CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Pedoman RKP Desa 2027

Siklus dan Alur Kerja Penyusunan RKP Desa Tahun 2027

Proses penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 mengikuti alur kerja reguler yang sangat partisipatif, inklusif, dan dibatasi oleh tenggat waktu kalender administrasi yang sangat ketat. Terdapat tujuh tahapan utama yang wajib dilalui oleh pemerintah desa dalam menyusun dokumen perencanaan ini agar seluruh hasil keputusannya memiliki kekuatan hukum yang sah.

1. Musdes dalam rangka Penyusunan RKP Desa

Penyelenggaraan Musyawarah Desa menjadikan data objektif sebagai instrumen utama pengambilan keputusan. Secara spesifik berdasarkan amanat Pasal 142 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, penyusunan perencanaan Pembangunan Desa wajib memperhatikan data Desa, data Pembangunan Desa, dan informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Tahapan ini dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni tahun berjalan. Forum ini menjadi penanda resmi dimulainya siklus perencanaan tahunan desa. Musyawarah ini diselenggarakan dan dipimpin langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa, sementara pemerintah desa bertanggung jawab penuh memfasilitasi aspek teknis, substansi, akomodasi, dan administrasi materi sebelum persidangan benar-benar dibuka secara resmi kepada publik.

Musyawarah hanya dapat dimulai apabila jumlah peserta yang hadir telah memenuhi minimal dua per tiga dari total peserta yang diundang. Forum ini wajib memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan melibatkan kelompok marjinal. Keluaran dari tahapan ini berupa berita acara, naskah evaluasi kinerja tahun lalu, pandangan resmi BPD, serta daftar awal hasil usulan kegiatan yang lahir dari arus bawah kedaulatan warga.

2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Setelah musyawarah awal selesai dilaksanakan, Kepala Desa segera menerbitkan Keputusan Kepala Desa untuk membentuk Tim Penyusun RKP Desa. Komposisi keanggotaan tim ini harus berjumlah ganjil dan paling sedikit terdiri dari tujuh orang, dengan tetap mengamankan batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Struktur tim terdiri dari pembina yang dijabat oleh Kepala Desa, ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat, sekretaris yang ditunjuk oleh ketua, serta anggota yang berasal dari unsur perangkat desa, kader pemberdayaan, dan masyarakat umum yang dinilai memiliki keahlian.

Adapun tugas tim sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, Tim penyusun RKP Desa bertugas menyusun Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa dilakukan dengan tahapan yang sangat sistematis, meliputi: pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa; pencermatan ulang RPJM Desa; penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; serta penyusunan rencana kegiatan beserta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan secara terukur dan presisi.

3. Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa

Berdasarkan amanat Pasal 146 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan dimuat dalam rancangan dokumen RKP Desa wajib disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan dengan informasi pagu indikatif Desa serta rencana kegiatan pembangunan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang masuk ke Desa untuk dilaksanakan.

Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh usulan kegiatan benar-benar mencerminkan prioritas kebutuhan desa berdasarkan hasil identifikasi dan analisis objektif. Selain itu, penyelarasan ini menjamin bahwa setiap kegiatan pembangunan menjadi bagian dari rangkaian upaya yang terintegrasi dengan RPJM Desa serta program pembangunan supra-desa, sehingga seluruh program saling mendukung dan menghindari terjadinya tumpang tindih anggaran yang dapat merugikan pengelolaan kas keuangan daerah dan desa.

Tim Penyusun bertugas melaksanakan sinkronisasi program dengan pihak supra desa agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran. Penyelarasan program masuk desa dilakukan dengan mengkaji dokumen rencana kerja pemerintah daerah, program kementerian, serta aspirasi reses anggota dewan. Selain itu, tim juga melakukan pencermatan pembiayaan dengan mengidentifikasi seluruh proyeksi Sumber pendapatan desa, mulai dari perkiraan pendapatan asli desa, pagu indikatif dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak, hingga bantuan keuangan dari provinsi dan kabupaten yang akan dikelola oleh desa bersangkutan.

4. Pencermatan Ulang RPJM Desa

Pencermatan ulang RPJM Desa merupakan proses pemantauan dan evaluasi terhadap dokumen RPJM Desa untuk rencana kegiatan Pembangunan Desa jangka waktu 8 tahun pada tahun perencanaan berjalan. Tujuannya adalah untuk menilai kesesuaian RPJM Desa dengan kondisi terkini desa dan masyarakat, termasuk memperhatikan perubahan situasi, kebutuhan, serta kebijakan dan pembaruan regulasi yang berlaku secara dinamis. Hasil dari pencermatan ini kemudian dimasukkan ke dalam format laporan hasil pencermatan RPJM Desa yang nantinya diunggah dan tercatat di Sistem Informasi Desa secara digital.

