CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Pembagian Tugas Kasi dan Kaur dalam Pelaksanaan Kegiatan APB Desa

Pemahaman mengenai peran perangkat Desa, yang sering disebut sebagai SOTK Desa, merupakan aspek fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Sebelumnya, Blog Cipta Desa telah membahas peran SOTK dalam manajemen keuangan secara makro. Namun, pada postingan ini, kami akan membedah secara mendalam mengenai tugas spesifik Kasi dan Kaur dalam pelaksanaan kegiatan di Desa, lengkap dengan keterkaitannya pada kode rekening yang tercantum dalam aplikasi Siskeudes.

Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (SOTK Desa) didefinisikan sebagai sistem kelembagaan dalam pengaturan tugas, fungsi, serta hubungan kerja. SOTK ini bertujuan untuk menciptakan alur koordinasi yang efektif sehingga setiap rupiah dalam APB Desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Kepala Desa: Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa

Kepala Desa memiliki kedudukan sebagai pemimpin tertinggi di desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, hingga pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks keuangan desa, Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Tanggung jawabnya mencakup pengambilan kebijakan strategis dan memberikan persetujuan atas setiap pelaksanaan anggaran yang diusulkan oleh pelaksana kegiatan.

Fungsi-fungsi utama Kepala Desa dalam struktur SOTK meliputi:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa: Mencakup tata praja, penetapan peraturan desa, pembinaan masalah pertanahan, ketentraman, kependudukan, serta pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan pembangunan: Mengarahkan kebijakan pembangunan sarana prasarana perdesaan serta peningkatan bidang pendidikan dan kesehatan.
  3. Pembinaan kemasyarakatan: Memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, sosial budaya, keagamaan, serta ketenagakerjaan berjalan harmonis.
  4. Pemberdayaan masyarakat: Memberikan motivasi di bidang ekonomi, politik, lingkungan hidup, serta pemberdayaan pemuda dan karang taruna.
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga kemasyarakatan desa dan pihak ketiga lainnya.

Sekretaris Desa: Koordinator Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa dan bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Dalam struktur pengelolaan keuangan berdasarkan Permendagri 20/2018, Sekretaris Desa bertindak sebagai Koordinator Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD). Ia bertugas mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa agar selaras dengan rencana pembangunan.

Fungsi spesifik Sekretaris Desa meliputi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan: Mengelola tata naskah dinas, administrasi surat-menyurat, pengarsipan, dan ekspedisi kantor desa.
  2. Melaksanakan urusan umum: Penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana kantor, persiapan rapat, hingga inventarisasi aset dan perjalanan dinas.
  3. Melaksanakan urusan keuangan: Melakukan verifikasi terhadap setiap berkas permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kasi atau Kaur selaku pelaksana kegiatan.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan: Menyusun draf Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa) serta melakukan monitoring evaluasi program.

Kepala Urusan (Kaur): Unsur Staf Pendukung Administrasi

Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat yang membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung. Meskipun berkedudukan di sekretariat, Kaur memiliki peran krusial dalam eksekusi APB Desa, terutama pada bidang sekretariat itu sendiri. Berikut adalah pembagian fungsi spesifik para Kepala Urusan:

Kaur Tata Usaha dan Umum serta Kaur Keuangan

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berfokus pada manajemen internal organisasi. Tugasnya meliputi penataan administrasi perangkat, penyediaan prasarana kantor, serta penyiapan rapat-rapat desa. Sementara itu, Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi sentral dalam penatausahaan keuangan, seperti pengurusan administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran desa secara harian.

Kaur Perencanaan dan Kode Rekening Siskeudes

Kepala Urusan Perencanaan bertanggung jawab mengoordinasikan penyusunan draf anggaran dan laporan. Dalam pelaksanaan kegiatan, Kaur Perencanaan seringkali menjadi pelaksana kegiatan untuk urusan-urusan yang berkaitan dengan data dan perencanaan desa. Dalam aplikasi Siskeudes, kegiatan-kegiatan yang dikelola oleh kaur perencanaan biasanya berada di bawah Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Kode Bidang 1).

  1. Kaur Tata Usaha dan Umum mengelola kegiatan operasional perkantoran dan administrasi umum.
  2. Kaur Keuangan fokus pada administrasi penghasilan tetap, tunjangan, dan manajemen kas desa.
  3. Kaur Perencanaan fokus pada kegiatan penyusunan dokumen perencanaan dan pendataan profil desa.

Kepala Seksi (Kasi): Unsur Pelaksana Teknis Operasional

Kepala Seksi merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional di lapangan. Berbeda dengan Kaur yang bersifat staf, Kasi adalah “eksekutor” program di masing-masing bidang sesuai dengan kode rekening belanja dalam APB Desa.

