Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan rencana aksi global yang diadopsi pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi melokalkan agenda global ini ke dalam konsep SDGs Desa, yang memastikan seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga desa tanpa terkecuali. Prinsip utama yang diusung adalah no one left behind, di mana tidak boleh ada satu orang pun yang tertinggal dalam proses kemajuan desa.
Secara regulasi, keberpihakan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang mewajibkan perencanaan pembangunan desa berpihak pada kepentingan warga miskin, disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal lainnya. Sejalan dengan itu, Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 menegaskan bahwa penguatan budaya desa adaptif diwujudkan melalui pengembangan Desa Inklusif. Kondisi ini mencerminkan lingkungan desa yang terbuka, ramah, dan meniadakan segala hambatan partisipasi agar setiap warga dapat berkontribusi secara setara dan saling menghargai perbedaan.
Penyusunan Panduan Fasilitasi Desa Inklusif oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dalam memberdayakan kelompok rentan. Kelompok ini mencakup warga yang tersisih karena kemiskinan, keterpencilan, keterbatasan fisik, maupun identitas sosialnya. Dengan panduan ini, fasilitasi desa tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan kesadaran kolektif untuk merangkul warga tanpa identitas hukum, korban kekerasan, lansia, hingga masyarakat adat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Panduan Fasilitasi Desa Inklusif disusun dengan maksud memberikan acuan strategis bagi berbagai pihak, meliputi:
Melalui implementasi Panduan Fasilitasi Desa Inklusif, terdapat tujuan utama yang ingin dicapai oleh pemerintah desa, yaitu:
Penerapan panduan ini di lapangan diharapkan mampu menghasilkan output nyata yang dapat diukur, di antaranya:
Dalam konteks Panduan Fasilitasi Desa Inklusif, pendampingan difokuskan pada penguatan akses bagi subjek-subjek pembangunan yang selama ini sering terabaikan, seperti:
Panduan Fasilitasi Desa Inklusif adalah instrumen krusial dalam perjalanan menuju desa yang adil dan demokratis. Dengan menjadikan SDGs Desa sebagai kompas pembangunan, setiap desa di Indonesia didorong untuk menjadi ruang yang aman dan produktif bagi seluruh warganya. Sinergi antara pemerintah desa, pendamping, dan masyarakat dalam mengimplementasikan panduan ini akan mempercepat transformasi desa menjadi entitas yang mandiri, berkarakter, dan benar-benar inklusif bagi masa depan generasi bangsa.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.