Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa merupakan instrumen perencanaan tahunan yang sangat penting bagi keberlangsungan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. Memasuki siklus penyusunan untuk tahun anggaran 2027, seluruh elemen pemerintahan desa dihadapkan pada sebuah transisi hukum yang menuntut adaptasi operasional secara komprehensif, menyeluruh, dan terpadu. Pedoman teknis penyusunan ini dirancang sebagai respons langsung terhadap dinamika reformasi regulasi Desa Tahun 2024 sebelumnya. Dalam hal tersebut, pasca diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa jauh lebih berdampak pada perubahan penyusunan RKP Desa yang dibuat sebelumnya, sehingga seluruh jajaran aparatur desa harus benar-benar memahami dan mengimplementasikan setiap poin perubahan tersebut di lapangan.
Perubahan regulasi ini memaksa desa untuk meninggalkan pola perencanaan konvensional dan beralih menuju sistem tata kelola yang jauh lebih terukur, inklusif, dan sepenuhnya berbasis pada data riil di lapangan. Perubahan paling mendasar yang mewarnai pedoman penyusunan RKP Desa tahun ini mencakup perombakan struktur masa jabatan, pengetatan proporsi alokasi belanja, hingga kewajiban digitalisasi transaksi keuangan. Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 (delapan) tahun secara otomatis merombak arsitektur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang menjadi induk dari dokumen RKP Desa itu sendiri. Selain itu, pemberlakuan rasio anggaran 30% (tiga puluh persen) berbanding 70% (tujuh puluh persen) memastikan bahwa porsi terbesar dari APB Desa benar-benar dikembalikan untuk membiayai sektor pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan habis menguap untuk membiayai operasional birokrasi pemerintahan desa semata.
Guna menjamin seluruh transisi kebijakan tersebut dapat dieksekusi dengan baik di tingkat tapak, pedoman operasional ini menyajikan alur kerja yang sangat sistematis mulai dari tahapan musyawarah perencanaan awal, pembentukan tim penyusun, hingga mekanisme pengesahan dokumen final. Integrasi data pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs Desa ditetapkan sebagai navigasi utama agar setiap usulan program yang tertuang dalam dokumen perencanaan tidak sekadar menjadi daftar keinginan tak berdasar, melainkan menjadi solusi konkret atas permasalahan riil warga. Dengan panduan teknis yang dilengkapi puluhan format administrasi baku ini, setiap desa diharapkan mampu menyusun dokumen perencanaan tahun 2027 yang akuntabel, transparan, dan siap menghadapi tantangan era pemerintahan digital yang semakin terintegrasi.
Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 menandai transisi dalam tata kelola keuangan dan perencanaan pembangunan di tingkat desa secara nasional. Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 secara resmi merombak struktur kebijakan lama yang sebelumnya diatur dalam berbagai regulasi kementerian yang mendahuluinya. Terdapat empat pilar perubahan regulasi krusial yang melandasi penyusunan draf perencanaan desa tahun 2027 ini agar tidak terjadi kesalahan administratif di kemudian hari.
Pilar pertama adalah Periodisasi Masa Jabatan 8 Tahun. Masa jabatan Kepala Desa serta masa berlaku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa kini diperpanjang menjadi delapan tahun penuh. Perpanjangan periodisasi ini secara otomatis mengubah proyeksi pembangunan jangka menengah, tata cara bimbingan teknis, serta metode evaluasi dokumen tahunan agar tetap selaras dengan visi dan misi Kepala Desa yang rentang waktunya menjadi jauh lebih panjang dan membutuhkan ketahanan program yang lebih solid dan berkesinambungan.
Pilar kedua adalah Restrukturisasi Anggaran Belanja dengan Proporsi 30:70. Regulasi baru memberlakukan batasan yang sangat ketat terhadap pengalokasian anggaran pendapatan dan belanja desa. Ketentuannya adalah maksimal 30% dari total belanja desa wajib digunakan untuk membiayai belanja operasional pemerintahan, penghasilan tetap perangkat desa, serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa. Sementara itu, minimal 70% dari total belanja desa harus dialokasikan secara utuh untuk mendanai sektor pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa demi kemakmuran warga secara merata.
