Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan atau biasa disebut Musrenbang RKPD merupakan tahapan penyusunan perencanaan kabupaten yang berbasis “Bottom Up” usulan dari bawah yang dihimpun oleh Masyarakat Desa melalui forum musrenbang Desa dalam penentuan prioritas kegiatannya yang dimasukkan kedalam format Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP-Desa).
Usulan inilah dibawah oleh delegasi Desa yang di SK Kepala Desa ke forum yang lebih tinggi yakni forum musrenbang kecamatan atau musrenbang RKPD. Para delegasi desa tersebut memperjuangkan prioritas pembangunan Desa yang melalui diskusi kelompok yang terbagi menjadi 3 bidang, yakni Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Ekonomi, dan Bidang Infrastruktur.
Dari hasil diskusi kelompok tersebut di bahas dan disepakati melalui Sidang Pleno yang diberita acarakan dan ditandatangani oleh Camat dan Wakil Peserta yang terpilih menjadi Delegasi yang disebut dengan berita acara hasil musrenbang RKPD yang dipostingan sebelumnya.
Itu sekilas proses pelaksanaan musrenbang di tingkat kecamatan. Serta untuk melengkapi semua proses pelaksanaan musrenbang RKPD tersebut diperlukan beberapa format diantaranya:
Berikut kami bagikan Format Musrenbang Kecamatan dengan ekstensi file MS Office Excel (.xls) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.