CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Perda Situbondo Nomor 1 Tahun 2026 – BUM Desa

Pemerintah Kabupaten Situbondo secara resmi telah menetapkan Perda Situbondo Nomor 1 Tahun 2026 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi di tingkat akar rumput. Regulasi ini menjadi tonggak baru yang sangat dinamis, sekaligus mencabut aturan lama yakni Perda Nomor 10 Tahun 2015 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Aturan terbaru ini bukan sekadar formalitas administratif di atas kertas, namun memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat bagi pemerintah desa untuk mengelola potensi lokal, aset desa, serta investasi secara profesional demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.

Lahirnya Perda Situbondo Nomor 1 Tahun 2026 ini membawa semangat baru bagi 132 desa di wilayah Situbondo untuk bertransformasi menjadi unit ekonomi yang mandiri. Dengan adanya regulasi ini, para perangkat desa dan pengelola BUM Desa kini memiliki kompas yang jelas dalam menavigasi unit usaha mereka agar tidak hanya mengejar laba, tetapi juga memberikan dampak sosial yang nyata bagi warga desa. Penting bagi kita untuk membedah tuntas isi peraturan ini agar implementasi di lapangan tidak menyimpang dari koridor hukum yang telah ditetapkan, terutama dalam hal pengelolaan aset dan akuntabilitas keuangan yang menjadi sorotan utama dalam regulasi terbaru ini.

Dalam konteks pembangunan desa di tahun 2026, pemahaman mengenai peraturan ini menjadi sangat krusial bagi Sekretaris Desa, Bendahara, maupun Direktur BUM Desa. Hal ini dikarenakan mekanisme operasional, struktur organisasi, hingga manajemen risiko kerugian diatur secara mendetail guna meminimalisir kegagalan usaha yang sering terjadi di masa lalu. Dengan dukungan kebijakan daerah yang adaptif, Perda Situbondo Nomor 1 Tahun 2026 diharapkan mampu menjadi motor penggerak transformasi ekonomi digital desa yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan, sejalan dengan visi Kabupaten Situbondo yang semakin inklusif.

Pandangan Umum

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Eksistensi BUM Desa mendapat memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang Cipta Kerja ini memberikan penegasan kedudukan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan atau menyediakan usaha lainnya untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat desa.

Potensi sumber daya alam atau asset desa-desa di Kabupaten Situbondo berpotensi menjadi kekuatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. BUM Desa/BUM Desa bersama menjadi salah satu media memanfaatkan potensi desa tersebut, baik dalam bidang ekonomi atau jasa.

Untuk itu dalam Peraturan Daerah ini diatur secara rinci perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, pengawas, wewenang dan tugas masing-masing perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama, tata kerja dan tata hubungan antar perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama, serta ketentuan untuk memastikan perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional, efisien dan efektif, serta akuntabel.

Peraturan Daerah ini memuat pengaturan mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama.

Landasan Filosofis dan Tujuan Strategis Pendirian BUM Desa

Penyusunan Perda Situbondo Nomor 1 Tahun 2026 didasari oleh semangat luhur untuk menumbuhkembangkan perekonomian desa yang berasaskan kekeluargaan, kegotongroyongan, dan kemandirian. Desa dipandang sebagai subjek pembangunan yang memiliki otoritas penuh untuk mengoptimalkan sumber daya miliknya guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta memfasilitasi berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat yang selama ini mungkin belum terjamah secara optimal. Landasan filosofis ini menekankan bahwa BUM Desa adalah milik kolektif warga desa yang harus dijaga bersama integritas dan keberlangsungannya.

Berdasarkan Pasal 2 dalam regulasi terbaru ini, terdapat lima tujuan utama yang menjadi arah kebijakan pembentukan BUM Desa di seluruh wilayah Kabupaten Situbondo. Pertama, BUM Desa diarahkan untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha serta pengembangan investasi yang terukur. Kedua, lembaga ini harus mampu melakukan pelayanan umum kepada warga melalui penyediaan barang atau jasa, termasuk pengelolaan lumbung pangan desa yang sangat vital untuk ketahanan pangan lokal. Ketiga, tujuan komersial tetap dijaga yaitu memperoleh keuntungan atau laba bersih guna menyokong peningkatan PADes. Keempat, adanya mandat untuk pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah ekonomi. Terakhir, BUM Desa wajib menjadi pelopor dalam mengembangkan ekosistem ekonomi digital di tingkat desa guna menjawab tantangan zaman.

Kelima tujuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah menginginkan BUM Desa berperan ganda; sebagai entitas bisnis yang profitabel sekaligus sebagai lembaga sosial yang melayani kebutuhan dasar warga. Penajaman fungsi ini tertuang dalam narasi kebijakan yang mengharuskan setiap pendirian usaha didasarkan pada analisis kebutuhan masyarakat yang riil. Dengan demikian, keberadaan BUM Desa pasca berlakunya Perda Situbondo Nomor 1 Tahun 2026 tidak boleh lagi menjadi pesaing bagi usaha mikro milik warga, melainkan harus menjadi integrator atau inkubator yang memperkuat ekosistem ekonomi di desa tersebut.

