Usulan Masyarakat SDGs Desa merupakan instrumen yang sangat vital dan strategis bagi tim penyusun RKP Desa untuk memetakan setiap aspirasi dan kebutuhan warga ke dalam kerangka kerja tujuh belas tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa. Tantangan pembangunan desa menuntut akurasi data yang jauh lebih tinggi daripada tahun-tahun sebelumnya.
Kita tidak lagi berada di era di mana perencanaan desa hanya berdasarkan daftar keinginan atau wishlist yang bersifat acak dan tidak terukur. Sebaliknya, setiap usulan yang lahir dari rahim musyawarah dusun harus memiliki rumah atau kategori yang jelas di dalam sistem SDGs Desa. Dalam tahapan pencermatan ulang RPJM Desa, setiap aspirasi yang masuk tidak lagi hanya dicatat secara umum di dalam buku besar, melainkan dipilah secara presisi berdasarkan kategori paket layanan SDGs Desa yang relevan.
Hal ini bertujuan agar setiap jengkal perencanaan pembangunan tahun berjalan memiliki arah yang sangat jelas, hasil yang terukur melalui indikator digital, serta selaras dengan target global yang telah diadaptasi dengan cerdik ke dalam nilai-nilai kearifan lokal desa masing-masing.
Penggunaan format berbasis SDGs Desa ini juga sebenarnya adalah sebuah langkah maju dalam memanusiakan pembangunan. Jika dulu kita sering melihat usulan pembangunan fisik mendominasi tanpa melihat sisi kemanusiaannya, maka dengan SDGs Desa, usulan pembangunan jembatan misalnya, harus dikaitkan dengan tujuan ke-sembilan tentang infrastruktur yang menunjang kebutuhan riil ekonomi. Begitu pula usulan pemberian bantuan nutrisi bagi ibu hamil yang harus dikunci ke dalam tujuan ke-tiga tentang desa sehat dan sejahtera.
Dengan cara kerja seperti ini, pemerintah desa dapat dengan mudah menjawab pertanyaan publik mengenai kontribusi mereka terhadap kemajuan peradaban desa. Perencanaan tidak lagi sekadar menghabiskan anggaran, melainkan sebuah ikhtiar sistematis untuk memperbaiki kualitas hidup setiap warga tanpa kecuali, sejalan dengan prinsip inklusivitas yang diusung oleh kementerian terkait.
Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 41 ayat (3), hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa wajib memuat data dan informasi yang sistematis serta akuntabel. Dokumen Usulan Masyarakat SDGs Desa menjadi lampiran yang mutlak dan tidak terpisahkan bersama dengan beberapa dokumen penting lainnya, seperti:
Untuk mempermudah tim penyusun dalam menyusun naskah Usulan Masyarakat SDGs Desa yang profesional, pemahaman mendalam mengenai setiap paket layanan adalah kunci utama. Seringkali terdapat irisan antar tujuan, sehingga tim harus memiliki ketajaman analisis untuk menentukan di tujuan mana sebuah usulan harus diletakkan. Berikut adalah rincian panduan untuk pengelompokan program:
Tujuan ke-satu (Desa Tanpa Kemiskinan) fokus pada penanganan kerentanan ekonomi warga. Usulan yang masuk di sini biasanya berupa program perlindungan sosial, bantuan tunai langsung, hingga penyediaan skema asuransi kesehatan bagi warga prasejahtera. Sementara tujuan ke-dua (Desa Tanpa Kelaparan) lebih spesifik pada penguatan lumbung pangan desa, bantuan benih, dan peningkatan produktivitas lahan pertanian untuk menjamin kedaulatan pangan tingkat lokal.
Tujuan ke-tiga (Desa Sehat dan Sejahtera) menjadi rumah bagi seluruh usulan terkait kesehatan masyarakat, mulai dari operasional posyandu, pencegahan stunting, hingga pengadaan alat kesehatan di pondok bersalin desa. Tujuan ke-empat (Pendidikan Desa Berkualitas) mengakomodasi usulan pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dani (PAUD), pemberian beasiswa bagi anak kurang mampu, hingga pengadaan fasilitas perpustakaan atau taman bacaan masyarakat.
Tujuan ke-lima (Keterlibatan Perempuan Desa) memastikan adanya anggaran khusus untuk peningkatan kapasitas kaum perempuan dalam pengambilan keputusan dan pemberdayaan ekonomi kreatif. Tujuan ke-enam (Desa dengan air minum dan sanitasi aman) adalah kategori untuk pembangunan sumur bor, instalasi perpipaan PAMSIMAS, hingga pembangunan jamban keluarga guna mencegah pencemaran lingkungan.
Tujuan ke-tujuh (Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan) mencakup usulan pengadaan lampu jalan berbasis tenaga surya atau pembangunan instalasi biogas di kawasan peternakan. Tujuan ke-delapan (Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata) fokus pada penguatan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan pelatihan kewirausahaan bagi pemuda desa.
Tujuan ke-sembilan (Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan) adalah wadah bagi pembangunan jalan, jembatan, dan pengembangan sistem informasi desa digital. Tujuan ke-sepuluh (Desa Tanpa Kesenjangan) menitikberatkan pada perlindungan kelompok difabel, lansia, dan anak-anak agar mendapatkan akses yang setara dalam pembangunan.
Tujuan ke-sebelas (Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman) berkaitan dengan penataan lingkungan, pembersihan drainase, hingga pengadaan sarana pemadam kebakaran di pemukiman padat. Tujuan ke-dua belas (Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan) mengakomodasi usulan pengelolaan sampah terpadu (TPS3R) dan pembatasan penggunaan plastik di lingkungan pasar desa.
