Ketahanan pangan menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan desa, sesuai dengan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025. Dalam keputusan ini, penetapan program dan kegiatan ketahanan pangan diwajibkan dilakukan melalui musyawarah desa (musdes), yang melibatkan berbagai pelaku usaha di sektor pangan.
Musdes menjadi wadah penting untuk mengumpulkan usulan dari kelompok-kelompok pelaku usaha seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha olahan pangan. Hasil dari musyawarah ini mencakup:
Dalam siklus usaha tani, ada beberapa langkah penting yang harus dipertimbangkan:
Sektor peternakan dan perikanan juga perlu rincian perencanaan yang sama:
Hasil musyawarah kelompok akan dibahas dalam musyawarah desa untuk menetapkan:
Jika desa tidak memiliki BUM Desa, keberadaan TPK Ketahanan Pangan Desa menjadi solusi. TPK ini berfungsi untuk mengelola program ketahanan pangan dan diharapkan menjadi embrio bagi pembentukan BUM Desa di masa yang akan datang.
Dengan mengikuti pedoman ini, desa kedepannya dapat secara efektif menggunakan Dana Desa untuk memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong perkembangan ekonomi lokal. Melalui kerjasama dan partisipasi aktif berbagai pihak, desa dapat menciptakan lingkungan yang mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Pastikan Anda terus mengikuti perkembangan terbaru dan menerapkan strategi yang tepat dalam musyawarah serta pengelolaan program ketahanan pangan di desa Anda!
Berikut kami bagikan Berita Acara Musdes Ketahanan Pangan Desa dalam format MS Office Word (.doc), serta bisa Anda edit sesuai dengan kondisi desa masing-masing disesuaikan dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. Contoh Berita Acara Musdes Ketahanan Pangan Desa yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.
Confused about downloading documents on Cipta Desa? Just visit the official website, go to the documents menu, select your file, and click download. Need help? Our team is here for you!