Pilar ketiga adalah Implementasi Transaksi Nontunai atau Cashless System. Pemerintah desa diwajibkan secara penuh menerapkan Sistem Informasi Keuangan Desa yang berbasis transaksi digital. Konsekuensinya, draf perencanaan RKP Desa tidak lagi disusun secara konvensional. Setiap usulan program atau kegiatan yang tercantum dalam RKP Desa Tahun 2027 wajib dilengkapi dengan indikator keluaran yang kaku, efisien, dan siap ditransaksikan melalui ekosistem digital sejak tahapan perencanaan awal untuk meminimalisir kebocoran anggaran publik.
Pilar keempat adalah Evidence Based Planning Berbasis SDGs Desa. Arah kebijakan pembangunan sektoral di tingkat desa diwajibkan memanfaatkan data Sustainable Development Goals tingkat desa. Lokalisasi SDGs Desa ini merupakan instrumen wajib agar program kerja tahun 2027 yang dirumuskan oleh Tim Penyusun bersandar kuat pada fakta lapangan. Perencanaan harus segera meninggalkan pola usang yang sekadar mengakomodasi daftar keinginan subjektif, dan beralih penuh pada pemenuhan kebutuhan riil warga yang dibuktikan dengan kelemahan capaian indikator di sistem informasi administrasi desa.
Untuk menyamakan persepsi terhadap berbagai istilah regulasi, pedoman teknis ini menegaskan daftar definisi operasional hukum yang menjadi acuan baku dalam penyusunan dokumen perencanaan desa.
Proses penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 mengikuti alur kerja reguler yang sangat partisipatif, inklusif, dan dibatasi oleh tenggat waktu kalender administrasi yang sangat ketat. Terdapat tujuh tahapan utama yang wajib dilalui oleh pemerintah desa dalam menyusun dokumen perencanaan ini agar seluruh hasil keputusannya memiliki kekuatan hukum yang sah.
Penyelenggaraan Musyawarah Desa menjadikan data objektif sebagai instrumen utama pengambilan keputusan. Secara spesifik berdasarkan amanat Pasal 142 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, penyusunan perencanaan Pembangunan Desa wajib memperhatikan data Desa, data Pembangunan Desa, dan informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Tahapan ini dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni tahun berjalan. Forum ini menjadi penanda resmi dimulainya siklus perencanaan tahunan desa. Musyawarah ini diselenggarakan dan dipimpin langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa, sementara pemerintah desa bertanggung jawab penuh memfasilitasi aspek teknis, substansi, akomodasi, dan administrasi materi sebelum persidangan benar-benar dibuka secara resmi kepada publik.
Musyawarah hanya dapat dimulai apabila jumlah peserta yang hadir telah memenuhi minimal dua per tiga dari total peserta yang diundang. Forum ini wajib memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan melibatkan kelompok marjinal. Keluaran dari tahapan ini berupa berita acara, naskah evaluasi kinerja tahun lalu, pandangan resmi BPD, serta daftar awal hasil usulan kegiatan yang lahir dari arus bawah kedaulatan warga.
Setelah musyawarah awal selesai dilaksanakan, Kepala Desa segera menerbitkan Keputusan Kepala Desa untuk membentuk Tim Penyusun RKP Desa. Komposisi keanggotaan tim ini harus berjumlah ganjil dan paling sedikit terdiri dari tujuh orang, dengan tetap mengamankan batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Struktur tim terdiri dari pembina yang dijabat oleh Kepala Desa, ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat, sekretaris yang ditunjuk oleh ketua, serta anggota yang berasal dari unsur perangkat desa, kader pemberdayaan, dan masyarakat umum yang dinilai memiliki keahlian.
Adapun tugas tim sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, Tim penyusun RKP Desa bertugas menyusun Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa dilakukan dengan tahapan yang sangat sistematis, meliputi: pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa; pencermatan ulang RPJM Desa; penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; serta penyusunan rencana kegiatan beserta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan secara terukur dan presisi.
Berdasarkan amanat Pasal 146 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan dimuat dalam rancangan dokumen RKP Desa wajib disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan dengan informasi pagu indikatif Desa serta rencana kegiatan pembangunan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang masuk ke Desa untuk dilaksanakan.
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh usulan kegiatan benar-benar mencerminkan prioritas kebutuhan desa berdasarkan hasil identifikasi dan analisis objektif. Selain itu, penyelarasan ini menjamin bahwa setiap kegiatan pembangunan menjadi bagian dari rangkaian upaya yang terintegrasi dengan RPJM Desa serta program pembangunan supra-desa, sehingga seluruh program saling mendukung dan menghindari terjadinya tumpang tindih anggaran yang dapat merugikan pengelolaan kas keuangan daerah dan desa.
