Berdasarkan Pasal 2 Perbup Situbondo Nomor 58 Tahun 2024, pedoman penyusunan APB Desa mencakup aspek-aspek esensial berikut:

  • Sinkronisasi Kebijakan: Mengintegrasikan sasaran pembangunan Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Desa.
  • Prinsip Penyusunan: Menggunakan landasan yang terukur untuk mencapai hasil pengelolaan anggaran yang optimal.
  • Kebijakan Berbasis Potensi: Perumusan kebijakan anggaran yang berpedoman pada kebutuhan riil dan potensi lokal desa.
  • Standar Biaya: Memastikan efektivitas dan efisiensi belanja melalui penerapan standar biaya yang berlaku.
  • Metodologi Teknis: Memberikan panduan tata cara dan teknis penyusunan dokumen anggaran secara sistematis.

Sinkronisasi dengan RKPD Kabupaten Situbondo 2025

Penyusunan APB Desa 2025 wajib mendukung tema RKPD yaitu “Peningkatan Kualitas SDM dan Infrastruktur Sebagai Fondasi Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.” Terdapat tujuh prioritas pembangunan yang menjadi acuan desa:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  1. Peningkatan kompetensi SDM dan kualitas pelayanan dasar masyarakat.
  2. Pemberdayaan ekonomi lokal guna percepatan penurunan angka kemiskinan.
  3. Pembangunan infrastruktur penunjang aksesibilitas sosial dan ekonomi desa.
  4. Pemeliharaan stabilitas sosial dan politik di tingkat desa.
  5. Peningkatan nilai tambah sektor pertanian, peternakan, dan perikanan terintegrasi.
  6. Reformasi birokrasi desa melalui digitalisasi dan inovasi pelayanan.
  7. Penguatan ketahanan lingkungan dan kesiapsiagaan bencana.

Prinsip Penyusunan APB Desa

Perbup ini menetapkan standar moral dan administratif dalam penyusunan anggaran melalui prinsip-prinsip utama:

  • Kesesuaian & Kewenangan: Harus berdasar pada kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang sah.
  • Kepatuhan Waktu: Disusun tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal yang diatur dalam perundang-undangan.
  • Transparansi: Menjamin kemudahan akses bagi masyarakat untuk mengetahui informasi terkait APB Desa.
  • Partisipatif: Melibatkan peran serta aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan penyusunan anggaran.
  • Keadilan & Kepatutan: Mengedepankan rasa keadilan dalam distribusi manfaat anggaran bagi seluruh warga.
  • Legalitas: Tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kesimpulan

Perbup Situbondo Nomor 58 Tahun 2024 merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang berkualitas di tahun 2025. Melalui kolaborasi dan sinkronisasi yang baik antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, diharapkan APB Desa mampu menjadi penggerak transformasi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkelanjutan di Kabupaten Situbondo.

perbup_58_2024.pdf6.5 MB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Lihat Dokumen Lainnya