Dalam pembelanjaan di Desa banyak penggaran yang dilakukan mulai dari dana transfer ataupun sisa dari dana sebelumnya atau dikenal dengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA). Seperti yang ditulis dalam konten sebelumya bahwa camat mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan pengelolaan keuangan Desa.
Ini bagian dari pengawasan yang diatur dalam Perbup Situbondo Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kadang memang sedikit pandanaan yang dibiayai oleh SiLPA, akan tetapi tidak menutup kemungkinan penggunaan dana tersebut belum terencana dengan baik. Untuk itu, camat selaku bagian yang mengawasi pengelolaan keuangan desa untuk memantau pelaksanaan atau monitoring dan evaluasi (Monev) penggunaan SiLPA yang ada di Desa.
Berikut kami bagikan Format Monitoring Penggunaan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) yang dapat Anda edit dan sesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing desa. Format ini dirancang untuk membantu dalam memonitor dan mengevaluasi penggunaan sisa anggaran dengan lebih efektif. Dengan menerapkan format ini, anda dapat memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan.
No. | Ket. | Dokumen |
---|---|---|
01. | Save | Format Monev APB Desa |
02. | Save | Format Monev Dana Desa (DD) |
03. | Save | Format Monev Alokasi Dana Desa (ADD) |
04. | Save | Format Monev Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH) |
06. | Save | Format Monev Infrastruktur Desa | 07. | Save | Format Monev BUM Desa |