UU Nomor 25 Tahun 1992 – Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memiliki peranan yang sangat penting dalam pengembangan ekonomi di Indonesia. Dalam implementasinya, undang-undang ini berfungsi sebagai pedoman yang jelas bagi pembentukan dan pengelolaan koperasi. Koperasi diharapkan dapat berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional, serta sebagai wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi yang saling menguntungkan. Melalui koperasi, diharapkan ada peningkatan kesejahteraan anggota dan penguatan perekonomian secara keseluruhan.

Latar Belakang UU Nomor 25 Tahun 1992

Tujuan dan Asas Koperasi

Menurut konsideran dalam UU 25/1992, koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat luas. Hal ini berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi landasan filosofis dan konstitusional bagi pengembangan koperasi di Indonesia. Dalam pasal 3, dinyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk membangun tatanan perekonomian yang adil dan berkeadilan melalui usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Prinsip-Prinsip Koperasi

Undang-undang ini menekankan pada lima prinsip mendasar sebagai inti koperasi:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.

Penguatan prinsip-prinsip ini bertujuan agar koperasi dapat menjalankan fungsi sosialnya, bukan hanya sebagai badan usaha yang mencari keuntungan, tetapi juga sebagai gerakan ekonomi yang dapat memberdayakan masyarakat.

Struktur dan Pembentukan Koperasi

Syarat Pembentukan Koperasi

Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 1992, syarat pembentukan koperasi diatur sebagai berikut:

  1. Koperasi Primer harus dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Ini berarti bahwa sekumpulan individu perlu bersatu untuk mendirikan suatu koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
  2. Koperasi Sekunder, yang merupakan koperasi yang dibentuk oleh dan terdiri dari beberapa koperasi, harus terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi. Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara koperasi untuk memperkuat jaringan dan dukungan antar anggota.

Status Badan Hukum

Setelah akta pendirian disahkan oleh pemerintah, koperasi akan mendapatkan status badan hukum, yang diatur dalam pasal 9 hingga 11. Dengan status ini, koperasi memiliki legalitas untuk menjalankan usaha dan berinteraksi secara hukum dengan pihak ketiga. Hal ini juga melindungi kepentingan anggota dan kreditor dari pihak ketiga.

Fungsi dan Peran Koperasi

Fungsi Utama Koperasi

Sesuai pasal 4 UU Nomor 25/1992, fungsi utama koperasi adalah:

  • Membangun potensi ekonomi anggota.
  • Berperan dalam peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat.

Koperasi diharapkan dapat berkontribusi secara nyata dalam penguatan ekonomi lokal dengan mengedepankan kerja sama antar anggota, serta pendidikan dan pelatihan bagi anggota untuk lebih memahami dan memanfaatkan koperasi secara maksimal.

Halaman: 1 2

Regulasi

342 Topik
Lihat Dokumen Lainnya