Yang melatar belakangi ditetapkannya SK LPM Desa adalah melaksanakan Pasal 6 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemsyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Selain hal tersebut, LPM dibentuk dalam rangka menggerakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan secara terpadu dan terarah melalui prakarsa dan swadaya gotong royong masyarakat serta dalam rangka menciptakan ketahanan masyarakat di Desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Tugas LPM sendiri sebagai lembaga desa antara lain:
Adapun fungsi LPM sebagai:
Berikut kami bagikan SK Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK LPM Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.