CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Pedoman RKP Desa 2027

Mekanisme Pemeringkatan Skoring Kriteria Prioritas

Penyusunan urutan program dalam rancangan RKP Desa Tahun 2027 dilakukan melalui skoring terbuka atau skoring tertutup penilaian kriteria secara independen. Penilaian ini dilakukan di tingkat kelompok diskusi Musrenbang Desa menggunakan parameter baku yang sangat ketat untuk menghindari bias subjektivitas dalam pengalokasian anggaran desa yang sangat terbatas di setiap tahunnya.

Kriteria parameter dalam diskusi kelompok mencakup lima kriteria fundamental, yakni:

  1. Pertama adalah Kewenangan Desa, yang menilai kesesuaian program dengan koridor urusan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa agar tidak melenceng dari asas otonomi.
  2. Kedua adalah Kesesuaian Laju Pencapaian SDGs Desa, di mana prioritas diarahkan pada pemenuhan target indikator yang capaiannya masih sangat rendah di sistem informasi desa setempat.
  3. Ketiga adalah Kesesuaian dengan Perencanaan Kabupaten, yakni penyesuaian tema program desa agar sinergis dengan sasaran pembangunan makro daerah demi akselerasi kewilayahan.
  4. Keempat adalah Ketersediaan Sumber Daya Lokal Desa, yang memastikan ketersediaan potensi bahan baku lokal, modal, serta kesiapan sumber daya manusia di desa untuk mengeksekusi program tersebut secara berkelanjutan.
  5. Kelima adalah Kesesuaian Regulasi Dana Desa, yang memastikan program yang didanai anggaran pusat mengacu penuh pada pedoman operasional dari kementerian yang berwenang memberikan panduan instruksi.

Penilaian kriteria di dalam lembar formulir menggunakan interval angka kuantitatif yang jelas. Bobot nilai 76 hingga 100 diberikan untuk kategori Sangat Sesuai. Bobot nilai 51 hingga 75 diberikan untuk kategori Sesuai. Bobot nilai 26 hingga 50 diberikan untuk kategori Cukup Sesuai. Sementara bobot nilai kurang dari atau sama dengan 25 diberikan untuk usulan yang dinilai Kurang Sesuai dan harus dipertimbangkan untuk digugurkan dari daftar prioritas tahun berjalan demi menjaga kualitas hasil akhir.

Tata Cara dan Mekanisme Perubahan RKP Desa

Dokumen Peraturan Desa tentang RKP Desa yang telah disahkan pada bulan September sejatinya bersifat mengikat secara hukum publik. Namun, regulasi memberikan ruang penyesuaian administrasi jika penyelenggara pemerintahan dihadapkan pada situasi kedaruratan tertentu di pertengahan jalan. Berdasarkan aturan perundangan yang berlaku, draf perencanaan desa dapat diubah apabila dipicu oleh dua kondisi objektif utama di lapangan yang mengancam stabilitas tata ruang.

Kondisi pemicu perubahan yang pertama adalah terjadinya Peristiwa Khusus. Hal ini meliputi bencana alam berskala besar di wilayah desa, krisis politik nasional yang melumpuhkan layanan, krisis ekonomi makro, dan kerusuhan sosial yang berlangsung secara berkepanjangan sehingga menghentikan denyut nadi pembangunan yang telah direncanakan secara matang. Kondisi pemicu yang kedua adalah adanya Perubahan Kebijakan Mendasar. Hal ini terjadi ketika terdapat instruksi kebijakan atau perubahan draf perencanaan pembangunan nasional dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten yang secara langsung memengaruhi dan merombak struktur pendapatan dan transfer keuangan ke rekening kas desa secara signifikan.

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Apabila salah satu dari kondisi di atas terpenuhi, Kepala Desa wajib menempuh tahapan sistematis untuk merevisi dokumen perencanaan tahunan secara saksama. Langkah pertama adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau mengumpulkan dokumen tertulis regulasi perubahan kebijakan tingkat atas. Langkah kedua adalah mengkaji ulang seluruh daftar kegiatan pembangunan yang terkena dampak langsung dari peristiwa force majeure tersebut. Langkah ketiga adalah menyusun naskah rencana aksi tanggap darurat atau rancangan kegiatan penyesuaian yang dilengkapi dengan gambar desain teknis serta rencana anggaran biaya yang baru. Langkah keempat adalah merumuskan draf dokumen rancangan RKP Desa Perubahan secara utuh.

