Pendataan Sustainable Development Goals (SDGs) desa merupakan salah satu langkah penting untuk mengukur dan mengevaluasi pencapaian pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal. Dalam konteks Indonesia, SK Pendataan SDGs Desa Tahun 2025 menjadi acuan resmi yang diambil oleh pemerintah desa untuk melaksanakan pendataan yang sistematis dan terstruktur. Melalui SK ini, setiap desa diharapkan dapat berkontribusi dalam pemutakhiran data SDGs yang berpengaruh pada perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pemerintah menetapkan pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Permendesa tersebut menjelaskan bahwa setiap desa wajib membentuk kelompok kerja pendataan yang bertugas untuk mengumpulkan dan memperbarui data yang berkaitan dengan SDGs. Pembentukan tim ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas data yang dihasilkan, serta memastikan bahwa semua aspek pembangunan berkelanjutan dapat terpantau dengan baik.
Dalam pelaksanaannya, kelompok kerja pendataan desa akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk perangkat desa, relawan, dan warga setempat. Oleh karena itu, penting bagi kepala desa untuk menyusun struktur organisasi yang solid dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan pendataan dapat berjalan lancar dan efektif.
Mengacu pada Keputusan Kepala Desa, setiap desa harus mematuhi ketentuan yang berlaku dalam memproses pendataan ini. Memastikan pemahaman yang baik terhadap instrumen pendataan, seperti kuesioner yang telah disediakan dalam dashboard SDGs Desa, menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam pengumpulan data. Pelatihan bagi data collector juga akan dilakukan untuk memastikan mereka mampu mengimplementasikan metode pengumpulan data yang tepat dan akurat.
Proses pendataan SDGs Desa untuk tahun 2025 dimulai dengan pembentukan kelompok kerja pendataan desa. Melalui SK Pendataan, kepala desa menjabarkan peran dan tugas masing-masing anggota kelompok kerja, yang terdiri dari pengurus RT, perangkat desa, dan relawan desa. Tugas utama kelompok ini adalah melakukan pemutakhiran data dengan menggunakan kuesioner yang telah disediakan, serta memastikan bahwa data yang dikumpulkan mencakup seluruh aspek penting yang terkait dengan SDGs.
Kelompok kerja pendataan desa memiliki beberapa tugas penting, antara lain: