CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2025 – Pengelolaan Aset Desa

Pemerintah Kabupaten Situbondo kembali melakukan langkah strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi tingkat tapak melalui penerbitan Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan resmi atas regulasi sebelumnya, yakni Perbup Nomor 22 Tahun 2025, yang mengatur tentang tata cara pengelolaan aset desa.

Perubahan ini lahir dari sebuah kebutuhan mendesak untuk mengoptimalkan seluruh potensi kekayaan desa agar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi kesejahteraan masyarakat setempat, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan hukum yang terus berkembang di tahun 2026 ini.

Aset desa kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai inventaris administratif yang pasif, melainkan diposisikan sebagai modal utama bagi pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan. Dengan manajemen yang transparan dan akuntabel, aset-aset ini diharapkan mampu menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang kokoh guna membiayai berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Terbitnya Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2025 membawa angin segar bagi para perangkat desa dan pengelola aset karena menawarkan fleksibilitas yang lebih tinggi dalam pemanfaatan kekayaan desa, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap aset publik milik warga desa tersebut.

Artikel ini akan mengupas tuntas setiap detail perubahan prosedural yang diatur dalam regulasi terbaru ini. Bagi Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga para pegiat desa di Kabupaten Situbondo, memahami substansi dari Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2025 adalah kunci untuk menghindari kesalahan administratif dan hukum di masa mendatang.

Fokus utama perubahan ini terletak pada penyederhanaan birokrasi penyewaan aset, yang diharapkan dapat mempercepat perputaran ekonomi di desa dengan tetap menjaga akuntabilitas yang ketat di bawah pengawasan pemerintah daerah.

Mengenal Dasar Hukum dan Alasan Fundamental Perubahan

Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2025 ditetapkan secara resmi pada tanggal 19 September 2025 oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Secara yuridis, landasan hukum utama regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta rentetan peraturan perubahannya yang terbaru. Selain itu, regulasi ini juga sangat sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat, seperti Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 yang memperbarui aturan mengenai manajemen aset desa di tingkat nasional guna menciptakan integrasi data kekayaan desa secara digital.

Alasan mendasar di balik diterbitkannya perubahan ini adalah ditemukannya beberapa ketentuan dalam aturan lama (Perbup 22/2025) yang dirasa sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan masyarakat di lapangan. Banyak pemerintah desa mengeluhkan bahwa prosedur yang ada sebelumnya terlalu kaku, sehingga aset-aset produktif desa seringkali menganggur (idle) karena proses birokrasi yang panjang.

Pemerintah Kabupaten Situbondo memandang perlu adanya penyesuaian prosedur, terutama dalam aspek pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa, agar prosesnya lebih cepat, fleksibel, namun tetap memberikan asas keadilan bagi seluruh warga desa.

Dengan adanya landasan hukum yang lebih mutakhir, Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2025 diharapkan dapat meminimalisir adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan tanah kas desa maupun bangunan milik desa. Perubahan ini juga menegaskan kembali bahwa setiap langkah yang diambil oleh Kepala Desa dalam mengelola aset harus didasarkan pada musyawarah dan keputusan bersama, sehingga aset tetap terlindungi secara hukum dari upaya pemindahtanganan yang tidak sah atau merugikan keuangan desa di kemudian hari.

Perubahan Krusial: Mekanisme Sewa Melalui Tim Verifikasi

Poin paling signifikan yang menjadi sorotan dalam Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2025 adalah revisi total terhadap prosedur penyewaan aset desa. Pada aturan sebelumnya, proses sewa seringkali diwajibkan melalui mekanisme lelang umum yang dirasa cukup kaku dan memakan biaya koordinasi yang tidak sedikit. Melalui regulasi terbaru ini, mekanisme lelang tersebut diubah secara drastis menjadi mekanisme verifikasi yang lebih humanis dan taktis.

Berdasarkan Pasal 15 yang telah diubah, pelaksanaan sewa aset desa kini tidak lagi dijalankan oleh panitia lelang, melainkan oleh Tim Verifikasi yang memiliki peran lebih mendalam dalam menilai kelayakan penyewa. Tim ini dibentuk melalui Keputusan Kepala Desa berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pemilihan penyewa dilakukan secara kolektif dan tidak didominasi oleh keputusan sepihak dari pimpinan desa semata.