Kasi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja dan pembinaan ketentraman. Dalam implementasi APB Desa, Kasi Pemerintahan biasanya menjadi pelaksana kegiatan untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan (Bidang 1), khususnya pada sub-bidang pertanahan, kependudukan, dan penataan wilayah.

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan

Kepala Seksi Kesejahteraan memiliki tugas berat dalam melaksanakan pembangunan sarana prasarana fisik desa. Dalam Siskeudes, Kasi Kesejahteraan sering menjadi pelaksana kegiatan pada Bidang Pembangunan Desa (Bidang 2) dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Bidang 4). Sementara Kasi Pelayanan berfokus pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan (Bidang 3), seperti keagamaan, olahraga, dan seni budaya.
Fungsi rincinya meliputi:

  1. Kasi Pemerintahan: Fokus pada regulasi desa, administrasi kependudukan, dan perlindungan masyarakat.
  2. Kasi Kesejahteraan: Fokus pada pembangunan fisik (jalan, irigasi), kesehatan, pendidikan, dan penguatan ekonomi masyarakat.
  3. Kasi Pelayanan: Fokus pada penyuluhan, partisipasi masyarakat, pelestarian sosial budaya, dan kegiatan keagamaan.

Kepala Kewilayahan (Kepala Dusun)

Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun merupakan satuan tugas kewilayahan yang membantu Kepala Desa di wilayah dusun masing-masing. Meskipun dalam pengelolaan keuangan mereka tidak memegang anggaran secara langsung seperti Kasi, Kepala Dusun bertugas mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya agar sesuai dengan kebutuhan warga.

Tugas Kepala Dusun meliputi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di tingkat dusun.
  2. Mengawasi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan fisik yang berlokasi di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dan meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga lingkungan.
  4. Melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dusun untuk menunjang kelancaran program desa.

Korelasi SOTK Desa dengan Aplikasi Siskeudes

Pembagian tugas Kasi dan Kaur ini sangat menentukan dalam penginputan data di aplikasi Siskeudes. Setiap kegiatan dalam Siskeudes harus ditunjuk siapa “Pelaksana Kegiatannya”. Ketidaksinkronan antara tugas dalam SOTK dengan penunjukan pelaksana kegiatan di Siskeudes dapat menyebabkan laporan pertanggungjawaban menjadi cacat administrasi.

Misalnya, kegiatan Pembangunan Jalan Desa (Kode Bidang 2.2) secara regulasi harus ditempatkan di bawah tanggung jawab Kasi Kesejahteraan. Begitu pula dengan kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa (Kode Bidang 1.1) yang idealnya dikelola oleh Kaur Tata Usaha dan Umum atau Kasi Pemerintahan. Pemahaman kode rekening ini memudahkan auditor dalam melakukan verifikasi siapa yang bertanggung jawab atas output kegiatan tersebut.

Implementasi Hubungan Kerja Antar Perangkat

Hubungan kerja antara Kepala Desa, Sekretaris, Kasi, dan Kaur dalam pelaksanaan APB Desa bersifat hierarkis-koordinatif. Kasi atau Kaur sebagai pelaksana kegiatan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), Sekretaris Desa melakukan verifikasi administrasi, dan Kepala Desa memberikan persetujuan pembayaran. Alur ini merupakan bentuk pengendalian internal untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.

Kerjasama tim (teamwork) sangat diperlukan agar penyerapan anggaran dapat berjalan sesuai jadwal dalam Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL). Keterlambatan salah satu perangkat dalam menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan akan berdampak pada keterlambatan penyaluran dana desa tahap berikutnya bagi seluruh desa tersebut.

Kesimpulan: Sinergi SOTK demi Transparansi Desa

Peran SOTK Desa dalam pemerintahan Desa telah dijabarkan secara umum di atas sebagai bentuk pembagian kerja yang profesional. Namun, kedudukan Kasi dan Kaur sebagai pelaksana kegiatan dalam APB Desa dijabarkan secara lebih teknis dan detail dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kepatuhan terhadap pembagian tugas ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan wujud perlindungan bagi perangkat desa itu sendiri dalam menjalankan amanah rakyat. Dengan struktur yang jelas, setiap perangkat dapat fokus pada tupoksinya, meminimalisir kesalahan prosedur, dan memastikan pembangunan desa memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas.

tugas_kasi_kaur.xls23 KB

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Buku Desa

71 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
File Original DOWNLOAD TANPA IKLAN ×
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.