Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah atau yang sering disingkat dengan istilah BHP merupakan salah satu instrumen keuangan krusial yang dialokasikan dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa. Berdasarkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran BHP ditetapkan sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah. Dana ini merupakan hak konstitusional desa yang bertujuan untuk memberikan stimulasi pembangunan serta memberikan apresiasi kepada aparatur desa yang telah bekerja keras membantu pemungutan pajak daerah di wilayahnya masing-masing.
Pengelolaan keuangan yang bersumber dari alokasi BHP ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen keuangan desa secara menyeluruh di dalam APB Desa. Dalam operasionalisasinya, penggunaan dana BHP wajib dilaksanakan dengan memegang teguh prinsip hemat, terarah, dan terkendali agar setiap rupiah yang dikucurkan memberikan dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan desa. Seluruh proses perhitungan dan penganggaran BHP harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menghindari kesalahan administratif yang berpotensi menjadi temuan saat dilakukan audit oleh inspektorat atau lembaga pemeriksa lainnya di tingkat daerah.
Tim Kru Cipta Desa berupaya memberikan solusi melalui penyediaan tool (alat) monitoring dan evaluasi untuk memudahkan Pemerintah Desa dalam melakukan perhitungan penganggaran BHP. Sebelum melangkah pada tahap input data anggaran, sangat penting bagi perangkat desa untuk mengidentifikasi dua variabel utama, yaitu baku pajak (kewajiban pajak yang harus disetor kepada daerah) dan pagu BHP yang telah ditetapkan oleh kabupaten. Keakuratan data awal ini menjadi kunci utama agar distribusi anggaran antara pos operasional petugas pemungut dan pos program kegiatan pembangunan desa dapat dilakukan secara presisi dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Eksistensi BHP dalam struktur APB Desa mencerminkan adanya hubungan keuangan yang sinergis antara pemerintah kabupaten dan desa. Melalui Perbup Situbondo Nomor 6 Tahun 2022, pemerintah daerah memberikan kepastian hukum bagi desa untuk mendapatkan bagi hasil dari kontribusi pajak yang dikumpulkan oleh warga desa itu sendiri. Prinsip dasar dari pengelolaan dana ini adalah keadilan proporsional; di mana desa yang memiliki realisasi pajak tinggi (mendekati baku pajak) idealnya mendapatkan manfaat yang lebih optimal dalam hal dukungan operasional maupun pendanaan program kerja desa.
Kewajiban desa untuk memasukkan BHP ke dalam APB Desa menuntut ketelitian dalam proses penatausahaan. Karena BHP bersumber dari pendapatan asli daerah yang dibagihasilkan, maka pelaporannya pun harus dilakukan secara berkala melalui sistem informasi keuangan desa (Siskeudes). Hal ini bertujuan agar penggunaan dana BHP tidak menyimpang dari tujuan awalnya, yaitu untuk memperkuat kapasitas fiskal desa dalam mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam prakteknya, perhitungan penganggaran BHP di tingkat desa dibagi menjadi dua porsi utama berdasarkan peruntukannya. Pembagian ini didasarkan pada persentase dari Baku Pajak yang dikorelasikan dengan Pagu BHP yang diterima oleh masing-masing desa. Adapun rincian formulanya adalah sebagai berikut:
Penerapan formula 20:80 ini memastikan bahwa ada keseimbangan antara pemberian insentif bagi petugas lapangan dengan kebutuhan pembangunan fisik di desa. Dengan demikian, petugas pemungut memiliki motivasi tinggi untuk mengejar target pajak, sementara warga desa juga merasakan manfaat langsung dari pajak yang mereka bayarkan melalui pembangunan fasilitas umum yang didanai dari porsi 80% tersebut.
Insentif yang diberikan kepada tim pemungut pajak di tingkat desa harus dibagi secara proporsional sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing personel. Dari total porsi 80% honor petugas (yang merupakan bagian dari alokasi operasional 20%), pembagiannya diatur sebagai berikut:
Pembagian yang terperinci ini sangat penting untuk dicantumkan dalam SK Kepala Desa tentang Tim Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Hal ini memberikan kepastian nilai nominal yang diterima oleh masing-masing petugas dan meminimalisir potensi konflik internal dalam tim. Selain itu, pembagian ini memudahkan bendahara desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban honorarium sesuai dengan pagu yang tersedia di APB Desa.
Seluruh hasil perhitungan BHP ini selanjutnya harus diinput ke dalam aplikasi Siskeudes pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa atau bidang lain yang relevan sesuai dengan klasifikasi belanja. Penginputan harus memperhatikan kode rekening belanja honorarium dan belanja barang/jasa. Ketepatan dalam memilih kode rekening akan sangat berpengaruh pada keabsahan laporan realisasi yang dihasilkan sistem di akhir tahun anggaran.
Perangkat desa perlu melakukan simulasi perhitungan terlebih dahulu menggunakan alat bantu (spreadsheet) sebelum memindahkan angka-angka tersebut ke Siskeudes. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa total belanja operasional dan belanja kegiatan tidak melampaui Pagu BHP yang ditetapkan kabupaten. Sinkronisasi data antara realisasi pajak tahun berjalan dengan pagu BHP tahun depan juga perlu dipantau secara ketat agar perencanaan anggaran tetap berada pada koridor yang realistis.
Keberhasilan penganggaran BHP sangat bergantung pada disiplin masyarakat dalam membayar pajak. Oleh karena itu, tim pemungut pajak desa harus proaktif dalam melakukan sosialisasi mengenai manfaat pajak bagi desa. Ketika warga memahami bahwa 80% dari pajak yang mereka bayar (melalui skema BHP) kembali ke desa untuk pembangunan jalan, irigasi, atau bantuan sosial, maka tingkat kepatuhan pajak akan meningkat secara signifikan.
Evaluasi bulanan terhadap realisasi baku pajak harus dilakukan oleh koordinator tim pemungut. Jika ditemukan kendala di lapangan, seperti data wajib pajak yang tidak valid atau objek pajak yang berubah fungsi, petugas harus segera melakukan koordinasi dengan kantor pajak daerah untuk dilakukan pemutakhiran data. Ketertiban administrasi di tingkat desa ini secara langsung akan menjaga stabilitas aliran dana BHP dari kabupaten ke desa di masa mendatang.
Secara keseluruhan, perhitungan penganggaran BHP merupakan proses yang menuntut ketelitian administratif dan kepatuhan terhadap regulasi daerah. Melalui Perbup Situbondo Nomor 6 Tahun 2022, Pemerintah Desa telah diberikan panduan yang jelas dalam mendistribusikan dana bagi hasil pajak untuk kepentingan operasional petugas dan pembangunan desa. Transparansi dalam pembagian honor petugas pemungut menjadi kunci motivasi bagi aparatur desa untuk terus meningkatkan kinerja pendapatan daerah.
Melalui alat monitoring dan simulasi yang tepat, diharapkan setiap desa dapat menyusun anggaran BHP secara mandiri, akuntabel, dan transparan. Penggunaan dana yang terarah akan menjadikan BHP sebagai salah satu pilar pendukung kemandirian fiskal desa dan percepatan pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal. Mari kita tingkatkan tertib administrasi keuangan desa demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan melayani.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.