Tujuan ke-tiga belas (Desa Tanggap Perubahan Iklim) sangat relevan di tahun dua ribu dua puluh enam ini, mencakup program penghijauan lahan kritis dan pembuatan sumur resapan. Tujuan ke-empat belas (Desa Peduli Lingkungan Laut) dan ke-lima belas (Desa Peduli Lingkungan Darat) fokus pada pelestarian ekosistem pesisir bagi desa nelayan serta pelestarian hutan desa bagi desa di kawasan pegunungan.
Tujuan ke-enam belas (Desa Damai Berkeadilan) mencakup penguatan lembaga adat, bantuan hukum bagi warga kurang mampu, dan peningkatan kapasitas satuan perlindungan masyarakat. Terakhir, tujuan ke-tujuh belas (Kemitraan untuk Pembangunan Desa) mewadahi rencana kolaborasi desa dengan universitas untuk program KKN tematik atau kemitraan dengan investor luar untuk mengolah potensi wisata desa.
Penyusunan Usulan Masyarakat SDGs Desa yang terorganisir dengan rapi memberikan kemudahan luar biasa bagi pemerintah desa dalam mengevaluasi capaian kinerja pembangunan dari waktu ke waktu. Dengan memilah setiap untaian usulan warga ke dalam paket layanan yang sistematis, tim penyusun dapat dengan mata telanjang melihat bidang mana saja yang sudah kelebihan program dan bidang mana yang masih memerlukan intervensi kebijakan lebih dalam. Hal ini mencegah terjadinya tumpang tindih anggaran yang sia-sia dan menjamin distribusi keadilan pembangunan di seluruh dusun.
Data hasil pemilahan usulan ini juga sangat krusial saat memasuki fase penginputan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Desa (SID). Di tahun dua ribu dua puluh enam, validasi data oleh kementerian dilakukan secara otomatis melalui sistem. Jika usulan tidak terpetakan dengan benar ke dalam kode tujuan SDGs yang sesuai, maka profil desa yang dihasilkan akan mengalami anomali dan tidak akan mencerminkan kemajuan yang sesungguhnya. Oleh karena itu, ketelitian tim penyusun dalam meletakkan usulan masyarakat ke dalam kolom SDGs yang tepat adalah bentuk profesionalisme yang tidak bisa ditawar lagi dalam manajemen pemerintahan desa modern.
Proses pengisian format Usulan Masyarakat SDGs Desa idealnya dilakukan sesaat setelah musyawarah dusun berakhir. Tim penyusun harus duduk bersama untuk melakukan tabulasi terhadap seluruh catatan aspirasi. Setiap usulan yang bersifat fisik harus sudah dilengkapi dengan estimasi lokasi dan perkiraan jumlah penerima manfaat. Sedangkan usulan yang bersifat pemberdayaan harus memuat sasaran kelompok yang spesifik. Kejujuran dalam memindahkan data dari berita acara musyawarah dusun ke dalam daftar usulan SDGs akan menentukan kualitas akhir dari RKP Desa tahun berjalan.
Seringkali terdapat usulan yang tampak sepele namun memiliki nilai SDGs yang sangat tinggi, misalnya usulan pengadaan tong sampah organik di tiap rumah. Hal ini langsung menyentuh tujuan ke-dua belas dan ke-tiga belas sekaligus. Tim penyusun harus berani memberikan narasi pendukung dalam naskah perencanaan mengenai kaitan erat antara usulan tersebut dengan pencapaian target desa secara global. Dengan demikian, setiap warga akan merasa bangga bahwa usulan sederhana mereka ternyata merupakan bagian dari gerakan besar dunia untuk menyelamatkan bumi dan meningkatkan martabat manusia.
Sebagai kesimpulan akhir, Usulan Masyarakat SDGs Desa bukan sekadar prosedur administratif yang melelahkan, melainkan sebuah jembatan aspirasi yang menjamin setiap jengkal program pembangunan desa memiliki orientasi yang jelas dan bertanggung jawab. Melalui proses pemilahan usulan yang disiplin dan konsisten sesuai mandat Permendesa Nomor dua puluh satu Tahun dua ribu dua puluh, tata kelola perencanaan desa akan bertransformasi menjadi jauh lebih profesional, akuntabel, dan berbasis data fakta yang solid.
Mari kita terus kawal setiap usulan warga agar terpetakan dengan baik guna mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Dokumentasi perencanaan yang baik adalah warisan terbaik bagi generasi mendatang, membuktikan bahwa di tahun dua ribu dua puluh enam ini, kita telah membangun desa dengan hati yang tulus dan pikiran yang cerdas serta sistematis.
| Aspek Perencanaan Desa Berbasis SDGs | Keterangan dan Penjelasan Teknis |
|---|---|
| Dasar Hukum Utama | Pasal 41 ayat (3) Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa. |
| Fungsi Daftar Usulan | Memetakan aspirasi masyarakat ke dalam 17 (atau 18) tujuan pembangunan berkelanjutan desa. |
| Metode Pencermatan | Memilah usulan dari RPJM Desa dan Musyawarah Dusun ke dalam kategori paket layanan SDGs. |
| Integrasi Sistem Digital | Data usulan wajib sinkron dengan Sistem Informasi Desa (SID) untuk penilaian kinerja desa. |
| Output Perencanaan | Terwujudnya lampiran RKP Desa yang sistematis, transparan, dan berorientasi pada hasil nyata. |
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
