CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Surat Usulan Pemberhentian Anggota BPD [dari BPD]

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga strategis yang menjalankan fungsi legislasi, penyerapan aspirasi, dan pengawasan kinerja Kepala Desa. Sebagai lembaga yang anggotanya dipilih secara demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah, BPD memiliki kedaulatan internal untuk mengatur keanggotaannya. Dalam rangka menjaga marwah dan integritas lembaga, pimpinan BPD dapat melayangkan Surat Usulan Pemberhentian Anggota BPD sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Perda Situbondo Nomor 8 Tahun 2021.

Seringkali terjadi miskonsepsi di masyarakat bahwa pimpinan BPD atau Ketua BPD dapat memberhentikan anggotanya secara langsung. Secara konstitusional, pemberhentian anggota BPD hanya dapat dilakukan oleh **Bupati** melalui Keputusan Bupati. Peran pimpinan BPD adalah menginisiasi proses tersebut melalui mekanisme musyawarah pimpinan yang kemudian dituangkan dalam Keputusan BPD untuk diusulkan kepada Kepala Desa.

Mekanisme Pemberhentian Anggota BPD

Berdasarkan Permendagri 110 Tahun 2016 Pasal 19, alasan berakhirnya masa keanggotaan BPD diklasifikasikan menjadi tiga hal utama:

  • Meninggal dunia;
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  • Diberhentikan (karena melanggar larangan, tidak melaksanakan kewajiban, atau alasan legal lainnya).

Prosedur Penyerahan Usulan ke Kepala Desa

Setelah musyawarah pimpinan BPD mencapai mufakat terkait pemberhentian anggota, Pimpinan BPD wajib bersurat kepada Kepala Desa. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Perda Situbondo 8/2021, Kepala Desa memiliki waktu paling lama 7 (tujuh) hari untuk menindaklanjuti usulan tersebut kepada Bupati melalui Camat.

Untuk menjamin legalitas usulan, pimpinan BPD wajib melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  1. Surat Pengunduran Diri (jika alasan pemberhentian adalah mengundurkan diri);
  2. Berita Acara Musyawarah Pimpinan BPD;
  3. Keputusan BPD tentang Usulan Pemberhentian Anggota BPD.

Fungsi Pengawasan dan Kode Etik

Pemberhentian anggota BPD biasanya berkaitan erat dengan penegakan kode etik. Pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD sebenarnya adalah proses monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas eksekutif desa. Namun, agar fungsi ini berjalan objektif, personil BPD sendiri harus bebas dari pelanggaran peraturan perundang-undangan. Usulan pemberhentian yang muncul dari internal merupakan bentuk mekanisme penyembuhan organisasi agar BPD tetap produktif dan berwibawa dalam mengawal pembangunan desa.

Kesimpulan

Surat Usulan Pemberhentian Anggota BPD adalah instrumen administratif yang krusial untuk menjaga stabilitas lembaga. Proses yang dimulai dari musyawarah pimpinan BPD hingga terbitnya Keputusan Bupati menjamin bahwa pemberhentian dilakukan secara objektif dan prosedural. Dengan tertibnya administrasi pemberhentian ini, kekosongan jabatan dapat segera diisi melalui mekanisme Antar Waktu (PAW), sehingga fungsi pemerintahan desa tidak terganggu.

surat_kades_pemberhentian_bpd.doc44 KB
surat_pemberhentian_bpd.doc42 KB

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

381 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.