Salah satu dalam hal dukungan dalam percepatan penurunan stunting di Desa adalah pola hidup bersih dengan buang air besar yang tidak sembarangan. Artinya perlu dilakukan oleh pemerintah desa agara masyarakatnya tidak BABS (Buang Air Besar Sembarangan) dengan memberikan pemahaman dan sosialisasi prilaku tersebut. Bagi warga miskinnya, pemdes berkewajiban untuk memfasilitasinya agas BABS sudah nihil dengan memberikan bantuan jambanisasi bagi keluarga miskin yang berlum mempunyai jamban.
Dalam prioritas di Kabupaten Situbondo disetiap tahun anggaran, mewajibkan pemerintahan desa mengangggarkan kegiatan jambanisasi minimal 10 unit dan disesuaikan dengan target ODF dimasing-masing Desa.
Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan, Pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan.
Indikator ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan kehidupan yang baik dengan menerapkan hidup bersih dan sehat serta dapat mencegah stunting khusunya dilingkan keluarga.
Dari konteks inilah, pemdes perlu memahami rencana anaggran biaya (RAB) dalam pelaksanaan pemberian hibah pada masyarakat melalui APB Desa tahun selanjutnya yang masuk pada perencanaan Desa. Untuk itu, pada postingan kali ini akan dibagikan Desain Gambar dan RAB Jambanisasi yang bisa dijadikan refrensi Anda dalam menganggrakan pembangunan jamban keluarga demi tercapainya tujuan prioritas nasional yakni percepatan penuruan stunting Desa sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tetang Percepatan Penurunan Stunting.
Dalam file/dokumen Desain Gambar dan RAB Jambanisasi dengan ekstensi file MS Office Excel (.xls) yang bisa dijadikan contoh atau refrensi dalam perencanaan biaya pembangunan jambanisasi dari Dana Desa (DD), sebab penggunaan RAB Jambanisasi tetap menyesuaikan dengan kodisi lapangan (lokasi) kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Desa.
Catatan, sebelum melakukan perhitungan biaya perencanaan pembangunan Desa khususnya pengadaan barang dan jasa perlu mengikuti tata cara pengadaan barang dan jasa seperti yang telah dibagikan dalam postingan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang diatur dalam Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 yang khususnya di Kabupaten Situbondo telah diatur terperinci dalam Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa.
Berikut kami bagikan RAB Desain Gambar dan RAB Jamban dengan ekstensi file MS Office Excel (.xls) bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan.