Materi Perubahan RPJM Desa Terintegrasi menjadi topik utama dalam tata kelola pemerintahan desa saat ini. Pasca ditetapkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, terjadi perubahan signifikan dalam struktur periode kepemimpinan desa. Regulasi ini mengamanatkan adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 (dua) tahun tambahan. Penyesuaian ini berlaku terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pada masa jabatan yang masih berjalan, sehingga dokumen perencanaan yang ada wajib diperbarui guna mencerminkan durasi pengabdian yang baru.
Dari dasar hukum inilah, Kepala Desa diwajibkan untuk segera melakukan penyusunan Perubahan Dokumen RPJM Desa. Penambahan masa jabatan tersebut mewajibkan desa memiliki acuan mutlak perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun. Materi Perubahan RPJM Desa ini sangat penting sebagai navigasi pembangunan desa agar visi-misi Kepala Desa dapat terakomodasi secara penuh hingga akhir periode jabatan yang telah diperpanjang oleh undang-undang.
Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka. Struktur perencanaan tersebut meliputi:
Kondisi saat ini menunjukkan bahwa mayoritas dokumen RPJM Desa yang disusun oleh Kepala Desa sebelumnya masih berbasis pada periode 6 (enam) tahun. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis untuk melakukan penyesuaian atau perubahan dokumen dengan kondisi regulasi terbaru. Perubahan yang dimaksud bukan sekadar formalitas, melainkan penambahan substansi perencanaan untuk tahun ke-7 dan tahun ke-8 yang belum tercantum dalam dokumen RPJM sebelumnya.
Dalam rangka mewujudkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa pasca revisi undang-undang, pemerintah desa tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah desa perlu mendapatkan pendampingan intensif dari pemerintah kabupaten/kota. Secara teknis, proses fasilitasi ini dapat dilaksanakan oleh:
Keberadaan sebuah Pedoman Teknis dalam Materi Perubahan RPJM Desa Terintegrasi menjadi sangat krusial. Pedoman ini berfungsi sebagai bahan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan masyarakat desa. Dengan melibatkan seluruh pihak, diharapkan perubahan dokumen perencanaan ini tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga benar-benar memotret aspirasi warga untuk pembangunan dua tahun tambahan tersebut.
Pendekatan terintegrasi dalam materi ini mengarahkan desa untuk menyinkronkan revisi RPJM Desa dengan penyusunan RKP Desa tahunan. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih program dan memastikan efisiensi anggaran desa. Dengan perencanaan yang matang, penambahan masa jabatan 8 tahun dapat dioptimalkan untuk menyelesaikan proyek-proyek strategis desa yang membutuhkan waktu pengerjaan jangka panjang.
Ketaatan terhadap sistematika penyusunan perencanaan yang partisipatif dan berbasis data SDGs Desa akan menjamin akuntabilitas pemerintah desa di mata warga. Melalui materi perubahan yang terstruktur, desa diharapkan mampu bertransformasi menjadi entitas yang lebih mandiri dan sejahtera sesuai dengan semangat otonomi desa yang diatur dalam revisi undang-undang terbaru.
Sebagai kesimpulan, Materi Perubahan RPJM Desa Terintegrasi paska revisi UU Desa adalah mandat yang harus segera dilaksanakan. Penyesuaian dokumen dari 6 tahun menjadi 8 tahun memerlukan ketelitian dalam merumuskan program kerja tahun tambahan. Mari kita sukseskan transisi perencanaan desa ini dengan melibatkan pendamping desa dan seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan tepat sasaran.
Pastikan dokumen perubahan RPJM Desa Anda telah diverifikasi dan diselaraskan dengan kebijakan kabupaten/kota setempat. Perencanaan yang baik paska UU Nomor 3 Tahun 2024 adalah kunci kesuksesan pembangunan desa untuk jangka panjang. Semoga panduan ini memberikan pencerahan bagi seluruh aparatur desa dalam menunaikan tugas perencanaan pembangunan.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.