Pengantar
Penilaian kinerja desa dalam pelaksanaan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia di tingkat desa. Pedoman mekanisme penilaian kinerja desa ini disusun sebagai upaya untuk memastikan bahwa desa mampu menjalankan kewajibannya dalam menanggulangi stunting secara efektif dan terintegrasi dengan berbagai pihak terkait. Stunting, yakni kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis yang berdampak jangka panjang pada kualitas sumber daya manusia, merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang menjadi prioritas nasional.
Konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting adalah pendekatan terpadu yang melibatkan berbagai intervensi spesifik dan sensitif, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, sosial, hingga pemberdayaan masyarakat. Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan alokasi Dana Desa yang semakin memadai, desa diberikan kewenangan dan sumber daya untuk secara mandiri melakukan upaya penurunan stunting. Namun, agar sinergi ini berjalan optimal, maka diperlukan mekanisme penilaian kinerja yang sistematis, transparan, dan terukur.
Definisi dan Tujuan Penilaian Kinerja Desa
Penilaian kinerja desa adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara berjenjang guna mengukur dan menilai kinerja pemerintah desa berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.
Tujuan utama penilaian ini meliputi:
- Mengukur Tingkat Kinerja Desa: Mengetahui sejauh mana desa dapat menjalankan program intervensi pencegahan dan penurunan stunting dengan baik.
- Memastikan Akuntabilitas Kinerja: Membantu memastikan bahwa dana dan sumber daya yang dialokasikan digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.
- Evaluasi dan Apresiasi Kinerja: Memberikan apresiasi atas pencapaian desa yang berhasil guna memotivasi peningkatan kinerja yang berkelanjutan.
- Dasar Pemberian Penghargaan Nasional: Menjadi referensi penting untuk memberikan penghargaan pada desa terbaik tingkat nasional dalam penurunan stunting.
Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Penilaian
Pelaksanaan penilaian kinerja desa mengikuti sejumlah prinsip yang menjadi landasan agar hasilnya kredibel:
- Integritas: Kegiatan penilaian harus dilakukan secara konsisten, jujur, dan menggunakan data yang valid tanpa manipulasi.
- Akuntabilitas: Proses dan hasil penilaian harus dapat dipertanggungjawabkan secara formal kepada instansi pengelola dan masyarakat.
- Transparansi: Seluruh proses penilaian harus terbuka dan dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan.
- Objektivitas: Penilaian didasarkan pada fakta dan bukti lapangan yang dapat diverifikasi secara empiris.
- Terukur: Indikator penilaian harus jelas dan dapat diukur secara kuantitatif atau kualitatif untuk menghindari interpretasi bias.
Landasan Hukum sebagai Dasar Pelaksanaan
Pelaksanaan penilaian kinerja desa didasarkan pada berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah:
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya terkait kewenangan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang menetapkan target nasional.
- Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Kebijakan teknis Peraturan Menteri Desa terkait prioritas penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan stunting.
Ruang Lingkup dan Pelaksanaan Penilaian
Penilaian kinerja desa dilaksanakan secara berjenjang mencakup:
- Tingkat Pusat: Mengukur skor konvergensi desa, alokasi Dana Desa, pelaksanaan rembuk stunting, dan evaluasi berkala.
- Tingkat Provinsi: Melakukan verifikasi dan menetapkan inovasi program/kegiatan desa terbaik di wilayahnya.
- Tingkat Kabupaten/Kota: Memantau kapasitas kader pembangunan manusia, komitmen pemerintah desa, serta monitoring dan evaluasi lapangan.
Indikator dan Mekanisme Penilaian Kinerja Desa
Pedoman ini menggunakan beberapa indikator utama untuk mengukur kinerja desa:
- Rembuk Stunting Tingkat Desa: Kualitas pelaksanaan rembuk stunting dan keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan.
- Pelaksanaan Konvergensi: Pendataan sasaran, pemetaan kondisi gizi balita, dan efektivitas edukasi pencegahan bagi ibu hamil.
- Kinerja Kader Pembangunan Manusia (KPM): Kepatuhan pelaporan monitoring menggunakan aplikasi e-HDW secara akurat.
- Komitmen Desa: Eksistensi regulasi pendukung dan besaran alokasi anggaran desa untuk kegiatan penurunan stunting.
- Pembinaan Pelaku: Upaya peningkatan kapasitas pelaku dan pemerintah desa melalui pelatihan dan evaluasi kapasitas secara rutin.
- Penguatan Kelembagaan: Struktur organisasi, aktivitas kelembagaan, dan output yang dihasilkan dalam mendukung percepatan penurunan stunting.
- Monitoring dan Evaluasi: Frekuensi pengawasan dan tindak lanjut perbaikan program berdasarkan laporan evaluasi berkala.
Pengumuman dan Apresiasi Desa Berkinerja Baik
Hasil penilaian ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur untuk desa berkinerja baik. Hasil penilaian ini menjadi dasar pemberian penghargaan berupa piagam, plakat, atau insentif keuangan guna memotivasi desa lain dalam meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang sehat.
Kesimpulan
Pedoman mekanisme penilaian kinerja desa merupakan instrumen penting untuk memastikan penanganan stunting menjadi lebih efektif dan terarah. Dengan penilaian yang sistematis, desa dapat memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dan meningkatkan kualitas tata kelola program demi terwujudnya sumber daya manusia yang unggul.
pedoman_mekanisme_penilaian_DBB.pdf3.9 MB
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.