Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memiliki peranan yang sangat penting dalam pengembangan ekonomi di Indonesia. Dalam implementasinya, undang-undang ini berfungsi sebagai pedoman yang jelas bagi pembentukan dan pengelolaan koperasi. Koperasi diharapkan dapat berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional, serta sebagai wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi yang saling menguntungkan. Melalui koperasi, diharapkan ada peningkatan kesejahteraan anggota dan penguatan perekonomian secara keseluruhan.
Menurut konsideran dalam UU 25/1992, koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat luas. Hal ini berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi landasan filosofis dan konstitusional bagi pengembangan koperasi di Indonesia. Dalam pasal 3, dinyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk membangun tatanan perekonomian yang adil dan berkeadilan melalui usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Undang-undang ini menekankan pada lima prinsip mendasar sebagai inti koperasi:
Penguatan prinsip-prinsip ini bertujuan agar koperasi dapat menjalankan fungsi sosialnya, bukan hanya sebagai badan usaha yang mencari keuntungan, tetapi juga sebagai gerakan ekonomi yang dapat memberdayakan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 1992, syarat pembentukan koperasi diatur sebagai berikut:
Setelah akta pendirian disahkan oleh pemerintah, koperasi akan mendapatkan status badan hukum, yang diatur dalam pasal 9 hingga 11. Dengan status ini, koperasi memiliki legalitas untuk menjalankan usaha dan berinteraksi secara hukum dengan pihak ketiga. Hal ini juga melindungi kepentingan anggota dan kreditor dari pihak ketiga.
Sesuai pasal 4 UU Nomor 25/1992, fungsi utama koperasi adalah:
Koperasi diharapkan dapat berkontribusi secara nyata dalam penguatan ekonomi lokal dengan mengedepankan kerja sama antar anggota, serta pendidikan dan pelatihan bagi anggota untuk lebih memahami dan memanfaatkan koperasi secara maksimal.