SK Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Pentingnya SK Pengurus dan Pengawas Kopdes Merah Putih dalam Meningkatkan Kinerja Koperasi

Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang khusus dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan. Agar koperasi ini dapat beroperasi secara efektif dan berkelanjutan, tentunya diperlukan struktur organisasi yang jelas dan penetapan pengurus dan pengawas yang sah secara hukum melalui Surat Keputusan (SK). SK Pengurus dan Pengawas Kopdes Merah Putih menjadi dokumen resmi yang mengesahkan kepengurusan koperasi dan menjadi landasan hukum dalam menjalankan aktivitas koperasi.

Ketentuan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur bahwa pengurus dan pengawas dipilih dan disahkan melalui Rapat Anggota. Pada khususnya untuk Kopdes Merah Putih, pembentukan ini juga didukung oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mempercepat pembentukan koperasi tingkat desa dan kelurahan. Oleh karena itu, SK tersebut memegang peranan vital dalam memastikan organisasi koperasi berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan aspirasi anggota dapat terpenuhi dengan baik.

Selain itu, SK ini menjadi pijakan formal bagi pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Baik yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan usaha maupun pengelolaan administratif, SK ini memberikan legitimasi dan tanggung jawab hukum yang jelas. Dengan adanya SK pengurus dan pengawas, koperasi Merah Putih dapat menjalankan fungsinya dalam memberdayakan ekonomi masyarakat secara lebih transparan dan demokratis.

Dasar Hukum dan Pengaturan SK Pengurus dan Pengawas Koperasi

Berdasarkan dokumen resmi keputusan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terdapat sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan penting dalam penerbitan SK Pengurus dan Pengawas, di antaranya adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang terakhir mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. UU ini mengatur tata kelola koperasi yang harus dipatuhi termasuk tata cara pemilihan pengurus dan pengawas melalui rapat anggota.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang memuat kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini juga menjadi acuan dalam pemberdayaan koperasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan anggotanya.
  3. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mendukung agenda percepatan koperasi desa/kelurahan sebagai motor perekonomian lokal.

Pentingnya SK ini terletak pada kepatuhan terhadap seluruh regulasi tersebut sehingga koperasi dapat beroperasi legal dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Penetapan pengurus dan pengawas melalui SK juga menjamin aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.

Struktur dan Susunan Pengurus serta Pengawas dalam Kopdes Merah Putih

Surat Keputusan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menerangkan susunan keanggotaan yang terdiri dari beberapa posisi pokok yang wajib diisi, yaitu Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota, Sekretaris, dan Bendahara untuk pengurus, serta Ketua dan anggota pengawas. Susunan ini dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota sesuai ketentuan Pasal 29 dan Pasal 38 Undang-Undang Perkoperasian.

Pengurus

  • Ketua berperan sebagai pemimpin utama yang mengkoordinasi seluruh kegiatan koperasi dan bertanggung jawab atas pengelolaan operasional.
  • Wakil Ketua Bidang Usaha fokus pada pengembangan dan pengelolaan unit usaha koperasi agar berjalan efektif dan menguntungkan.
  • Wakil Ketua Bidang Anggota bertugas memastikan kepuasan dan partisipasi anggota dalam seluruh aktivitas koperasi.
  • Sekretaris menangani administrasi dan dokumentasi, serta komunikasi internal koperasi.
  • Bendahara mengelola keuangan koperasi secara transparan, mulai dari pemasukan hingga pengeluaran.

Pengawas

  • Ketua Pengawas membawahi fungsi pengawasan keuangan dan manajemen koperasi, memastikan koperasi memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
  • Anggota Pengawas membantu ketua pengawas dalam menjalankan tugas pengawasan internal untuk menjaga agar koperasi tidak menyimpang dari aturan dan nilai koperasi.

Penetapan yang jelas dan resmi melalui SK memudahkan koperasi dalam menjalankan program-programnya secara terstruktur dan terkontrol.

Halaman: 1 2
Lihat Dokumen Lainnya