Registrasi Keberatan Informasi merupakan bagian integral dari sistem penatausahaan layanan informasi di tingkat desa. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, setiap pemerintah desa wajib menyediakan kanal bagi masyarakat untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap layanan informasi. Pencatatan setiap keberatan yang masuk ke dalam buku registrasi sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap sengketa informasi terdokumentasi dengan baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan proses penyelesaiannya oleh Atasan PPID Desa.
Proses Registrasi Keberatan Informasi dimulai ketika pemohon menyampaikan pengaduan tertulis terkait pelayanan PPID Desa. Dalam Pasal 14 regulasi tersebut, ditekankan bahwa PPID Desa harus berkoordinasi dengan Atasan PPID Desa untuk menanggapi keberatan tersebut. Administrasi yang tertib dalam buku registrasi akan memudahkan desa dalam memantau durasi penyelesaian sengketa, sehingga tidak melampaui batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang keterbukaan informasi publik.
Pemohon memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut dilakukan Registrasi Keberatan Informasi apabila ditemukan kondisi-kondisi sebagai berikut:
Setiap keberatan yang masuk wajib dicatat secara sistematis dalam format Registrasi Keberatan Informasi publik Desa. Hal ini mencakup nomor registrasi, identitas pemohon, tanggal pengajuan, serta poin keberatan yang disampaikan sebagai dasar bagi Atasan PPID untuk memberikan tanggapan resmi.
Ketentuan waktu dalam Registrasi Keberatan Informasi diatur secara ketat guna menjamin hak pemohon. Keberatan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan. Selanjutnya, Atasan PPID Desa wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima secara resmi.
PPID Desa juga berwenang menolak permohonan secara tertulis apabila informasi yang diminta termasuk dalam kategori rahasia/dikecualikan. Namun, penolakan tersebut harus disertai dengan pemberitahuan mengenai hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan. Seluruh proses, mulai dari penolakan hingga tanggapan atas keberatan, harus terangkum dalam dokumen Registrasi Keberatan Informasi untuk menjaga akuntabilitas pelayanan publik desa.
Sebagai kesimpulan, Registrasi Keberatan Informasi adalah instrumen pengawasan internal untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di desa. Penatausahaan keberatan yang rapi sesuai standar Perki Nomor 1 Tahun 2018 akan melindungi pemerintah desa dari risiko sengketa informasi yang lebih luas di tingkat Komisi Informasi. Mari wujudkan tata kelola informasi desa yang profesional dengan sistem registrasi yang akurat dan responsif terhadap aspirasi warga.
Gunakanlah draf format registrasi di atas sebagai acuan dalam menata administrasi layanan PPID di desa Anda. Kerapian dalam mencatat keberatan adalah cermin dari kesiapan desa dalam menjalankan prinsip transparansi. Semoga panduan teknis ini bermanfaat bagi seluruh perangkat desa dalam melayani permohonan informasi publik dengan lebih baik.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