Tim Penyusun menganalisis draf program jangka menengah yang jatuh pada tahun perencanaan berjalan. Evaluasi ini dilakukan dengan mencermati skala prioritas di dokumen RPJM Desa, laju pencapaian SDGs Desa, serta analisis dokumen rekomendasi pendataan indeks desa sebagai pedoman memperbarui indikator pembangunan desa secara objektif dan sangat faktual di lapangan.

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Keluaran tahapan ini mencakup daftar prioritas usulan pembangunan desa, daftar usulan masyarakat yang dipilah per tujuan SDGs Desa, serta daftar rencana kerja sama antardesa dan kerja sama pihak ketiga yang dikelola secara profesional demi mendatangkan sumber pendapatan tambahan bagi pembangunan lokal di desa.

5. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa

Proses ini merupakan kegiatan menyusun prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola secara langsung oleh desa, melalui kerja sama antar desa dan pihak lain, serta berdasarkan kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten untuk selanjutnya dituangkan dalam instrumen pelaporan yang rapi.

Tim melakukan musyawarah internal untuk merumuskan draf rancangan utuh dokumen perencanaan desa. Rancangan ini wajib memuat draf kegiatan yang mendukung pemenuhan aksi program prioritas nasional, seperti konvergensi pencegahan stunting, ketahanan pangan, dan pengembangan unit usaha mandiri desa. Setiap usulan kegiatan fisik atau infrastruktur wajib dilengkapi dengan gambar desain teknis serta rencana anggaran dan biaya yang sangat cermat.

Dokumen draf rancangan beserta berita acara kemudian diserahkan kepada Kepala Desa untuk diperiksa dan diarahkan perbaikannya jika ditemukan ketidaksesuaian teknis sebelum dibawa ke forum publik guna mendapatkan pertimbangan yang matang dari pihak pimpinan.

6. Pelaksanaan Musrenbang Desa

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa, merupakan forum diskusi yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa. Musrenbang Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa sebagai wadah krusial untuk merencanakan dan menyepakati kegiatan pembangunan desa ke depan berdasarkan hasil musyawarah warga.

Forum diskusi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk membahas, menyepakati, dan mematangkan rancangan RKP Desa Tahun 2027 serta draf daftar usulan untuk tahun berikutnya. Musrenbang dipimpin secara resmi oleh Sekretaris Desa. Peserta dibagi ke dalam empat kelompok bidang kerja yaitu bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Diskusi kelompok hanya difokuskan untuk membahas program berskala prioritas yang akan dibiayai oleh APB Desa Tahun 2027, sementara kegiatan rutin yang bersifat wajib operasional birokrasi tidak perlu dibahas dalam forum skoring prioritas warga karena secara otomatis telah terlindungi oleh mekanisme penjaminan biaya tetap.

7. Musdes Pembahasan dan Pengesahan RKP Desa

Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa merupakan forum diskusi final yang melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa secara luas. Musyawarah ini diselenggarakan oleh BPD dengan tujuan membahas hasil akhir dari proses perencanaan dan menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk tahun anggaran yang akan datang tanpa adanya intervensi dari luar.

Dalam kegiatan ini, semua pihak bertukar pandangan, memberikan masukan, dan menyepakati isi serta prioritas program pembangunan desa. Setelah kesepakatan mufakat tercapai, RKP Desa disahkan sebagai dokumen resmi yang sangat vital untuk pelaksanaan pembangunan Desa tahun berikutnya secara utuh.

Ini adalah tahapan finalisasi perencanaan desa yang diselenggarakan kembali oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk membahas draf dokumen perencanaan yang telah disempurnakan di tingkat Musrenbang. Tujuan utamanya adalah membubuhi ketetapan rancangan melalui berita acara formal, dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2027 secara bersama-sama oleh Kepala Desa dan Ketua BPD. Regulasi menetapkan bahwa peraturan desa ini wajib ditetapkan paling lambat pada akhir bulan September tahun berjalan sebagai dasar sah tunggal dalam penyusunan APB Desa.

Halaman: 1 2 3

Buku Desa

71 Topik
Lihat Dokumen Lainnya