Penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa memerlukan pengorganisasian yang sistematis dan akuntabel. Berdasarkan Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020, dibentuklah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagai unit yang membantu Kasi atau Kaur dalam mengeksekusi pengadaan yang secara sifat dan jenisnya memerlukan penanganan kolektif. Penetapan TPK wajib dilakukan melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) dan dituangkan dalam Berita Acara resmi untuk menjamin legalitas serta transparansi pemilihan personil yang akan mengelola anggaran pembangunan desa.
TPK merupakan representasi dari sinergi tata kelola desa karena melibatkan unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Kehadiran TPK memastikan bahwa prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di desa—seperti efisiensi, efektivitas, transparan, dan pemberdayaan masyarakat—dapat terwujud. Melalui Berita Acara Musdes, masyarakat dapat mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga tercipta fungsi pengawasan sosial yang sehat dalam setiap proyek fisik maupun non-fisik yang didanai oleh APB Desa.
Keanggotaan TPK yang ditetapkan dalam Musdes harus memenuhi kualifikasi integritas dan teknis, terutama bagi anggota yang ditunjuk sebagai penanggung jawab teknis pekerjaan konstruksi. Dengan pembagian tugas yang jelas antara ketua, sekretaris, dan anggota, TPK diharapkan mampu menjalin kerjasama yang profesional dengan penyedia barang/jasa maupun menggerakkan partisipasi swakelola masyarakat guna memaksimalkan kualitas hasil pembangunan di wilayah desa.
Sesuai dengan Pasal 12 Perbup Situbondo 25/2020, struktur dan komposisi TPK diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Tanggung jawab TPK sangat krusial dalam siklus pengadaan di desa, yang meliputi:
Dalam melaksanakan tugasnya, TPK akan berinteraksi dengan penyedia yang harus memenuhi persyaratan standar sebagai berikut:
Penerapan Perbup Situbondo 25/2020 sangat menekankan pada peran serta masyarakat dalam dua bentuk utama: partisipasi aktif dalam pelaksanaan kegiatan swakelola sebagai tenaga kerja, serta peran aktif dalam pengawasan independen terhadap jalannya pengadaan. Partisipasi ini bertujuan untuk meningkatkan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap hasil pembangunan sekaligus memastikan bahwa pengadaan barang/jasa di desa bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berita Acara Musdes Penetapan TPK adalah dokumen vital yang menjamin akuntabilitas pengadaan barang/jasa di tingkat desa. Dengan berpedoman pada Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020, TPK dapat bekerja secara profesional dalam mengelola anggaran desa melalui mekanisme swakelola maupun kemitraan dengan penyedia. Penguatan kapasitas TPK dan transparansi dalam proses Musdes menjadi kunci utama agar pembangunan desa tepat sasaran, berkualitas tinggi, dan mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat setempat.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
