Anggaran Dasar (AD) BUM Desa merupakan dokumen vital yang menjadi pondasi tata kelola organisasi. Sesuai dengan Ketentuan Umum pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Anggaran Dasar ini adalah ketentuan pokok yang mengatur tata laksana organisasi secara menyeluruh. Dokumen ini merupakan bagian yang melekat dan tidak terpisahkan dari Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai pendirian BUM Desa tersebut.
Dalam praktiknya, AD BUM Desa berfungsi sebagai konstitusi internal yang mengikat seluruh pengelola, pengawas, dan penasihat. Penting untuk dipahami bahwa dokumen ini menjadi lampiran utama dalam Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes yang menentukan sah atau tidaknya operasional sebuah unit usaha di mata hukum negara.
Struktur muatan AD BUM Desa yang kami sajikan ini terdiri dari 7 (tujuh) BAB dan 39 (tiga puluh sembilan) pasal lengkap dengan mukadimah. Format ini telah teruji secara administratif dan dinyatakan lolos saat pendaftaran badan hukum BUM Desa di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Landasan penyusunannya merujuk pada Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pendaftaran, Penataan, Pemeringkatan, Pembinaan, serta Pengadaan Barang dan Jasa bagi BUM Desa maupun BUM Desa Bersama (BUMDesma).
Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa angin segar bagi kedaulatan ekonomi desa. Regulasi ini menegaskan status BUM Desa sebagai badan hukum yang mandiri. Melalui penguatan status hukum ini, BUM Desa kini memiliki kapasitas yang lebih besar sebagai konsolidator produk masyarakat, produsen kebutuhan lokal, inkubator usaha warga, hingga penyedia layanan publik yang kredibel. Kehadiran BUM Desa bertujuan ganda: menjadi pilar Pendapatan Asli Desa (PADes) sekaligus motor penggerak kesejahteraan sosial bagi seluruh warga.
Nilai filosofis BUM Desa berakar pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1), di mana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Semangat gotong royong ini diwujudkan melalui mekanisme Musyawarah Desa. Sebagai organ tertinggi, Musyawarah Desa menjamin bahwa setiap keputusan yang diambil senantiasa berorientasi pada kepentingan kolektif, bukan sekadar keuntungan individu atau segelintir pengelola saja.
Eksistensi BUM Desa dimaksudkan untuk menciptakan sistem pengelolaan usaha yang profesional dan akuntabel. Dengan memanfaatkan aset desa secara optimal, BUM Desa diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan menyediakan jasa pelayanan yang inklusif. Cakupan bidang usaha yang dapat dikembangkan meliputi:
Secara spesifik, pembentukan BUM Desa diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan berikut:
Mengapa AD BUM Desa harus mengikuti format yang lolos Kemenkumham? Sejak berlakunya PP Nomor 11 Tahun 2021, BUM Desa yang tidak melakukan registrasi badan hukum akan kesulitan dalam menjalin kerjasama formal dengan pihak perbankan, instansi pemerintah, maupun perusahaan swasta. Anggaran Dasar yang disusun dengan benar memastikan bahwa tata kelola modal, pembagian laba, dan tanggung jawab kerugian telah diatur secara transparan. Hal ini melindungi pengelola dari risiko hukum di masa depan dan menjamin keberlangsungan usaha desa dalam jangka panjang.
Penyusunan Anggaran Dasar yang akurat dan sesuai regulasi bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan langkah strategis untuk membangun marwah ekonomi desa. Dengan memiliki AD BUM Desa yang telah terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, desa memiliki payung hukum yang kuat untuk menjalankan bisnis, mengelola aset, dan menyejahterakan warganya. Pastikan setiap pasal yang tercantum dalam AD senantiasa selaras dengan visi misi desa dan disepakati melalui forum Musyawarah Desa yang inklusif.
Melalui komitmen bersama antara pemerintah desa, pengelola BUM Desa, dan masyarakat, badan usaha ini akan tumbuh menjadi lembaga ekonomi yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi global.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
