Dinamika regulasi di Indonesia membawa perubahan signifikan melalui ditetapkannya Revisi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014. Poin krusial dalam revisi ini adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Implikasinya, pemerintah desa wajib melakukan penyesuaian dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dari periode 6 tahun menjadi 8 tahun melalui penetapan Perdes Perubahan RPJM Desa.
Perubahan RPJM Desa merupakan mandat hukum untuk menyelaraskan visi-misi pembangunan dengan masa jabatan terbaru. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, periode RPJM Desa kini mengikuti masa jabatan 8 tahun sejak Kepala Desa dilantik. Penyesuaian ini sangat vital guna memberikan landasan yuridis bagi penggunaan anggaran desa pada tahun ke-7 dan tahun ke-8, sehingga keberlanjutan program pembangunan tetap terjamin dan memiliki kepastian hukum.
Meskipun terdapat undang-undang baru, prosedur teknis tetap mengacu pada Permendagri 114 Tahun 2014. Berdasarkan Pasal 28, Kepala Desa berwenang mengubah RPJM Desa apabila terjadi perubahan mendasar kebijakan pemerintah. Lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2024 dikategorikan sebagai kebijakan pemerintah yang bersifat mengikat dan berdampak luas, sehingga menjadi alasan sah bagi pemerintah desa untuk melaksanakan proses perubahan dokumen perencanaan jangka menengah.
Proses perubahan harus dilakukan secara inklusif dan partisipatif melalui tahapan berikut:
Tambahan masa jabatan dua tahun harus dioptimalkan untuk memperkuat fondasi desa dengan fokus pada:
Penyusunan Perdes Perubahan RPJM Desa memerlukan sinergi erat antara pemerintah desa, pendamping desa, dan pihak kecamatan untuk mengatasi tantangan administratif. Transparansi dalam setiap tahapan penyusunan sangat diperlukan agar warga dapat mengakses draf perubahan dan ikut bertanggung jawab dalam mengawal arah pembangunan desa di masa tambahan jabatan tersebut.
Dengan pelibatan aktif masyarakat, Perdes Perubahan RPJM Desa tidak hanya menjadi dokumen hukum yang kaku, tetapi menjadi “peta jalan” yang hidup menuju desa yang maju, mandiri, dan inklusif. Hal ini sejalan dengan visi besar reformasi desa untuk memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Revisi UU Desa melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 memberikan peluang sekaligus tanggung jawab besar bagi Kepala Desa dan BPD. Penyesuaian dokumen melalui Perdes Perubahan RPJM Desa adalah langkah wajib untuk melegitimasi tambahan masa jabatan menjadi 8 tahun. Dengan mengikuti prosedur yang diatur dalam Permendagri 114 Tahun 2014 dan prinsip musyawarah, desa dapat memastikan keberlanjutan visi-misi pembangunan secara akuntabel.
Berikut kami bagikan Perdes Perubahan RPJM Desa dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Perdes Perubahan RPJM Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
