Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

Pengantar Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Pendirian koperasi di tingkat desa atau kelurahan merupakan salah satu upaya strategis untuk memperkuat perekonomian rakyat kecil melalui koperasi sebagai badan usaha bersama. Akta pendirian koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi landasan hukum utama yang mengatur segala aspek operasional, organisasi, dan kewajiban koperasi di tingkat paling bawah dalam struktur pemerintahan. Dokumen ini berisi berbagai ketentuan yang lengkap mulai dari tujuan, jenis usaha, struktur organisasi hingga mekanisme pengelolaan koperasi.

Dalam praktiknya, akta pendirian tersebut disusun oleh Notaris dan hadir dalam rapat pendirian dengan menunjuk beberapa pendiri yang bertindak sebagai pengurus awal koperasi. Dengan adanya akta ini, koperasi mendapatkan pengakuan hukum formal, sehingga dapat melakukan kegiatan usaha secara sah serta memperoleh hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari regulasi terbaru, pada tahun 2025 Menteri Koperasi dan UKM mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 yang memberikan panduan teknis dan mendorong pembentukan koperasi di desa/kelurahan, termasuk koperasi dengan nama Merah Putih ini. SE ini menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan proses pendirian dan pengembangan koperasi, sehingga koperasi dapat berkontribusi optimal bagi kesejahteraan masyarakat anggotanya.

Isi dan Struktur Akta Pendirian Koperasi

Akta pendirian koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mencakup beberapa bab penting yang secara rinci mengatur tata kelola dan operasional koperasi, antara lain:

Bab I: Pendirian, Nama dan Tempat Kedudukan

Koperasi ini didirikan dengan nama “Koperasi Desa Merah Putih (Nama Desa/Kelurahan Setempat)” dan memiliki kedudukan di alamat lengkap desa atau kelurahan tersebut. Koperasi beroperasi dalam wilayah keanggotaan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bab ini juga mengatur jangka waktu berdirinya koperasi yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan peraturan.

Halaman: 1 2

Dokumen

321 Topik
Lihat Dokumen Lainnya