Tim Penyusun bertugas melaksanakan sinkronisasi program dengan pihak supra desa agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran. Penyelarasan program masuk desa dilakukan dengan mengkaji dokumen rencana kerja pemerintah daerah, program kementerian, serta aspirasi reses anggota dewan. Selain itu, tim juga melakukan pencermatan pembiayaan dengan mengidentifikasi seluruh proyeksi Sumber pendapatan desa, mulai dari perkiraan pendapatan asli desa, pagu indikatif dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak, hingga bantuan keuangan dari provinsi dan kabupaten yang akan dikelola oleh desa bersangkutan.
Pencermatan ulang RPJM Desa merupakan proses pemantauan dan evaluasi terhadap dokumen RPJM Desa untuk rencana kegiatan Pembangunan Desa jangka waktu 8 tahun pada tahun perencanaan berjalan. Tujuannya adalah untuk menilai kesesuaian RPJM Desa dengan kondisi terkini desa dan masyarakat, termasuk memperhatikan perubahan situasi, kebutuhan, serta kebijakan dan pembaruan regulasi yang berlaku secara dinamis. Hasil dari pencermatan ini kemudian dimasukkan ke dalam format laporan hasil pencermatan RPJM Desa yang nantinya diunggah dan tercatat di Sistem Informasi Desa secara digital.
Tim Penyusun menganalisis draf program jangka menengah yang jatuh pada tahun perencanaan berjalan. Evaluasi ini dilakukan dengan mencermati skala prioritas di dokumen RPJM Desa, laju pencapaian SDGs Desa, serta analisis dokumen rekomendasi pendataan indeks desa sebagai pedoman memperbarui indikator pembangunan desa secara objektif dan sangat faktual di lapangan.
Keluaran tahapan ini mencakup daftar prioritas usulan pembangunan desa, daftar usulan masyarakat yang dipilah per tujuan SDGs Desa, serta daftar rencana kerja sama antardesa dan kerja sama pihak ketiga yang dikelola secara profesional demi mendatangkan sumber pendapatan tambahan bagi pembangunan lokal di desa.
Proses ini merupakan kegiatan menyusun prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola secara langsung oleh desa, melalui kerja sama antar desa dan pihak lain, serta berdasarkan kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten untuk selanjutnya dituangkan dalam instrumen pelaporan yang rapi.
Tim melakukan musyawarah internal untuk merumuskan draf rancangan utuh dokumen perencanaan desa. Rancangan ini wajib memuat draf kegiatan yang mendukung pemenuhan aksi program prioritas nasional, seperti konvergensi pencegahan stunting, ketahanan pangan, dan pengembangan unit usaha mandiri desa. Setiap usulan kegiatan fisik atau infrastruktur wajib dilengkapi dengan gambar desain teknis serta rencana anggaran dan biaya yang sangat cermat.
Dokumen draf rancangan beserta berita acara kemudian diserahkan kepada Kepala Desa untuk diperiksa dan diarahkan perbaikannya jika ditemukan ketidaksesuaian teknis sebelum dibawa ke forum publik guna mendapatkan pertimbangan yang matang dari pihak pimpinan.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa, merupakan forum diskusi yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa. Musrenbang Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa sebagai wadah krusial untuk merencanakan dan menyepakati kegiatan pembangunan desa ke depan berdasarkan hasil musyawarah warga.
Forum diskusi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk membahas, menyepakati, dan mematangkan rancangan RKP Desa Tahun 2027 serta draf daftar usulan untuk tahun berikutnya. Musrenbang dipimpin secara resmi oleh Sekretaris Desa. Peserta dibagi ke dalam empat kelompok bidang kerja yaitu bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Diskusi kelompok hanya difokuskan untuk membahas program berskala prioritas yang akan dibiayai oleh APB Desa Tahun 2027, sementara kegiatan rutin yang bersifat wajib operasional birokrasi tidak perlu dibahas dalam forum skoring prioritas warga karena secara otomatis telah terlindungi oleh mekanisme penjaminan biaya tetap.
Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa merupakan forum diskusi final yang melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa secara luas. Musyawarah ini diselenggarakan oleh BPD dengan tujuan membahas hasil akhir dari proses perencanaan dan menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk tahun anggaran yang akan datang tanpa adanya intervensi dari luar.
Dalam kegiatan ini, semua pihak bertukar pandangan, memberikan masukan, dan menyepakati isi serta prioritas program pembangunan desa. Setelah kesepakatan mufakat tercapai, RKP Desa disahkan sebagai dokumen resmi yang sangat vital untuk pelaksanaan pembangunan Desa tahun berikutnya secara utuh.
Ini adalah tahapan finalisasi perencanaan desa yang diselenggarakan kembali oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk membahas draf dokumen perencanaan yang telah disempurnakan di tingkat Musrenbang. Tujuan utamanya adalah membubuhi ketetapan rancangan melalui berita acara formal, dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2027 secara bersama-sama oleh Kepala Desa dan Ketua BPD. Regulasi menetapkan bahwa peraturan desa ini wajib ditetapkan paling lambat pada akhir bulan September tahun berjalan sebagai dasar sah tunggal dalam penyusunan APB Desa.
Penyusunan urutan program dalam rancangan RKP Desa Tahun 2027 dilakukan melalui skoring terbuka atau skoring tertutup penilaian kriteria secara independen. Penilaian ini dilakukan di tingkat kelompok diskusi Musrenbang Desa menggunakan parameter baku yang sangat ketat untuk menghindari bias subjektivitas dalam pengalokasian anggaran desa yang sangat terbatas di setiap tahunnya.
Kriteria parameter dalam diskusi kelompok mencakup lima kriteria fundamental, yakni:
Penilaian kriteria di dalam lembar formulir menggunakan interval angka kuantitatif yang jelas. Bobot nilai 76 hingga 100 diberikan untuk kategori Sangat Sesuai. Bobot nilai 51 hingga 75 diberikan untuk kategori Sesuai. Bobot nilai 26 hingga 50 diberikan untuk kategori Cukup Sesuai. Sementara bobot nilai kurang dari atau sama dengan 25 diberikan untuk usulan yang dinilai Kurang Sesuai dan harus dipertimbangkan untuk digugurkan dari daftar prioritas tahun berjalan demi menjaga kualitas hasil akhir.
Dokumen Peraturan Desa tentang RKP Desa yang telah disahkan pada bulan September sejatinya bersifat mengikat secara hukum publik. Namun, regulasi memberikan ruang penyesuaian administrasi jika penyelenggara pemerintahan dihadapkan pada situasi kedaruratan tertentu di pertengahan jalan. Berdasarkan aturan perundangan yang berlaku, draf perencanaan desa dapat diubah apabila dipicu oleh dua kondisi objektif utama di lapangan yang mengancam stabilitas tata ruang.
Kondisi pemicu perubahan yang pertama adalah terjadinya Peristiwa Khusus. Hal ini meliputi bencana alam berskala besar di wilayah desa, krisis politik nasional yang melumpuhkan layanan, krisis ekonomi makro, dan kerusuhan sosial yang berlangsung secara berkepanjangan sehingga menghentikan denyut nadi pembangunan yang telah direncanakan secara matang. Kondisi pemicu yang kedua adalah adanya Perubahan Kebijakan Mendasar. Hal ini terjadi ketika terdapat instruksi kebijakan atau perubahan draf perencanaan pembangunan nasional dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten yang secara langsung memengaruhi dan merombak struktur pendapatan dan transfer keuangan ke rekening kas desa secara signifikan.
Apabila salah satu dari kondisi di atas terpenuhi, Kepala Desa wajib menempuh tahapan sistematis untuk merevisi dokumen perencanaan tahunan secara saksama. Langkah pertama adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau mengumpulkan dokumen tertulis regulasi perubahan kebijakan tingkat atas. Langkah kedua adalah mengkaji ulang seluruh daftar kegiatan pembangunan yang terkena dampak langsung dari peristiwa force majeure tersebut. Langkah ketiga adalah menyusun naskah rencana aksi tanggap darurat atau rancangan kegiatan penyesuaian yang dilengkapi dengan gambar desain teknis serta rencana anggaran biaya yang baru. Langkah keempat adalah merumuskan draf dokumen rancangan RKP Desa Perubahan secara utuh.
