CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Daftar Inventarisir Masalah dan Potensi

Setelah melakukan kajian mendalam terhadap peta jalan SDGs Desa yang bersumber dari hasil pendataan serta daftar program yang masuk ke desa, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan Pengkajian Keadaan Desa (PKD). Dalam forum Musyawarah Dusun (Musdus) ini, penyelarasan dilakukan dengan menggunakan 4 alat kaji utama. Proses ini bertujuan untuk menginventarisir masalah dan potensi secara sistematis berdasarkan fakta lapangan yang ditemui melalui alat kaji tersebut.

Inventarisir masalah dan potensi merupakan hasil diskusi partisipatif masyarakat yang hadir. Peserta musyawarah dilibatkan secara aktif melalui metode jajak pendapat, curah pendapat (*brainstorming*), dan diskusi kelompok sesuai kearifan lokal. Masyarakat tidak hanya diminta memetakan masalah yang menghambat pembangunan di tingkat dusun, tetapi juga dituntut untuk memberikan solusi inovatif dengan mengoptimalkan potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang dimiliki.

Setelah seluruh data terkumpul, Tim Penyusun RPJM Desa bertugas memfasilitasi penentuan peringkat tindakan. Mengingat keterbatasan anggaran desa, setiap usulan atau gagasan harus diuji kelayakannya untuk menentukan mana yang menjadi prioritas utama untuk diusulkan ke tingkat desa. Penentuan peringkat ini menjamin bahwa pembangunan yang direncanakan benar-benar memiliki dampak luas dan terukur bagi kesejahteraan masyarakat dusun.

Kriteria Penentuan Peringkat Tindakan

Dalam menentukan prioritas usulan, Tim Penyusun dan peserta musyawarah menggunakan kriteria kelayakan sebagai berikut:

  • Pemenuhan Kebutuhan Orang Banyak: Usulan harus memberikan manfaat bagi mayoritas warga, bukan kepentingan golongan tertentu.
  • Mendesak untuk Segera Dilakukan: Memprioritaskan masalah yang jika tidak ditangani segera akan berdampak buruk atau membahayakan warga.
  • Dukungan Peningkatan Pendapatan: Memilih program yang mampu mendorong ekonomi keluarga dan meningkatkan daya beli masyarakat.
  • Dukungan Potensi: Mengutamakan usulan yang didukung oleh ketersediaan bahan baku lokal atau keahlian masyarakat setempat.

Penentuan Delegasi Dusun

Selain menginventarisir usulan, forum Musdus RPJM Desa juga memiliki agenda penting lainnya, yaitu menentukan delegasi dusun. Delegasi ini adalah tokoh atau wakil masyarakat yang ditunjuk untuk mengawal usulan dusun pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang RPJM Desa). Seluruh hasil kesepakatan mengenai prioritas pembangunan dan daftar nama delegasi tersebut wajib dituangkan dalam berita acara musyawarah sebagai dokumen legalitas yang sah.

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Kesimpulan

Daftar Inventarisir Masalah dan Potensi adalah “buku pintar” bagi desa dalam merumuskan masa depan pembangunan. Dengan proses inventarisasi yang jujur dan penentuan peringkat tindakan yang objektif, desa dapat menghindari pembangunan yang sia-sia. Dokumentasi yang lengkap dan kehadiran delegasi yang kompeten akan memastikan aspirasi tingkat dusun tetap terjaga hingga ditetapkan menjadi program kerja dalam dokumen RPJM Desa enam tahunan.

daftar_inventarisir_masalah.doc56 KB
dokumen_rpjmdes.doc26.4 MB
dokumen_perubahan_rpjmdes_terintegrasi.doc6.3 MB

Info!Untuk lebih jelas bagaimana cara menyusun . Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RPJM Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

381 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.