CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Juknis Kemitraan Komunikasi dengan KIM

Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) **Kementerian Komunikasi dan Informatika** secara resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Kemitraan Komunikasi dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) tahun 2022. Pedoman ini dirancang sebagai acuan bagi Dinas Kominfo di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan diseminasi informasi kebijakan pemerintah melalui kolaborasi strategis dengan masyarakat. Fokus utama Juknis ini adalah memperkuat peran KIM sebagai agen diseminasi yang kreatif, mandiri, dan mampu menyaring informasi hoaks di tingkat akar rumput.

KIM didefinisikan sebagai kelompok yang dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat. Peran pentingnya tidak hanya sebagai penyambung lidah pemerintah, tetapi juga sebagai simpul informasi yang mempromosikan potensi kelurahan, desa, atau kampung. Melalui rebranding ini, KIM diharapkan menjadi mitra kolaborasi yang menjunjung prinsip **Saling Memerlukan, Saling Menguntungkan, dan Saling Memperkuat**.

Prinsip Utama Kemitraan Komunikasi

Kemitraan antara Dinas Kominfo dan KIM harus dibangun di atas landasan prinsip yang kuat guna memastikan efektivitas diseminasi informasi:

  • Kesamaan Visi: Adanya kesepahaman dalam tujuan aktivitas penyebaran informasi publik;
  • Amplifikasi: Memberikan efek domino (*multiplier effect*) kepada publik yang lebih luas;
  • Sinergitas: Kerja sama yang saling melengkapi antara upaya pemerintah dan komunitas;
  • Kesetaraan dan Transparansi: Membangun hubungan berdasarkan kepercayaan dan keterbukaan;
  • Terukur: Keberhasilan kegiatan harus dapat dibuktikan secara kuantitatif maupun kualitatif.

Syarat Legalitas dan Administratif KIM

Untuk menjadi mitra resmi Dinas Kominfo, sebuah kelompok masyarakat harus memenuhi syarat pembentukan dan legalitas sebagai berikut:

  • Berkedudukan di tingkat Kelurahan/Desa/Kampung;
  • Memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa atau Lurah;
  • Memiliki susunan pengurus yang disahkan secara resmi;
  • Pengurus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN);
  • Tidak berafiliasi dengan Partai Politik maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Model Kolaborasi: Partisipasi-Kolaborasi

Juknis ini memperkenalkan model **Partisipasi-Kolaborasi** yang melibatkan tiga langkah strategis:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  1. Melibatkan Partisipasi: Dinas melibatkan KIM dalam kegiatan diseminasi informasi untuk periode tertentu berdasarkan hasil pemetaan (*profiling*);
  2. Kolaborasi Konten: Dinas bersama KIM merumuskan pesan dan format penyajian yang sesuai dengan karakteristik khalayak sasaran (lokalitas);
  3. Diseminasi & Literasi: KIM menyebarluaskan hasil kolaborasi melalui media digital (WhatsApp, Instagram, Website) maupun tatap muka, sekaligus memberikan literasi informasi kepada warga.

Monitoring dan Evaluasi Kemitraan

Untuk menjamin kualitas kemitraan, dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev) secara berkala dengan mengukur tiga indikator keberhasilan:

  • Output: Data dasar seperti jumlah konten yang dibuat, jumlah followers, atau jumlah peserta pertemuan;
  • Outtakes: Respons publik berupa reaksi, komentar, dan tingkat keterlibatan (*engagement*) pada konten;
  • Outcome: Dampak komunikasi yang lebih luas, seperti peningkatan kesadaran masyarakat atau perubahan perilaku positif.

Kesimpulan

Juknis Kemitraan Komunikasi dengan KIM adalah solusi digital di era transformasi informasi untuk memastikan pesan-pesan pembangunan sampai ke tingkat rumah tangga. Dengan dukungan legalitas berupa SK Desa dan pembinaan rutin dari Dinas Kominfo, KIM bertransformasi menjadi pilar kedaulatan informasi masyarakat. Kemitraan yang sehat dengan KIM akan mempercepat terwujudnya masyarakat yang cerdas informasi dan desa yang mandiri secara komunikatif.

juknis_kemitraan_kim.pdf3 MB
sk_kim.doc131 KB

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Buku Desa

71 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
File Original DOWNLOAD TANPA IKLAN ×
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.