Sesuai dengan amanat Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, penetapan tata kelola internal dilakukan secara resmi. Anggaran Rumah Tangga atau ART BUM Desa wajib ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa atau yang dikenal dengan Perkades ART BUMDes.
Dokumen Perkades ART BUMDes ini berfungsi sebagai instrumen penjabaran teknis dari Perdes Pendirian BUM Desa. Di dalamnya memuat regulasi mendalam yang menjadi acuan utama dalam menjalankan seluruh operasional dan kegiatan harian Badan Usaha Milik Desa agar tetap akuntabel dan profesional.
Dalam naskah Peraturan Kepala Desa yang telah terverifikasi ini, terdapat 11 BAB dan 39 pasal yang mengatur struktur internal secara komprehensif. Berikut adalah rincian muatannya:
Aspek sumber daya manusia menjadi poin krusial dalam regulasi ini. Salah satu ketentuan penting dalam Perkades BUM Desa mengatur mengenai sirkulasi tenaga kerja. Pegawai BUM Desa dapat diberhentikan karena alasan-alasan berikut:
Sebagai bentuk keadilan dan penghargaan terhadap kontribusi tenaga kerja, setiap pegawai BUM Desa yang diberhentikan tetap memiliki hak perlindungan. Mereka berhak mendapatkan kompensasi yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang ketenagakerjaan di Indonesia.
Penyusunan ART yang dituangkan dalam Perkades memberikan kepastian hukum bagi pengelola dalam mengambil keputusan strategis. Tanpa adanya ART yang jelas, manajemen risiko dan pembagian beban kerja seringkali menjadi tumpang tindih. Dengan adanya rincian mengenai administrasi hingga jam operasional, BUM Desa dapat berfungsi layaknya perusahaan profesional namun tetap memegang teguh nilai-nilai sosial perdesaan.
Sistem administrasi surat-menyurat, penggunaan stempel, hingga identitas visual seperti logo yang diatur dalam BAB II dan III memastikan bahwa BUM Desa memiliki kredibilitas saat berurusan dengan mitra bisnis atau perbankan. Hal ini sangat mendukung proses transparansi yang menjadi tuntutan utama dalam audit keuangan maupun pemeringkatan BUM Desa oleh Kementerian terkait.
Melalui BAB IX mengenai Penyelesaian Perselisihan, ART ini mengedepankan cara-cara kekeluargaan dan musyawarah sebelum menempuh jalur hukum. Pendekatan ini sangat inklusif karena menghargai kearifan lokal desa dalam menyelesaikan dinamika internal organisasi. Hal ini memastikan harmoni tetap terjaga di antara pengurus, pegawai, dan masyarakat selaku pemilik modal kolektif di desa.
Implementasi Perkades ART BUM Desa yang telah lolos verifikasi Kementerian Hukum merupakan langkah maju bagi kemandirian ekonomi desa. Dengan aturan yang jelas mengenai hak, kewajiban, dan prosedur operasional, BUM Desa tidak hanya kuat secara legalitas, tetapi juga tangguh secara manajerial. Pastikan setiap desa segera menyesuaikan naskah ART mereka agar sesuai dengan standar regulasi terbaru demi mewujudkan BUM Desa yang unggul dan berkelanjutan.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
