Percepatan penurunan stunting telah menjadi prioritas nasional yang memerlukan keterlibatan aktif pemerintah desa. Sejak ditetapkannya Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, peran Kader Pembangunan Manusia (KPM) di desa mengalami transformasi signifikan. Jika sebelumnya pemantauan hanya difokuskan pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), kini cakupan layanan diperluas untuk intervensi yang lebih hulu dan komprehensif. Template pemantauan terbaru menuntut KPM untuk lebih jeli dalam mendata dan mengawal layanan bagi kelompok sasaran yang lebih luas guna memastikan tidak ada intervensi yang terlewatkan.
Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi pada cara kerja kader di lapangan. Penyesuaian pemantauan kini mencakup kelompok sasaran baru, yaitu remaja putri, calon pengantin (catin), serta pasangan usia subur (PUS). Hal ini didasari oleh logika bahwa pencegahan stunting yang paling efektif dimulai sebelum terjadinya kehamilan. Dengan memastikan remaja putri dan calon pengantin dalam kondisi kesehatan yang optimal, risiko lahirnya bayi stunting dapat ditekan sejak dini. Oleh karena itu, template pemantauan desa saat ini harus mampu merekam status kesehatan dan akses layanan bagi seluruh kelompok sasaran tersebut secara terintegrasi.
Pemanfaatan Dana Desa menjadi mesin penggerak utama dalam mendanai aksi integrasi penurunan stunting di tingkat desa. Prosesnya dimulai dari pemetaan sasaran secara partisipatif untuk mengidentifikasi warga yang membutuhkan perhatian khusus. Hasil pemetaan dan pemantauan harian oleh kader kemudian dibawa ke forum Rembuk Stunting Desa. Di forum inilah, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat dan tenaga kesehatan merumuskan program kerja nyata, mulai dari pemberian makanan tambahan (PMT) hingga pembangunan sarana air bersih, agar target penurunan stunting dapat tercapai secara efektif dan berkelanjutan.
Berdasarkan aturan terbaru, terjadi redefinisi kelompok sasaran yang wajib dipantau oleh KPM Stunting Desa:
Template atau instrumen pemantauan yang digunakan oleh KPM di desa minimal mencakup variabel-variabel berikut:
Langkah operasional yang harus ditempuh pemerintah desa dalam penanganan stunting meliputi:
Template Pemantauan Stunting Desa sesuai Perpres 72/2021 adalah alat kerja yang vital bagi KPM untuk memastikan intervensi tepat sasaran. Dengan memperluas jangkauan hingga ke remaja putri dan calon pengantin, desa melakukan langkah pencegahan dari hulu ke hilir. Keakuratan data pemantauan ini menjadi kunci keberhasilan Rembuk Stunting dalam mengalokasikan Dana Desa secara efektif. Melalui pengawalan layanan yang ketat dan sistematis, desa berkontribusi nyata dalam melahirkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan bebas stunting.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.