Surat Keputusan (SK) Panitia Musyawarah Desa (Musdes) Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan dokumen resmi yang menetapkan pembentukan panitia pelaksana Musdes untuk pembahasan, penetapan, dan pengesahan RKP Desa tahun yang bersangkutan. Dalam konteks RKP Desa 2026, SK ini berperan penting sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan Musdes yang efektif dan terstruktur serta memastikan keterlibatan seluruh pihak desa secara resmi.
Musyawarah terakhir dalam penyusunan RKP Desa adalah pelaksanaan Musdes pembahasan, penyepakatan, dan pengesahan RKP Desa atau biasa dikenal dengan Musdes Pengesahan RKPDes. Pelaksanaan Musdes ini merupakan tanggung jawab Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang didelegasikan pada panitia pelaksana kegiatan dengan ditetapkan SK Panitia Musdes. Dengan adanya SK, pelaksanaan Musdes dilakukan secara legal, transparan, dan terorganisasi.
Pentingnya pembentukan panitia Musdes yang sah dan legal melalui SK ini tidak hanya bertujuan untuk mengatur tatanan formal pelaksanaan musyawarah, tetapi juga menjamin bahwa perencanaan pembangunan desa tersebut dilakukan dengan prosedur yang benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Panitia Musdes yang terbentuk biasanya terdiri dari unsur BPD, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa (LKD), dan unsur masyarakat lainnya.
Tujuan Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 yang diubah dengan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah dalam rangka penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa serta pengesahan dokumen RKP Desa yang dilakukan dengan penandatanganan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh Kepala Desa dan BPD.
Pembentukan panitia Musdes pengesahan RKP Desa tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus berlandaskan hukum dan regulasi yang berlaku secara resmi. SK pembentukan panitia tersebut secara rinci memuat pertimbangan-pertimbangan hukum, mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Menteri Desa nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. SK ini juga mengacu pada peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang menyangkut tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, lembaga kemasyarakatan desa, serta aturan teknis pelaksanaan Musdes.
Dengan dasar hukum yang jelas, SK Panitia Musdes Pengesahan RKP Desa menjadi instrumen yang mengikat secara legal dan menjadi pedoman pelaksanaan Musdes dalam menentukan RKP Desa yang akan menjadi dasar pembangunan desa selama satu tahun anggaran.