Setelah dokumen rancangan RKP Desa Perubahan berhasil disusun oleh tim, Kepala Desa diwajibkan menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang diadakan secara khusus untuk membahas dan menyepakati materi perubahan tersebut bersama elemen masyarakat secara terbuka. Hasil kesepakatan akhir dari forum khusus ini dituangkan ke dalam draf Peraturan Desa tentang Perubahan RKP Desa, yang secara otomatis akan menggantikan legalitas formal dokumen lama dan menjadi dasar hukum utama dalam penyusunan dokumen Perubahan APB Desa di tahun anggaran yang sedang berjalan.

pedum_rkpdes+2027.pdf7.1 MB
Tahapan Siklus Penyusunan RKP Desa 2027 Batas Waktu dan Output Utama Proses Perencanaan
Tahap 1 Musyawarah Desa Perencanaan Bulan Juni, menghasilkan Pandangan BPD dan draf awal daftar usulan desa.
Tahap 2 Pembentukan Tim Penyusun Ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa dengan komposisi minimal 30 persen perempuan.
Tahap 3 Penyelarasan Rencana Pembiayaan Sinkronisasi program kementerian dan proyeksi pagu dana masuk desa.
Tahap 4 Pencermatan RPJM Desa dan SDGs Daftar prioritas usulan pembangunan berbasis data pemenuhan kebutuhan riil.
Tahap 5 Penyusunan Draf Rancangan Pembuatan draf RKP Desa lengkap dengan gambar desain teknis dan rencana anggaran biaya.
Tahap 6 Musrenbang Desa (Skoring) Pembagian empat kelompok bidang untuk menentukan ranking prioritas program.
Tahap 7 Musdes Pengesahan Peraturan Desa Paling lambat akhir September, penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa 2027.

Lampiran Format RKP Desa

Pedoman operasional ini menyediakan dua puluh delapan format instrumen administrasi yang wajib diisi dan dilampirkan sebagai satu kesatuan dokumen RKP Desa yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Musdes dalam rangka Penyusunan RKP Desa

No. Kode Keterangan
01 Form_1 Data Potensi Desa
02 Form_2 Daftar Hasil Musyawarah Dusun (Serap Aspirasi BPD)
03 Form_3 Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya
04 Form_4 Dokumen Pandangan Resmi BPD
05 Form_5 Keputusan BPD tentang panitia Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan RKP Desa
06 Form_6 Berita Acara Musyawarah Desa tentang Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan RKP Desa
07 Form_7 Daftar Usulan Masyarakat yang Dipilah Berdasarkan Tujuan SDGs Desa
08 Form_8 Daftar Usulan RKP Desa

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

No. Kode Keterangan
01 Form_9 Berita Acara Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
02 Form_10 Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa
03 Form_11 Rencana Kerja dan Tindak Lanjut

Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa

No. Kode Keterangan
01 Form_12 Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa
02 Form_13 Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa

Pencermatan Ulang RPJM Desa

No. Kode Keterangan
01 Form_14 Daftar Prioritas Usulan Rencana Program/Kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) Tahun Anggaran Berikutnya
02 Form_15 Daftar Rencana Kerja Sama Antar Desa
03 Form_16 Daftar Rencana Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Penyusunan Rancangan RKP Desa Dan DU-RKP Desa

No. Kode Keterangan
01 Form_17 Rancangan RKP Desa
02 Form_18 Gambar Desain Kegiatan
03 Form_19 Rencana Anggaran dan Biaya (RAB)
04 Form_20 Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa

Musrenbang Desa

No. Kode Keterangan
01 Form_21 Keputusan Kepala Desa tentang Panitia Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka Penyusunan RKP Desa
02 Form_22 Tata Tertib Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
03 Form_23 Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan
04 Form_24 Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa

Musdes Pengesahan RKP Desa

No. Kode Keterangan
01 Form_25 Keputusan BPD tentang panitia musyawarah Desa tentang Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa
02 Form_26 Berita Acara Musdes tentang Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa
03 Form_27 Dokumen RKP Desa dan DU-RKP Desa
04 Form_28 Perdes tentang RKP Desa

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Halaman: 1 2 3Tampilkan Semua

Buku Desa

71 Topik
Lihat Dokumen Lainnya