Komposisi Tim Verifikasi dalam Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2025 dirancang untuk melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan agar tercipta sistem check and balance yang sehat. Struktur tim tersebut terdiri atas satu orang dari unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang menjabat sebagai ketua, Sekretaris Desa sebagai sekretaris tim, dua orang dari unsur perangkat desa sebagai anggota, serta tambahan satu orang dari unsur LPM sebagai anggota.

Tugas utama tim ini adalah melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan berkas permohonan sewa, dokumen pendukung calon penyewa, serta melakukan penelitian mendalam untuk menguji kelayakan ekonomi dan sosial dari rencana penyewaan yang diajukan.

Penghapusan Lelang Umum untuk Tanah dan Bangunan

Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2025 secara resmi menghapus mekanisme lelang umum untuk penyewaan tanah kas desa dan bangunan milik desa. Pasal 16 dalam regulasi ini kini menegaskan bahwa pelaksanaan sewa cukup dilaksanakan oleh Tim Verifikasi dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Banyak ayat dalam Pasal 16 versi lama yang mengatur teknis pelelangan yang rumit kini dinyatakan dihapus sepenuhnya guna menyederhanakan rantai birokrasi di tingkat desa.

Kebijakan penghapusan lelang ini bertujuan agar aset desa dapat segera dikelola oleh warga desa setempat tanpa harus terbebani oleh prosedur lelang yang seringkali hanya bisa diikuti oleh pihak bermodal besar. Dengan sistem verifikasi, masyarakat desa memiliki peluang yang lebih setara untuk menyewa tanah kas desa guna kegiatan pertanian maupun perdagangan. Namun, penyederhanaan ini bukan berarti mengendurkan pengawasan; justru Tim Verifikasi dibebani tanggung jawab lebih besar untuk menjamin bahwa aset tetap jatuh ke tangan penyewa yang memiliki komitmen untuk memelihara aset dan membayar retribusi tepat waktu sesuai perjanjian.

Perubahan ini juga memberikan kepastian waktu bagi calon penyewa. Dalam sistem lelang, seringkali terjadi ketidakpastian kapan proses akan berakhir, namun dengan sistem verifikasi, jangka waktu proses permohonan hingga penetapan pemenang sewa menjadi lebih terukur. Hal ini sangat menguntungkan bagi para petani desa yang membutuhkan kepastian masa tanam saat ingin menyewa lahan tanah kas desa, sehingga produktivitas pertanian di desa tidak terganggu oleh urusan administrasi yang berbelit.

Ruang Lingkup dan Jenis Aset yang Dikelola

Meskipun terdapat perubahan besar pada mekanisme penyewaan, prinsip dasar mengenai apa yang dikategorikan sebagai aset desa tetap merujuk pada ketentuan umum pengelolaan yang ada. Aset desa dalam Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2025 mencakup seluruh barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli melalui dana APB Desa, atau diperoleh dari hibah dan perolehan hak lain yang sah secara hukum.

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Beberapa jenis kekayaan asli desa yang menjadi objek utama pengelolaan meliputi:

  • Tanah kas desa atau yang sering disebut sebagai tanah bengkok/titisara.
  • Pasar desa dan pasar hewan yang menjadi pusat ekonomi warga.
  • Tambatan perahu dan tempat pelelangan ikan bagi desa-desa pesisir.
  • Hutan desa dan mata air milik desa sebagai sumber daya alam strategis.
  • Pemandian umum, tempat wisata desa, serta tempat pemakaman umum desa.

Setiap tahapan pengelolaan aset ini, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, hingga pemanfaatan dan pelaporan, harus dilakukan dengan tertib. Pengurus aset di desa wajib memahami bahwa setiap perubahan status fisik maupun hukum dari aset tersebut harus terdokumentasi dengan baik dalam buku inventaris desa. Dengan adanya jenis aset yang beragam ini, pemerintah desa dituntut untuk memiliki strategi manajemen yang berbeda-beda agar setiap jenis aset dapat menghasilkan nilai ekonomi maksimal bagi pendapatan desa.