Bentuk, Fungsi, dan Mekanisme Pendirian yang Demokratis

Dalam Perda Situbondo Nomor 1 Tahun 2026, BUM Desa didefinisikan secara tegas sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, dan meningkatkan produktivitas. Regulasi ini mengakui dua bentuk organisasi yang dapat dipilih oleh desa sesuai dengan kebutuhan dan skala usahanya. Bentuk pertama adalah BUM Desa yang didirikan oleh satu desa secara mandiri, sedangkan bentuk kedua adalah BUM Desa Bersama yang didirikan oleh dua desa atau lebih untuk mengelola kepentingan ekonomi lintas batas wilayah desa. Pemisahan ini memberikan fleksibilitas bagi desa-desa kecil untuk berkolaborasi dalam mengelola sumber daya alam atau potensi wisata yang bersinggungan secara geografis.

Proses pendirian BUM Desa di Kabupaten Situbondo kini diwajibkan melalui mekanisme yang sangat demokratis guna menjamin dukungan penuh dari masyarakat. Berdasarkan Pasal 3, pendirian BUM Desa harus diputuskan melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) dan kemudian ditetapkan secara legal melalui Peraturan Desa (Perdes). Sementara itu, untuk BUM Desa Bersama, pendiriannya wajib melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) dan disahkan melalui Peraturan Bersama Kepala Desa. Hal yang paling menarik adalah adanya syarat pertimbangan pendirian yang ketat; desa harus membuktikan adanya kebutuhan masyarakat, kelayakan usaha yang masuk akal, model bisnis yang jelas, serta visi untuk tetap melestarikan kearifan lokal dalam setiap unit usaha yang dijalankan.

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Setelah seluruh proses musyawarah selesai, langkah selanjutnya yang diwajibkan oleh Perda Situbondo Nomor 1 Tahun 2026 adalah pendaftaran untuk memperoleh status badan hukum resmi. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memfasilitasi proses pendaftaran ini melalui pendampingan intensif atau supervisi teknis agar setiap BUM Desa memiliki legalitas yang diakui secara nasional. Status badan hukum ini sangat krusial agar BUM Desa dapat menjalin kerja sama profesional dengan pihak ketiga, melakukan perikatan hukum, hingga mengakses fasilitas pembiayaan perbankan guna ekspansi usaha secara lebih luas dan aman.

Struktur Organisasi: Menjaga Kemandirian dari Pemerintah Desa

Salah satu poin revolusioner yang ditegaskan dalam Perda Situbondo Nomor 1 Tahun 2026 adalah mengenai kemandirian organisasi BUM Desa. Secara tegas disebutkan bahwa organisasi BUM Desa terpisah dari struktur Pemerintah Desa, meskipun tetap berada di bawah pengawasan kebijakan desa. Struktur organisasi terbaru ini terdiri atas empat perangkat utama yang memiliki pembagian tugas dan wewenang secara jelas (segregation of duties) guna mencegah tumpang tindih kepentingan. Perangkat tertinggi dipegang oleh Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Antar Desa (MAD) yang memiliki 24 kewenangan strategis, mulai dari menetapkan Anggaran Dasar, mengangkat direksi, hingga memutuskan penutupan unit usaha jika dianggap tidak prospektif.

Selanjutnya, posisi Penasihat dijabat secara ex-officio oleh Kepala Desa. Tugas utamanya adalah memberikan masukan strategis dan nasihat kepada pengelola operasional. Namun, Kepala Desa diberikan kewenangan khusus dalam keadaan darurat untuk memberhentikan sementara pelaksana operasional guna menyelamatkan aset BUM Desa dari potensi kerugian yang lebih besar. Di sisi lain, Pelaksana Operasional atau Direktur Utama haruslah sosok yang profesional dengan persyaratan keahlian dan integritas yang tinggi. Berdasarkan regulasi ini, Direktur menjabat selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali maksimal untuk dua kali masa jabatan, dengan tanggung jawab penuh menjalankan pengurusan harian dan mewakili lembaga di dalam maupun luar pengadilan.

Komponen terakhir yang tak kalah penting dalam struktur Perda Situbondo Nomor 1 Tahun 2026 adalah pengawas. Pengawas memiliki hak penuh untuk memeriksa pembukuan, meninjau dokumen internal, dan bahkan melakukan audit investigasi jika terdapat perintah dari Musdes akibat adanya indikasi kerugian yang mencurigakan. Kehadiran sistem pengawasan yang kuat ini diharapkan dapat menciptakan budaya kerja yang jujur dan akuntabel di lingkungan BUM Desa, sehingga kepercayaan masyarakat desa untuk menanamkan modal atau menggunakan jasa BUM Desa tetap terjaga secara konsisten sepanjang tahun anggaran.

