Penyusunan dokumen perubahan RKP Desa Pembentukan Kopdes Merah Putih berlandaskan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah. Dasar hukum yang menjadi acuan utama meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, beserta perubahan dan aturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait.
Selain itu, instruksi presiden tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan landasan strategis dalam pelaksanaan program pemberdayaan koperasi. Dengan hadirnya regulasi ini, penyusunan dokumen perubahan RKP Desa dapat memastikan seluruh kebijakan pembangunan koperasi desa berjalan sesuai aturan yang ada dan mendukung terciptanya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Regulasi lain yang relevan termasuk peraturan tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, peraturan pengelolaan keuangan desa, serta peraturan teknis tentang pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang juga berkaitan dengan koperasi desa. Keseluruhan kebijakan ini memberikan jaminan hukum bagi kelancaran penyelenggaraan program pembangunan dan pemberdayaan desa melalui koperasi dengan tata kelola yang baik dan akuntabel.
Dokumen perubahan RKP Desa tahun 2025 ini memiliki tujuan utama mewujudkan Koperasi Desa Merah Putih sebagai pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat yang mandiri dan berkelanjutan. Tujuan ini mendasari program-program strategis yang selaras dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat, serta membangun sinergi antar pemangku kepentingan desa.
Tujuan khusus lain mencakup peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam proses penguatan koperasi berdasarkan prinsip kekeluargaan dan gotong royong, penetapan langkah-langkah strategis untuk pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mendorong munculnya inovasi usaha berbasis koperasi yang berdaya saing tingkat regional maupun nasional.
Manfaat yang diharapkan antara lain terciptanya struktur ekonomi desa yang kuat lewat peningkatan akses masyarakat terhadap kredit usaha dan sumber daya pendukung lainnya. Selain itu, dokumen ini menjadi alat pengelolaan pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan, inklusif, dan mencerminkan peran koperasi sebagai instrumen utama pemberdayaan ekonomi mikro hingga menengah di desa.
Penyusunan dokumen perubahan RKP Desa Pembentukan Kopdes Merah Putih dilakukan dengan mekanisme partisipatif dan transparan. Proses diawali dengan evaluasi terhadap pelaksanaan RKP desa sebelumnya, terutama fokus pada program pemberdayaan koperasi. Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui capaian, hambatan, dan kendala selama implementasi program.
Setelah evaluasi, dilaksanakan musyawarah desa yang melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah desa, pengurus koperasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan warga desa. Pada forum ini dilakukan pembahasan prioritas dan penyesuaian program sesuai dengan hasil evaluasi dan aspirasi masyarakat agar program yang direncanakan dapat lebih efektif dan tepat sasaran.
Draft perubahan RKP Desa kemudian disusun oleh pemerintah desa bersama pengurus koperasi, dibahas secara terbuka dalam musyawarah desa, dan disahkan oleh kepala desa sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa selama tahun anggaran berjalan.
Pada tahun 2025, Perubahan RKP Desa Pembentukan Kopdes Merah Putih melakukan perubahan RKP Desa yang berfokus pada pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai pusat pemberdayaan ekonomi desa.