CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Daftar Riwayat Hidup

Penyusunan Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) merupakan tahapan krusial dalam proses seleksi perangkat desa untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai rekam jejak calon pelamar. Berdasarkan regulasi Dalam Permendagri 85 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, jabatan perangkat desa memiliki peran strategis sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi. Melalui daftar riwayat hidup, panitia seleksi dapat melakukan verifikasi terhadap latar belakang pendidikan, pengalaman organisasi, serta keterampilan teknis yang dimiliki oleh calon guna memastikan kesesuaian dengan kebutuhan birokrasi di tingkat desa.

Sebagai pendukung tugas Kepala Desa di Sekretariat Desa, pelaksana teknis, maupun unsur kewilayahan, perangkat desa dituntut memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi. Daftar riwayat hidup yang disusun secara sistematis dan jujur mencerminkan kesiapan manajerial seorang calon dalam menjalankan roda pemerintahan. Dokumen ini menjadi salah satu variabel penentu bagi Kepala Desa untuk menilai potensi kontribusi calon pelamar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan kebijakan pembangunan desa secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, pengisian format daftar riwayat hidup harus mengacu pada regulasi teknis yang berlaku di daerah setempat. Misalnya, bagi wilayah tertentu, format ini mengikuti Lampiran Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Kepatuhan terhadap format baku ini menjamin tertib administrasi dan memudahkan proses pemeringkatan calon berdasarkan kualifikasi objektif yang tertuang dalam dokumen tersebut.

Persyaratan Umum Menjadi Perangkat Desa

Calon perangkat desa yang berhak mengisi daftar riwayat hidup untuk keperluan pendaftaran wajib memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMU) atau yang sederajat;
  • Berusia antara 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  • Terdaftar sebagai penduduk Desa dan menetap di desa tersebut minimal 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
  • Memenuhi persyaratan khusus yang diatur dalam Peraturan Daerah dengan memperhatikan hak asal usul desa.

Kelengkapan Persyaratan Administrasi Calon Perangkat Desa

Daftar riwayat hidup merupakan bagian dari paket kelengkapan administrasi pendaftaran yang meliputi:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan domisili minimal 1 tahun dari RT/RW;
  2. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai cukup;
  3. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar hingga pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi;
  5. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
  6. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan berwenang;
  7. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang ditujukan kepada Kepala Desa/Panitia Seleksi.

Substansi dalam Daftar Riwayat Hidup

Sesuai dengan tata naskah dinas dan regulasi daerah, daftar riwayat hidup calon perangkat desa setidaknya harus memuat informasi utama meliputi:

  • Data Pribadi: Nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, dan alamat domisili tetap;
  • Riwayat Pendidikan: Jenjang pendidikan formal mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi (jika ada) disertai tahun kelulusan;
  • Pengalaman Kerja: Rekam jejak pekerjaan sebelumnya yang relevan dengan tugas administrasi atau pelayanan publik;
  • Pengalaman Organisasi: Keterlibatan dalam lembaga kemasyarakatan desa (LKD) atau organisasi sosial lainnya sebagai nilai tambah kepemimpinan;
  • Keterampilan Tambahan: Kemampuan pengoperasian komputer, penguasaan bahasa daerah, atau keterampilan teknis lainnya yang mendukung tugas desa.

Kesimpulan

Daftar Riwayat Hidup Calon Perangkat Desa adalah cermin profesionalisme calon aparatur dalam memulai dedikasinya bagi desa. Dengan menyertakan riwayat hidup yang akurat dan memenuhi seluruh syarat administrasi sesuai Permendagri 83/2015 dan Perbup terkait, pelamar menunjukkan komitmen untuk menjadi bagian dari tata kelola desa yang transparan. Dokumen ini menjadi langkah awal yang penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang diisi oleh individu-individu berkompeten demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat secara luas.

daftar_riwayat_hidup_peragkat_desa.doc24 KB
]
formulir_lamaran_peragkat_desa.zipunlimited
dokumen_seleksi_perangkat_desa.zipunlimited

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

381 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.