Terkait permodalan, Perda Situbondo Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa modal dapat bersumber dari penyertaan modal desa melalui APBDes, penyertaan modal dari masyarakat, serta akumulasi sebagian laba usaha. Namun, regulasi ini mengunci kepemilikan modal agar mayoritas tetap berada di tangan Desa atau Desa Bersama guna menjamin kedaulatan warga atas unit usahanya sendiri. Mengenai aspek pembiayaan luar, BUM Desa diberikan kelonggaran untuk meminjam dana ke lembaga keuangan dengan syarat yang sangat ketat, seperti laporan keuangan yang sehat selama 2 tahun berturut-turut dan jangka waktu pinjaman yang tidak boleh melampaui sisa masa jabatan direktur yang sedang bertugas.

Manajemen risiko kerugian juga dibahas secara mendalam dalam regulasi ini guna memberikan rasa adil sekaligus efek jera. Jika terjadi kerugian yang diakibatkan oleh kesengajaan atau kelalaian pengurus (baik penasihat, pelaksana, maupun pengawas), maka mereka wajib bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian tersebut. Musdes memiliki kewenangan untuk memutuskan penyelesaian secara hukum jika tidak ada iktikad baik dari pihak yang lalai untuk mengganti kerugian negara tersebut. Namun, jika kerugian terjadi murni karena kegagalan faktor bisnis yang wajar (force majeure bisnis), maka kerugian tersebut diakui secara administratif sebagai beban operasional BUM Desa.

Penegasan tanggung jawab pribadi ini adalah salah satu bentuk pendewasaan birokrasi ekonomi di desa agar para pengelola tidak sembarangan dalam mengambil keputusan investasi yang berisiko tinggi tanpa perhitungan matang. Setiap tahunnya, pelaksana operasional diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan yang transparan kepada Musdes setelah ditelaah secara mendalam oleh pihak penasihat dan pengawas guna memastikan bahwa seluruh target kerja yang dicanangkan telah tercapai sesuai dengan Anggaran Dasar organisasi.

Transformasi Eks-PNPM dan Ketentuan Peralihan

Pasal 44 dalam Perda Situbondo Nomor 1 Tahun 2026 memuat aturan khusus mengenai pengelolaan dana bergulir masyarakat eks-PNPM Mandiri Perdesaan. Seluruh dana tersebut kini wajib bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama yang fungsinya difokuskan sebagai Lembaga Keuangan Desa (LKD). Kebijakan ini diambil untuk menyelamatkan aset negara dan masyarakat agar tetap terkelola secara produktif di bawah payung hukum yang sah. Keuntungan yang diperoleh dari LKD ini pun secara eksplisit diperintahkan untuk diprioritaskan sebesar-besarnya bagi program penanggulangan kemiskinan di desa-desa terkait.

Perda ini mulai berlaku efektif sejak diundangkan pada tanggal 03 Maret 2026. Bagi BUM Desa yang sudah berdiri sebelum aturan ini ada, pemerintah daerah memberikan masa transisi maksimal 1 tahun untuk menyesuaikan struktur dan administrasinya dengan ketentuan baru. Selain itu, Bupati Situbondo diamanatkan untuk segera menetapkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) paling lambat 6 bulan setelah Perda ini diundangkan guna memberikan panduan operasional yang lebih rinci bagi para pengelola di tingkat lapangan.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, hadirnya Perda Situbondo Nomor 1 Tahun 2026 adalah manifestasi nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam mewujudkan tata kelola ekonomi desa yang lebih profesional, mandiri, dan akuntabel. Dengan struktur organisasi yang terpisah dari pemerintah desa serta manajemen risiko yang tegas, BUM Desa kini memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi korporasi desa yang disegani. Tertibnya administrasi dan kepastian hukum yang ditawarkan oleh regulasi ini merupakan modal utama bagi desa-desa di Situbondo untuk menghindari jeratan masalah hukum di kemudian hari, sekaligus memastikan bahwa kekayaan desa benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran warga desa secara adil dan merata.

Info!Pada saat peraturan mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

perda_bumdes.pdf675 KB
dokumen_bumdesa.zipunlimited

Aspek Kebijakan Ketentuan Utama Perda Situbondo Nomor 1 Tahun 2026
Dasar Hukum Pendirian Musdes/MAD yang ditetapkan melalui Perdes atau Peraturan Bersama.
Status Legalitas Wajib terdaftar untuk memperoleh status Badan Hukum resmi.
Masa Jabatan Direktur 5 Tahun, maksimal dapat menjabat selama 2 kali masa jabatan.
Pertanggungjawaban Pribadi (jika lalai/sengaja) dan Beban BUM Desa (jika risiko bisnis).
Transformasi Eks-PNPM Wajib menjadi BUM Desa Bersama (Lembaga Keuangan Desa/LKD).
Masa Transisi 1 Tahun untuk penyesuaian BUM Desa yang sudah berdiri sebelumnya.

Dinamika regulasi BUM Desa di tahun 2026 ini menuntut para pengelola untuk selalu memperbarui pengetahuan agar usaha tetap berjalan di atas rel yang benar.

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lihat Dokumen Lainnya