Untuk melakukan evaluasi APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), penting untuk memanfaatkan alat bantu berupa format evaluasi APB Desa. Format ini dibangun berdasarkan hasil diskusi dari tim Cipta Desa, yang mencerminkan perhatian dan komitmen terhadap proses evaluasi yang dilakukan menjelang awal tahun. Pada waktu ini, biasanya desa memasuki tahap perencanaan anggaran yang sangat krusial.
Format Evaluasi APB Desa ini dirancang untuk memudahkan peninjauan dan memastikan bahwa struktur APB Desa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah aspek-aspek penting yang akan dibahas lebih lanjut:
Dalam kolom pendapatan, Anda dapat memasukkan pagu dana yang diterima oleh Desa meliputi:
Pada kolom belanja ada beberapa baris yang memang sengaja dikunci (protect) dikarenakan menggunakan rumus otomatis untuk menghitung hal-hal agar tidak dapat dimanipulasi dalam perhitungan seperti:
Perhitungan ini bertujuan agar penerapan Pasal 100 dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 bahwa komposisi belanja paling sedikit 70% membiayai 4 bidang kegiatan (penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat desa) dan paling banyak 30% untuk siltap kepala Desa dan perangkat Desa serta tunjangan dan operasional BPD.
Kolom pembiayaan yang berada pada kanan bawah tidak dikunci karena memang untuk diisi secara manuat yang meliputi:
Dalam kolom ini, terdapat penerapan ketentuan dari Pasal 5 Perbup Situbondo Nomor 41 Tahun 2019, yang menetapkan bahwa siltap untuk kepala desa memiliki batas maksimal sebesar Rp. 5.000.000,- dan batas minimal sebesar Rp. 2.426.640,-. Dengan demikian, Anda hanya perlu memasukkan nilai siltap untuk kepala desa, dan secara otomatis, sistem akan menghitung dan mengisi besaran untuk perangkat desa lainnya, seperti Sekretaris Desa, Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Dusun. Namun, penting untuk diingat bahwa jumlah Kepala Dusun harus disesuaikan dengan struktur dan kebutuhan masing-masing desa.
Perhitungan honorarium staf Desa tidak berpengaruh pada perhitungan komposisi APB Desa yang dijelaskan pada poin ke-1 diatas namun terkait untuk besaran staf mengikuti otomatis pada perhitungan Siltap Kepala Desa.
Penerapan ini juga akan kami implementasikan dalam fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang mengharuskan adanya alokasi tertentu dalam APB Desa. Dalam hal ini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa harus dianggarkan maksimal sebesar 15%, sementara untuk Ketahanan Pangan, alokasi minimal yang ditetapkan adalah 20%. Dengan pengaturan ini, kolom yang relevan akan secara otomatis memeriksa dan mendeteksi apakah alokasi yang diusulkan melebihi batasan yang telah ditentukan dalam PMK 108 Tahun 2024 dan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mengoptimalkan manfaat bagi masyarakat desa.
Alat ini dapat juga dijadikan format untuk fasilitasi dan pendampingan penyusunan APB Desa dalam memastikan kebenaran sesuai dengan regulasi yang mengaturnya.
Berikut kami bagikan Tool Evaluasi APB Desa Tahun 2025 serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Tool Evaluasi APB Desa 2025 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.