Struktur Pejabat Pengelola Aset Desa

Keberhasilan manajemen aset sangat bergantung pada kapabilitas personalia yang mengelolanya. Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2025 menetapkan tingkatan tanggung jawab yang jelas bagi perangkat desa dalam mengelola kekayaan publik tersebut. Struktur ini dirancang agar setiap tahapan pengelolaan memiliki penanggung jawab yang dapat dimintai pertanggungjawaban di kemudian hari.

Kepala Desa bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan yang memiliki wewenang tertinggi dalam menetapkan kebijakan pengelolaan, mulai dari penggunaan, pemanfaatan, hingga keputusan strategis pemindahtanganan aset melalui forum musyawarah desa. Sementara itu, Sekretaris Desa menjabat sebagai Pembantu Pengelola yang bertugas meneliti rencana kebutuhan aset, rencana pemeliharaan, serta melakukan koordinasi pengawasan atas proses inventarisasi aset secara keseluruhan.

Di tingkat teknis, terdapat Petugas atau Pengurus Aset yang biasanya dijabat oleh Kepala Urusan (KAUR). KAUR memiliki tugas yang sangat detail, mulai dari mengajukan rencana kebutuhan barang, melakukan inventarisasi fisik secara berkala ke lapangan, hingga menyusun laporan berkala mengenai kondisi dan status aset yang dikelolanya. Sinergi antara ketiga tingkatan pejabat pengelola ini sangat krusial guna menjamin bahwa data aset yang dilaporkan ke kabupaten adalah data yang valid dan sesuai dengan fakta di lapangan.

Pemanfaatan Aset Melalui Skema Selain Sewa

Selain mekanisme sewa yang telah mengalami revisi signifikan, Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2025 juga memberikan ruang bagi pemanfaatan aset melalui bentuk-bentuk lain, selama aset tersebut sedang tidak digunakan langsung untuk menjalankan tugas pokok pemerintahan desa. Bentuk pemanfaatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan daya guna aset agar tidak menjadi beban biaya pemeliharaan semata.

Beberapa skema pemanfaatan lainnya meliputi:

  • Pinjam Pakai: Pemanfaatan aset antar pemerintah desa atau dengan lembaga kemasyarakatan setempat tanpa dipungut imbalan uang, biasanya untuk kegiatan sosial dengan jangka waktu maksimal 7 hari.
  • Kerjasama Pemanfaatan (KSP): Dilakukan bersama pihak ketiga (BUMN, BUMD, atau Swasta) untuk proyek yang membutuhkan modal besar dengan jangka waktu maksimal 15 tahun.
  • Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG): Skema kerjasama di mana pihak mitra mendirikan bangunan di atas tanah desa. Setelah masa kontrak (maksimal 20 tahun) berakhir, bangunan tersebut secara otomatis menjadi milik pemerintah desa.

Seluruh pendapatan yang dihasilkan dari berbagai skema pemanfaatan di atas wajib disetorkan secara tunai ke rekening Kas Desa dan dicatat sebagai pendapatan asli desa (PADes) yang sah. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas keuangan desa dan memastikan bahwa hasil dari kekayaan desa benar-benar kembali untuk kepentingan pembangunan warga desa.

Pengamanan dan Penatausahaan Aset Secara Digital

Salah satu mandat paling kuat dalam Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2025 adalah kewajiban pemerintah desa dalam melakukan pengamanan aset secara komprehensif. Pengamanan ini tidak boleh hanya dilakukan di atas kertas, tetapi harus mencakup tiga aspek utama: pengamanan administratif melalui pembukuan yang tertib, pengamanan fisik melalui pemagaran lahan atau penyimpanan barang, serta pengamanan hukum melalui pensertifikatan aset. Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh aset tanah desa wajib disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa guna menghindari klaim sepihak dari pihak lain.

Dalam aspek penatausahaan, pemerintah desa diwajibkan untuk menggunakan aplikasi resmi yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (SIPADES) agar data aset dapat terintegrasi secara nasional. Digitalisasi data aset ini bertujuan untuk mempermudah proses audit dan pemantauan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Inventarisasi fisik aset dilakukan secara berkala, minimal satu kali dalam jangka waktu lima tahun, guna memastikan keberadaan dan kondisi aset tetap terjaga.