Setelah dokumen rancangan RKP Desa Perubahan berhasil disusun oleh tim, Kepala Desa diwajibkan menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang diadakan secara khusus untuk membahas dan menyepakati materi perubahan tersebut bersama elemen masyarakat secara terbuka. Hasil kesepakatan akhir dari forum khusus ini dituangkan ke dalam draf Peraturan Desa tentang Perubahan RKP Desa, yang secara otomatis akan menggantikan legalitas formal dokumen lama dan menjadi dasar hukum utama dalam penyusunan dokumen Perubahan APB Desa di tahun anggaran yang sedang berjalan.
| Tahapan Siklus Penyusunan RKP Desa 2027 | Batas Waktu dan Output Utama Proses Perencanaan |
|---|---|
| Tahap 1 Musyawarah Desa Perencanaan | Bulan Juni, menghasilkan Pandangan BPD dan draf awal daftar usulan desa. |
| Tahap 2 Pembentukan Tim Penyusun | Ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa dengan komposisi minimal 30 persen perempuan. |
| Tahap 3 Penyelarasan Rencana Pembiayaan | Sinkronisasi program kementerian dan proyeksi pagu dana masuk desa. |
| Tahap 4 Pencermatan RPJM Desa dan SDGs | Daftar prioritas usulan pembangunan berbasis data pemenuhan kebutuhan riil. |
| Tahap 5 Penyusunan Draf Rancangan | Pembuatan draf RKP Desa lengkap dengan gambar desain teknis dan rencana anggaran biaya. |
| Tahap 6 Musrenbang Desa (Skoring) | Pembagian empat kelompok bidang untuk menentukan ranking prioritas program. |
| Tahap 7 Musdes Pengesahan Peraturan Desa | Paling lambat akhir September, penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa 2027. |
Pedoman operasional ini menyediakan dua puluh delapan format instrumen administrasi yang wajib diisi dan dilampirkan sebagai satu kesatuan dokumen RKP Desa yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
| No. | Kode | Keterangan |
|---|---|---|
| 01 | Form_1 | Data Potensi Desa |
| 02 | Form_2 | Daftar Hasil Musyawarah Dusun (Serap Aspirasi BPD) |
| 03 | Form_3 | Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya |
| 04 | Form_4 | Dokumen Pandangan Resmi BPD |
| 05 | Form_5 | Keputusan BPD tentang panitia Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan RKP Desa |
| 06 | Form_6 | Berita Acara Musyawarah Desa tentang Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan RKP Desa |
| 07 | Form_7 | Daftar Usulan Masyarakat yang Dipilah Berdasarkan Tujuan SDGs Desa |
| 08 | Form_8 | Daftar Usulan RKP Desa |
| No. | Kode | Keterangan |
|---|---|---|
| 01 | Form_9 | Berita Acara Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa |
| 02 | Form_10 | Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa |
| 03 | Form_11 | Rencana Kerja dan Tindak Lanjut |
| No. | Kode | Keterangan |
|---|---|---|
| 01 | Form_12 | Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa |
| 02 | Form_13 | Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa |
| No. | Kode | Keterangan |
|---|---|---|
| 01 | Form_14 | Daftar Prioritas Usulan Rencana Program/Kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) Tahun Anggaran Berikutnya |
| 02 | Form_15 | Daftar Rencana Kerja Sama Antar Desa |
| 03 | Form_16 | Daftar Rencana Kerja Sama dengan Pihak Ketiga |
| No. | Kode | Keterangan |
|---|---|---|
| 01 | Form_17 | Rancangan RKP Desa |
| 02 | Form_18 | Gambar Desain Kegiatan |
| 03 | Form_19 | Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) |
| 04 | Form_20 | Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa |
| No. | Kode | Keterangan |
|---|---|---|
| 01 | Form_21 | Keputusan Kepala Desa tentang Panitia Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka Penyusunan RKP Desa |
| 02 | Form_22 | Tata Tertib Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa |
| 03 | Form_23 | Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan |
| 04 | Form_24 | Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa |
| No. | Kode | Keterangan |
|---|---|---|
| 01 | Form_25 | Keputusan BPD tentang panitia musyawarah Desa tentang Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa |
| 02 | Form_26 | Berita Acara Musdes tentang Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa |
| 03 | Form_27 | Dokumen RKP Desa dan DU-RKP Desa |
| 04 | Form_28 | Perdes tentang RKP Desa |
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.