Dalam rangka melaksanakan ketentuan Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021, diperlukan langkah strategis mengenai Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM). Proses transformasi Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama atau BUMDesma memerlukan dokumen administrasi yang lengkap. Kami menyediakan referensi dokumen dalam format word yang dapat Anda sesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal daerah masing-masing.
Berdasarkan Pasal 4 dari peraturan yang ditetapkan pada November 2021 tersebut, Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd wajib bertransformasi menjadi BUMDesma. Metode pelaksanaannya mencakup empat pilar utama: pengalihan aset, pengalihan kelembagaan, pengalihan personil, dan pengalihan kegiatan usaha. Langkah ini merupakan upaya nyata dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset kolektif milik warga.
Seluruh proses peralihan ini wajib dimusyawarahkan dalam forum Musyawarah Antar Desa (MAD). Hasil kesepakatan tersebut harus dilengkapi dengan Berita Acara resmi dan ditetapkan melalui Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) di wilayah lokasi PNPM Mandiri Perdesaan tersebut berada.
Pelaksanaan transformasi DBM Eks PPK dan PNPM Mandiri Perdesaan dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai inklusivitas dan keadilan melalui prinsip berikut:
Berdasarkan amanat Permendesa PDTT, tahapan yang harus dilalui meliputi:
Transformasi ini sangat krusial untuk memastikan bahwa aset yang selama ini dikelola oleh eks PNPM memiliki payung hukum yang kuat sebagai Badan Hukum Privat. Dengan status BUMDesma, pengelolaan dana bergulir menjadi lebih akuntabel dan memiliki akses kerja sama yang lebih luas dengan pihak ketiga. Hal ini memastikan bahwa dana yang ada tetap menjadi aset abadi desa yang terus berkembang demi kemakmuran warga di seluruh wilayah kecamatan tersebut.
Proses transformasi DBM Eks PNPM menjadi BUMDesma adalah momentum besar untuk menata ulang kekuatan ekonomi desa secara kolektif. Dengan mematuhi prinsip transparansi dan gotong royong, diharapkan lembaga ini menjadi pilar utama dalam pengentasan kemiskinan. Kami mengundang Anda untuk memberikan masukan di kolom komentar jika terdapat kekurangan dalam tahapan pelaksanaan ini demi penyempurnaan dokumen bersama.
| No. | Keterangan | Uraian / Tahapan |
|---|---|---|
| 00. | Save | Cover Dokumen |
| 01. | Save | Berita Acara Musdes Transformasi |
| 02. | Save | Perdes Kerjasama Desa |
| 03. | Save | Perdes Penyertaan Modal BUMDesma |
| 04. | Save | SK Delegasi Desa |
| 05.0. | Save | Permakades BUM Desa Bersama |
| 05.1. | Save | AD BUM Desa Bersama |
| 05.2. | Save | ART BUM Desa Bersama |
| 06. | Save | Berita Acara MAD BUMDesma |
| 07. | Save | Tata Tertib MAD BUMDesma |
| 08. | Save | Program Kerja BUMDesma |
| 09. | Save | Surat Kuasa |
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
