SK Pendataan SDGs Desa 2025

Pendataan Sustainable Development Goals (SDGs) desa merupakan salah satu langkah penting untuk mengukur dan mengevaluasi pencapaian pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal. Dalam konteks Indonesia, SK Pendataan SDGs Desa Tahun 2025 menjadi acuan resmi yang diambil oleh pemerintah desa untuk melaksanakan pendataan yang sistematis dan terstruktur. Melalui SK ini, setiap desa diharapkan dapat berkontribusi dalam pemutakhiran data SDGs yang berpengaruh pada perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Kebijakan Pemerintah dalam Pendataan Desa

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pemerintah menetapkan pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Permendesa tersebut menjelaskan bahwa setiap desa wajib membentuk kelompok kerja pendataan yang bertugas untuk mengumpulkan dan memperbarui data yang berkaitan dengan SDGs. Pembentukan tim ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas data yang dihasilkan, serta memastikan bahwa semua aspek pembangunan berkelanjutan dapat terpantau dengan baik.

Dalam pelaksanaannya, kelompok kerja pendataan desa akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk perangkat desa, relawan, dan warga setempat. Oleh karena itu, penting bagi kepala desa untuk menyusun struktur organisasi yang solid dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan pendataan dapat berjalan lancar dan efektif.

Mengacu pada Keputusan Kepala Desa, setiap desa harus mematuhi ketentuan yang berlaku dalam memproses pendataan ini. Memastikan pemahaman yang baik terhadap instrumen pendataan, seperti kuesioner yang telah disediakan dalam dashboard SDGs Desa, menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam pengumpulan data. Pelatihan bagi data collector juga akan dilakukan untuk memastikan mereka mampu mengimplementasikan metode pengumpulan data yang tepat dan akurat.

Proses Pendataan SDGs Desa

Proses pendataan SDGs Desa untuk tahun 2025 dimulai dengan pembentukan kelompok kerja pendataan desa. Melalui SK Pendataan, kepala desa menjabarkan peran dan tugas masing-masing anggota kelompok kerja, yang terdiri dari pengurus RT, perangkat desa, dan relawan desa. Tugas utama kelompok ini adalah melakukan pemutakhiran data dengan menggunakan kuesioner yang telah disediakan, serta memastikan bahwa data yang dikumpulkan mencakup seluruh aspek penting yang terkait dengan SDGs.

Tugas dan Fungsi Kelompok Kerja

Kelompok kerja pendataan desa memiliki beberapa tugas penting, antara lain:

  1. Mengikuti Pelatihan: Anggota kelompok kerja wajib mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs yang dapat dilakukan secara daring maupun luring. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota dalam memahami dan menerapkan metode pengumpulan data yang benar.
  2. Melakukan Pemutakhiran Data: Anggota kelompok kerja bertanggung jawab untuk mengisi kuesioner berdasarkan data yang dihimpun dari masyarakat. Ini termasuk kuesioner untuk desa, rukun tetangga, serta kuesioner untuk keluarga dan individu. Proses ini melibatkan wawancara langsung dengan warga untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan.
  3. Bekerjasama dengan Pihak Terkait: Selain mengumpulkan data, kelompok kerja juga bertugas menjalin kerjasama dengan seluruh pendata dan pihak-pihak terkait, termasuk kepala desa dan relawan desa lainnya. Kerja sama ini penting untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap jadwal pendataan yang telah ditetapkan.
  4. Pelaporan: Setelah melakukan pemutakhiran data, kelompok kerja harus menyusun laporan hasil pendataan yang akan digunakan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan di tingkat desa. Laporan ini harus mencerminkan kondisi aktual yang dihadapi oleh masyarakat serta kebutuhan yang perlu dipenuhi.

Halaman: 1 2

Regulasi

342 Topik
Lihat Dokumen Lainnya