Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi bagian vital dalam pengelolaan pemerintahan desa yang efektif dan efisien. Proses ini tidak hanya mencakup penetapan kebijakan, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat yang dilayani.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, langkah-langkah ini mendapatkan kerangka hukum yang lebih jelas, yang diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Penting untuk memahami konteks perubahan ini dan bagaimana regulasi baru akan mempengaruhi manajemen perangkat desa. Dengan melihat sejarah regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017, kita dapat mengidentifikasi langkah-langkah yang telah diterapkan dan menilai bagaimana perubahan ini akan memengaruhi proses pengambilan keputusan di masa depan.
Sebelum adanya revisi, prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017. Pada masa itu, kepala desa diwajibkan untuk mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian kepada camat, di mana camat melakukan evaluasi dan verifikasi atas informasi yang disampaikan. Mekanisme ini melibatkan pengawasan dari tingkat kecamatan, menambah tingkat akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.
Dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024, terdapat perubahan mendasar pada mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Salah satu poin penting adalah bahwa rekomendasi camat tidak lagi menjadi syarat utama. Hal ini memberikan kebebasan lebih kepada kepala desa untuk mengambil keputusan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pasal 26 ayat (2) dari UU Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa kepala desa memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Wali Kota. Proses ini harus dilakukan dengan pertimbangan matang dan bersifat transparan.
Untuk pengangkatan perangkat desa, langkah-langkah yang harus diikuti adalah sebagai berikut:
Proses pemberhentian perangkat desa mengikuti tahapan yang jelas pula:
Meskipun memberikan lebih banyak kebebasan, perubahan ini juga membawa tantangan. Kepala desa harus bertanggung jawab dan memastikan pengambilan keputusan tetap adil dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.3.5.5/3318/BPD menegaskan bahwa proses seleksi perangkat desa harus dilakukan dengan prinsip baik dan sesuai ketentuan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang berintegritas.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah aspek penting dalam manajemen pemerintahan yang baik. Dengan mengikuti ketentuan UU yang berlaku, setiap keputusan dapat berlandaskan pada kepentingan masyarakat. Melalui penerapan prinsip-prinsip good governance, diharapkan pemerintahan desa dapat berfungsi lebih baik, memenuhi harapan masyarakat, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Sebagai tambahan, untuk mempermudah proses administrasi, Anda dapat mengunduh Contoh Surat Usulan Pemberhentian Perangkat Desa dalam format MS Office Word (.doc). Ini bisa diedit sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa Anda. Kunjungi website kami untuk mengunduh secara gratis.