Melalui sistem penatausahaan yang digital, Sekretaris Desa dapat dengan mudah memantau kapan masa sewa sebuah lahan akan berakhir, sehingga Tim Verifikasi dapat segera menyiapkan proses administrasi untuk periode berikutnya. Hal ini sangat mendukung terciptanya efisiensi birokrasi dan mencegah terjadinya kebocoran pendapatan desa akibat adanya masa sewa yang terlewatkan tanpa adanya pembaruan kontrak secara resmi.

Aturan Ketat Mengenai Tukar Menukar Aset (Ruilslag)

Tukar menukar aset desa atau yang sering dikenal dengan istilah ruilslag merupakan proses yang sangat sensitif dan diatur dengan aturan yang sangat ketat dalam Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2025. Tukar menukar hanya diizinkan untuk kepentingan yang sangat strategis, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), kepentingan umum yang mendesak, atau demi kepentingan pengembangan desa itu sendiri.

Proses tukar menukar ini tidak boleh merugikan pihak desa. Penggantian aset harus dilakukan dalam bentuk uang yang menguntungkan desa atau tanah pengganti yang nilainya wajar berdasarkan hasil penilaian dari tenaga penilai independen (appraisal). Selain itu, setiap proses tukar menukar harus melalui persetujuan berjenjang mulai dari Bupati hingga Gubernur, bahkan memerlukan izin khusus dari Menteri jika menyangkut sektor swasta atau pihak non-pemerintah. Ketatnya aturan ruilslag ini bertujuan untuk melindungi aset strategis desa dari upaya komersialisasi yang tidak memberikan manfaat jangka panjang bagi warga desa setempat.

Kesimpulan dan Persiapan Masa Transisi

Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2025 membawa angin segar bagi efisiensi pengelolaan aset di desa-desa wilayah Kabupaten Situbondo. Dengan adanya penyederhanaan mekanisme sewa dari sistem lelang ke sistem verifikasi oleh tim khusus, pemerintah desa diharapkan dapat bergerak lebih lincah dalam menangkap peluang ekonomi lokal tanpa harus meninggalkan prinsip keadilan dan transparansi. Perubahan ini adalah bentuk kepercayaan pemerintah kabupaten kepada perangkat desa untuk mengelola “rumah tangganya” sendiri dengan lebih dewasa dan bertanggung jawab.

Seluruh perangkat desa diwajibkan untuk segera menyesuaikan tata kelola aset mereka berdasarkan aturan terbaru ini paling lambat satu tahun sejak peraturan ini ditetapkan. Masa transisi ini harus dimanfaatkan untuk segera membentuk Tim Verifikasi dan melakukan pendataan ulang terhadap aset-aset yang masa sewanya akan segera berakhir. Dengan ketaatan yang tinggi terhadap regulasi ini, aset desa akan benar-benar menjadi pilar utama dalam mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera dan mandiri secara finansial di masa depan.

perbup_57_2025.pdf542
laporan_aset_desa.zipunlimited

Aspek Pengaturan Ketentuan Utama Perbup Nomor 57 Tahun 2025
Dasar Hukum Utama UU Desa No. 6/2014 & Permendagri No. 3/2024.
Pelaksana Sewa Tim Verifikasi (Terdiri dari LPM, Sekdes, dan Perangkat Desa).
Struktur Tim Verifikasi 1 Ketua (LPM), 1 Sekretaris (Sekdes), 3 Anggota (Perangkat & LPM).
Mekanisme Sewa Verifikasi & Validasi (Sistem Lelang Umum Dihapus).
Durasi Kerjasama (KSP) Maksimal 15 Tahun.
Durasi BGS/BSG Maksimal 20 Tahun.
Pengamanan Aset Administratif, Fisik, dan Hukum (Pensertifikatan Tanah Desa).

Dinamika regulasi aset desa di tahun 2026 ini menuntut kita untuk selalu memperbarui informasi agar administrasi tetap berjalan di atas rel yang benar. Segala bentuk pengelolaan aset yang sedang berjalan sebelum aturan ini terbit dapat tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan pada ketentuan terbaru ini.

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lihat Dokumen Lainnya