CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Berita Acara Musdes Penetapan TPK Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa memerlukan pengorganisasian yang sistematis dan akuntabel. Berdasarkan Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020, dibentuklah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagai unit yang membantu Kasi atau Kaur dalam mengeksekusi pengadaan yang secara sifat dan jenisnya memerlukan penanganan kolektif. Penetapan TPK wajib dilakukan melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) dan dituangkan dalam Berita Acara resmi untuk menjamin legalitas serta transparansi pemilihan personil yang akan mengelola anggaran pembangunan desa.

TPK merupakan representasi dari sinergi tata kelola desa karena melibatkan unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Kehadiran TPK memastikan bahwa prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di desa—seperti efisiensi, efektivitas, transparan, dan pemberdayaan masyarakat—dapat terwujud. Melalui Berita Acara Musdes, masyarakat dapat mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga tercipta fungsi pengawasan sosial yang sehat dalam setiap proyek fisik maupun non-fisik yang didanai oleh APB Desa.

Keanggotaan TPK yang ditetapkan dalam Musdes harus memenuhi kualifikasi integritas dan teknis, terutama bagi anggota yang ditunjuk sebagai penanggung jawab teknis pekerjaan konstruksi. Dengan pembagian tugas yang jelas antara ketua, sekretaris, dan anggota, TPK diharapkan mampu menjalin kerjasama yang profesional dengan penyedia barang/jasa maupun menggerakkan partisipasi swakelola masyarakat guna memaksimalkan kualitas hasil pembangunan di wilayah desa.

Ketentuan Personil dan Organisasi TPK

Sesuai dengan Pasal 12 Perbup Situbondo 25/2020, struktur dan komposisi TPK diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Unsur Keanggotaan: Terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dan perwakilan unsur Masyarakat;
  • Jumlah Personil: Minimal berjumlah 3 (tiga) orang dan harus berjumlah gasal (ganjil) jika terdapat penambahan berdasarkan kompleksitas pekerjaan;
  • Struktur Organisasi: Terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang masing-masing memiliki fungsi koordinasi dan administratif;
  • Penanggung Jawab Teknis: Khusus pekerjaan konstruksi swakelola, salah satu anggota TPK harus memiliki kemampuan teknis untuk mengawasi spesifikasi pekerjaan;
  • Honorarium: Anggota TPK dapat diberikan honorarium yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan pagu anggaran kegiatan.

Tugas dan Wewenang TPK dalam Pengadaan

Tanggung jawab TPK sangat krusial dalam siklus pengadaan di desa, yang meliputi:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  1. Melaksanakan kegiatan secara Swakelola dengan memanfaatkan tenaga kerja dan material lokal;
  2. Menyusun dokumen lelang yang memuat spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
  3. Mengumumkan secara terbuka dan melaksanakan proses lelang bagi pengadaan yang melibatkan pihak ketiga (Penyedia);
  4. Melakukan evaluasi penawaran untuk memilih dan menetapkan penyedia barang/jasa yang paling kompetitif dan berkualitas;
  5. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan secara mendalam dan melaporkannya kepada Kasi/Kaur sebagai penanggung jawab kegiatan;
  6. Mengumumkan hasil akhir kegiatan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi publik.

Persyaratan dan Kualifikasi Penyedia di Desa

Dalam melaksanakan tugasnya, TPK akan berinteraksi dengan penyedia yang harus memenuhi persyaratan standar sebagai berikut:

  • Memiliki tempat atau lokasi usaha yang jelas (kecuali untuk tenaga kerja ahli/tukang spesifik);
  • Memiliki sumber daya manusia, modal, serta peralatan yang memadai untuk menyelesaikan pekerjaan;
  • Menunjukkan kemampuan nyata dalam menyediakan barang atau jasa sesuai dengan volume dan waktu yang dibutuhkan;
  • Bagi penyedia pekerjaan konstruksi, wajib mampu menyediakan tenaga ahli dan peralatan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan di lapangan.

Partisipasi dan Pengawasan Masyarakat

Penerapan Perbup Situbondo 25/2020 sangat menekankan pada peran serta masyarakat dalam dua bentuk utama: partisipasi aktif dalam pelaksanaan kegiatan swakelola sebagai tenaga kerja, serta peran aktif dalam pengawasan independen terhadap jalannya pengadaan. Partisipasi ini bertujuan untuk meningkatkan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap hasil pembangunan sekaligus memastikan bahwa pengadaan barang/jasa di desa bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kesimpulan

Berita Acara Musdes Penetapan TPK adalah dokumen vital yang menjamin akuntabilitas pengadaan barang/jasa di tingkat desa. Dengan berpedoman pada Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020, TPK dapat bekerja secara profesional dalam mengelola anggaran desa melalui mekanisme swakelola maupun kemitraan dengan penyedia. Penguatan kapasitas TPK dan transparansi dalam proses Musdes menjadi kunci utama agar pembangunan desa tepat sasaran, berkualitas tinggi, dan mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat setempat.

berita_acara_musdes_penetapan_tpk.doc27 KB
dokumen_survey_harga_desa.zipunlimited
PBJ_desa.zipunlimited

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

381 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.